Kapan Operasi Caesar Boleh Dilakukan?

Operasi caesar dilakukan bila ada indikasi mutlak seperti hipertensi atau eklampsia, pinggul sempit dan kegawatan pada ibu atau bayi.

oleh Kusmiyati diperbarui 06 Des 2013, 06:00 WIB
Diterbitkan 06 Des 2013, 06:00 WIB
operasi-caesar-131205b.jpg
Proses persalinan normal atau caesar sebenarnya memiliki risiko yang sama. Demikian dikatakan Dokter Spesialis Kebidangan dan Kandungan dr. Ivan Rizal Sini, MD, FRANZCOG, GDRM, SpOG.

Menurut Ivan, kedua cara melahirkan ini akan merusak otot dan jaringan. Namun, persalinan normal selalu direkomendasikan pertama kali kecuali kehamilan sudah terindikasi.

"Dokter itu selalu menyarankan normal, tetapi kalau kondisinya sudah ada indikasi mutlak maka barulah operasi caesar dilakukan," kata dr. Ivan saat diwawancarai Liputan6.com, Jumat (6/12/2013).

Ivan menambahkan operasi caesar atau sectio caesaria adalah prosedur operasi untuk mengeluarkan janin melalui sayatan di perut dan dinding rahim dilakukan ketika ada indikasi mutlak.

Selain dr. Ivan, dokter spesialis kandungan lain yaitu dr. Eddy SpOG juga mengatakan hal yang serupa, operasi caesar dilakukan kalau ada indikasi mutlak dan relatif.

"Secara teori, operasi caesar dilakukan bila ada indikasi mutlak atau relatif, tapi terkadang ada indikasi sosial seperti ibu yangg tidak ingin merasa sakit dan memilih yang cepat maka memilih caesar. Tapi tetap yang alami itu yang lebih baik, kecuali ada indikasi mutlak seperti hipertensi pada ibu atau eklampsia," kata dr. Eddy SpOG

Menurut dr. Eddy Indikasi mutlak merupakan kondisi ibu yang memang tidak memungkinkan untuk melahirkan secara normal seperti kegawatan pada ibu atau bayi, hipertensi atau eklampsia dan pre eklampsia serta pinggul sempit atau kecil.

Kegawatan pada ibu atau bayi menurut dr. Eddy misalnya proses pembukaan tidak mengalami kemajuan namun air ketuban sudah habis dan cadangan oksigen telah tidak ada maka dilakukan operasi caesar dengan persetujuan dari pihak keluarga.

Sedangkan indikasi relatif merupakan kondisi yang dipertimbangkan sebagai indikasi untuk melakukan caesar. "Indikasi ini bisa dilakukan persalinan normal atau caesar, dengan mempertimbangkan kegawatan ibu atau bayi. Semuanya perlu dikonsultasikan dengan dokter dan ada seperti musyawarah dengan keluarga pasien. Pasien bisa mengungkapkan keinginannya nanti dokter memberi informasi tentang risikonya," kata Eddy.

Eddy menambahkan kalau kondisi ibu masih dapat melahirkan normal maka tidak perlu caesar. "Kalau masih bisa normal kenapa lakukan caesar, itu memang sudah kodrat wanita. Tuhan sudah menciptakan tubuh wanita sebegitu luarbiasanya untuk merasakan sakit yang teramat namun dibekali dengan kekuatan yang diberikan Tuhan," tambah Eddy.

(Mia/Abd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya