Liputan6.com, Jakarta Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor sudah bukan lagi menjadi barang asing di era sekarang ini. Hal ini seiring dengan semakin tingginya orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Bahkan berlibur ke luar negeri sekarang ini seperti sudah menjadi lifestyle.
Baca Juga
Advertisement
Meningkatnya antusias masyarakat ini terbukti dari antrean yang panjang dan Kantor-kantor imigrasi yang selalu ramai. Untuk mempercepat proses pembuatan paspor, maka kini masyarakat disarankan membuat paspor secara online.
Tapi tidak sedikit pula masyarakat yang belum tahu atau mengerti cara membuat paspor online. Berikut cara membuat paspor online yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (1/3/2019).
Cara Membuat Paspor Online
Unduh Aplikasi
Cara membuat paspor online yang harus kamu perhatikan adalah dengan download terlebih dahulu aplikasi Paspor Online melalui Google Play atau App Store. Aplikasi ini gratis dan dapat diunduh kapan saja. Berikut cara mengaktifkan aplikasi paspor online:
· Cara membuat paspor online setelah download, masukkan email dan nomor telepon. Tunggu konfirmasi melalui email kamu.
· Kemudian masukkan kode. Selanjutnya, kamu harus mengisi data diri sesuai kartu identitas. Usahakan mengisi dengan benar. Setelah semua data sudah dimasukkan, pilih lanjut.
· Cara membuat paspor online kamu akan menuju halaman baru dan pilih menu yang ada di pojok kiri atas. Itu adalah kantor Imigrasi yang ingin kamu tuju untuk melakukan permohonan paspor.
· Kemudian kamu bisa bebas memilih jadwal kapan akan mengurus paspor di kantor Imigrasi. Ada kolom tanggal dan jam. Tapi untuk jam di sini hanya tersedia pilihan 'pagi' dan 'siang' saja.
· Selanjutnya isi jumlah pemohon dan akhir dengan klik 'lanjut'.
· Setelah itu, kamu akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus kamu download.
· File tersebut kemudian di-print dan kemudian harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, kamu juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk membuat paspor.
Datang ke Kantor Imigrasi
Walaupun telah membuat melalui online kamu tetap harus pergi ke kantor Imigrasi. Hal ini dikarenakan sistem online hanyalah untuk mempersingkat proses pendaftaran. Kamu harus tetap datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Wawancara di sini, biasanya akan dilakukan seputar mengenai mengapa kamu membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, kamu akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Sekadar informasi, paspor yang kamu buat tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
Advertisement
Berkas yang Diperlukan untuk Membuat Paspor
Cara membuat paspor online ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Berkas ini harus dibawa bersama dengan bukti cetak yang sudah diprint tadi. Adapun berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
· KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
· KK (Kartu Keluarga)
· Akta Kelahiran atau surat baptis
· Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
· Paspor lama, jika kamu ingin perpanjang paspor
Tata Cara Membuat Paspor Elektronik atau E-paspor
Dulu e-paspor bisa dilakukan secara online, namun kini hanya bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor Imigrasi. Hanya saja pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Batam, dan Surabaya. Selain itu, hanya bisa membuat paspor biasa.
Cara membuat e-paspor yang memudahkan, sebaiknya kamu menunggu paspor biasa kamu sudah habis masa berlakunya. Apabila belum habis, maka akan sulit untuk mengurus e-paspor di kantor Imigrasi tersebut. Jangan sampai kamu sudah dalam proses pembuatan paspor biasa lalu mengurus e-paspor dalam waktu yang bersamaan. Pilih salah satu saja karena keduanya memiliki fungsi yang sama.
Advertisement
Cara dan Syarat Membuat Visa
Visa merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh seorang pengunjung suatu negara. Visa biasanya harus dilengkapi dengan dokumen izin lainnya yaitu paspor. Tanpa paspor, visa tidak akan diberikan, dan tanpa visa seorang pengunjung tidak akan diberikan izin untuk memasuki suatu negara tertentu (kecuali negara-negara yang telah mengadakan kesepakatan bebas visa).
Jenis visa ada banyak, di antaranya adalah visa kunjungan sementara untuk kunjungan keluarga, visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata, visa kunjungan sementara untuk tujuan bisnis, visa kerja, visa transit, visa belajar, visa pertukaran pelajar, visa on arrival, visa diplomatik, exit visa, visa khusus pegawai internasional, dan visa khusus bisnis.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan visa, antara lain:
· Paspor
· Formulir online
· Bukti pembayaran visa
· Foto
· Bukti keuangan
· Surat keterangan kerja atau sekolah/kuliah