Cara Perpanjang Paspor, Mudah Tak Perlu Antre Lama

Sekarang, proses dan cara perpanjangan paspor sudah dimudahkan dengan sistem antrean online

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 28 Mar 2019, 21:51 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2019, 21:51 WIB
Paspor Indonesia
Paspor Indonesia. (Instagram/liana_ph)

Liputan6.com, Jakarta Paspor merupakan dokumen yang wajib diurus ketika seseorang hendak bepergian keluar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Ada dua jenis paspor berdasarkan jumlah halamannya, ada yang berisi 24 halaman dan ada juga yang 48 halaman. Namun keduanya mempunyai masa berlaku yang sama, yaitu maksimal 5 tahun.

Jika masa berlaku paspor sudah habis, Anda perlu melakukan perpanjangan paspor ke pihak imigrasi. Sekarang, proses dan cara perpanjangan paspor sudah dimudahkan dengan sistem pendaftaran online.

Namun, minimnya informasi tentang paspor membuat sebagian besar masyarakat masih bingung bagaimana cara perpanjang paspor dengan mendaftarkan diri secara online. Bahkan ada beberapa orang yang tak mengetahui akan hal ini.

Berikut cara perpanjang paspor yang berhasil Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber Kamis(28/3/2019)

Syarat perpanjangan paspor

Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau mengganti paspor lama. Kemudahan itu berupa penyederhanaan persyaratan.

Syarat yang harus dipenuhi pembuatan paspor yaitu cukup membawa paspor lama yang akan diganti dan e-KTP. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bila paspor dalam kondisi rusak, hilang atau terdapat perubahan data di dalamnya.

Bila Paspor rusak, terdapat perubahan data atau dikeluarkan sebelum 2009, warga yang mengajukan harus membawa persyaratan lebih, yaitu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah dan surat keterangan bila paspor tersebut hilang.

Cara perpanjang paspor di kantor imigrasi

Dengan syarat-syarat diatas Anda bisa langsung memperpanjang paspor ke kantor imigrasi terdekat. Anda dapat langsung menuju loket permohonanmeminta formulir data. Setelah itu isi dan lampirkan dokumen-dokumen yang diminta.

Selesai mengisi formulir, serahkan formulir dan dokumen terlampir pada petugas imigrasi. Petugas akan mengecek data dan kelengkapan dokumen. Setelah dinyatakan lengkap, Anda akan diberi tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

Anda kemudian akan diarahkan pada sesi wawancara dan foto serta melakukan pembayaran. Paspor akan Anda dapatkan beberapa hari setelah pembayaran selesai sesuai dengan keterangan petugas yang ada.

Wawancara di sini, biasanya akan dilakukan seputar mengenai mengapa kamu membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, Anda akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Sekadar informasi, paspor yang diajukan tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

Cara mendaftarkan antrean online perpanjangan paspor

Selain mendaftarkan langsung ke kantor imigrasi, Anda dapat melakukan pendaftaran antrean perpanjang paspor secara online. Cara perpanjang paspor online cukup efektif karena Anda tak perlu mengatre ke kantor imigrasi dari pagi hari.

Anda hanya perlu melakukan permohonan antrean secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang dapat diunduh di Play Store. Dengan Antrean online ini Anda tak perlu mengambil nomor antrean dan menunggu giliran dari pagi sampai sore.

Daftarkan diri Anda dengan mengisi data yang diminta seperti NIK,telepon, email,dan alamat setelah itu Anda akan diminta konfirmasi lewat email.

Pilih Kantor Imigrasi terdekat dam dengan klik Buat Permohonan. Nantinya menu Registrasi Permohonan Antrian ditampilkan di layar.Pilih Tanggal, Waktu (pagi atau siang), lalu isi Jumlah Pemohon. Selanjutnya isi Registrasi Pengantri.Setela itu Anda akan mendapatkan Kode Antrian untuk ditunjukan ke petugas imigrasi.

File tersebut kemudian di-print dan kemudian Anda harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, Anda juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk memperpanjang paspor.

Walaupun telah membuat melalui online Anda tetap harus pergi ke kantor Imigrasi. Hal ini dikarenakan sistem online hanyalah untuk mempersingkat proses pendaftaran. Anda harus tetap datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Biaya perpanjang paspor

Setelah mengetahui cara perpanjang paspor, Anda pasti bertanya-tanya berapa biaya untuk melakukan perpanjangan paspor. Biaya untuk perpanjangan paspor berbeda-beda, tergantung dari halaman isi paspor hingga jenis paspor yang dipilih.

Ada dua paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik. paspor juga memiliki dua jenis jumlah halaman yaitu paspor 24 dan 48 halaman. Tidak ada perbedaan antara paspor 24 dan 48 halaman. Yang membedakan hanya harganya.

Berikut detail biaya perpanjang paspor :

Biaya paspor biasa

Paspor 24 halaman buat WNI: Rp 100 ribuPaspor 48 halaman buat WNI: Rp 300 ribu

Biaya paspor elektronik

e-Passport 24 halaman WNI: Rp 350 ribue-Passport 48 halaman WNI: Rp 600 ribu

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya