Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Harus Pergi Ke Calo

Cara mengurus STNK hilang berikut ini dapat kamu lakukan dengan cara aman dan mudah

oleh Rizzaq Aynur Nugroho diperbarui 01 Apr 2019, 13:30 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2019, 13:30 WIB
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling car free day. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Cara mengurus STNK hilang cukup mudah dilakukan dan tidak memakan biayaya yang banyak. Namun kamu perlu mengetahui mengapa kamu harus segera mengurus STNK yang hilang tersebut.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang terlah didaftarkan. STNK juga merupakan salah satu surat kendaraan yang wajib kamu bawa ketika sedang menggunakan kendaraan probadimu.

STNK berisi identitas kepemilikan dari sepeda motor yang meiputi nomor polisi, nama, dan alamat pemilik. STNK juga berisi identitas kendaraan berupa merek, tipe, jenis, model, tahun pembuatan, dan lain sebagainya. Jadi jika STNK yang kamu miliki itu menghilang, alangkah baiknya untuk segera mengurus STNK agar diganti dengan yang baru.

Cara mengurus STNK hilang dapat kamu lakukan dengan datang langsung ke Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang ada di daerahmu.

Usahakan untuk tidak menggunakan calo, karena biasanya jika kamu mengurus kehilangan STNK langsung di Samsat, biayanya tidak terlalu mahal. Namun jika kamu mengurus STNK yang hilang dengan calo, maka biayanya akan berlipat ganda, dan bisa saja kamu dibohongi dan bisa terkena pidana.

Berikut ini Liputan6.com sudah merangkum beberapa cara mengurus STNK hilang yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku, Senin (1/4/2019).

Hal yang Perlu Disiapkan

Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelum mengurus STNK yang hilang, kamu perlu mempersiapkan beberapa berkas penunjang sebagai bukti identitas diri dan bukti bahwa STNK yang kamu miliki telah menghilang. Pertama kamu bisa membuat surat kehilangan STNK di kantor polisi yang ada di daerahmu.

Setelah membuat surat kehilangan, siapkan KTP asli dan juga fotokopi dari pemilik kendaraan. Jika ada fotokopi STNK yang hilang juga perlu kamu siapkan. Kemudian yang terakhir adalah menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.

Cara Mengurus STNK Hilang

1. Pergi ke kantor Samsat

Setelah menyiapkan surat-surat yang diperlukan, segeralah pergi ke Kantor Samsat terdekat untuk melengkapi surat-surat kehilangan STNK. Samsat juga merupakan tempat penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Di Kantor Samsat kamu akn diminta untuk mengisi formulir pendaftaran.

2. Cek fisik kendaraan

Cara mengurus STNK hilang selanjutnya adalah mengecek kondisi fisik kendaraan dari STNK tersebut. Biasanya petugas Samsat akan mengecek fisik kendaraan seperti warna kendaraan, jenis, model, tipe, dan nomor kendaraan, nomor mesin, dan lain sebagainya.

3. Pastikan kendaraan tidak diblokir

Setelah kamu cek fisik kendaraan, pastikan kendaraan yang kamu punya tidak sedang diblokir atau telat pembayaran pajaknya. Jika telat pembayaran pajak atau diblokir, kamu harus menyelesaikan masalah ini untuk proses lebih lanjut.

 

Cara Mengurus STNK Hilang

4. Pembuatan STNK baru

Setelah kamu menguru cek fisik, cek blokir, dan mengisi beberapa formulir yang ditentukan, kamu bisa mengurus pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II. Di sini kamu harus memberikan semua surat-surat yang tadi sudah dibuat.

5. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Jika sudah, kamu bisa membayar pembuatan STNK baru di kasir yang sudah ditentukan dengan harga yang sudah ditentukan juga. Biasanya untuk kendaraan bermotor roda dua atau angkutan umum akan dikenakan biaya Rp 50.000,00. Sedangkan untuk biaya pembuatan STNK bermotor roda empat atau lebih akan dikenakan biaya Rp 75.000,00.

6. Mengambil STNK baru

Jika sudah membayar semua administrasi di kasir, kamu hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran di loket pengambilan STNK baru. Kamu akan dipangggil untuk mendapatkan STNK baru tersebut, dan selesai.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Beberapa hal perlu kamu perhatikan dari cara mengurus STNK hilang di atas yaitu:

1. Tidak ada fotokopi STNK

Jika kamu tidak mempunyai fotokopi STNK yang hilang, kamu harus datang ke dealer di mana kamu mebeli kendaraan tersebut. Di dealer biasanya kamu kaan mendapat fotokopi BPKB apabila BPKB masih dalam masa tahan karena kredit, atau mendapatkan surat pengantar kehilangan STNK dari dealer.

2. Bayar pajak

Jika kamu belum membayar pajak kendaraanmu, maka kamu harus membayar lunas saat pembuatan STNK baru tersebut. Maka dari itu, bayarlah pajak kendaraanmu secara tepat dan teratur.

Itulah cara mengurus STNK hilang yang perlu kamu ketahui. Cukup mudah bukan? Kamu hanya perlu bersabar ketika mengisi formulir dan mengikuti arahan dari petugas yang ada di Kantor Samsat.

Cara mengurus STNK hilang ini sangat efektif dibandingkan dengan memilih menggunakan calo, karena kerahasiaan akan terjaga, dan pastinya lebih aman dan kamu tidak perlu mengeluarkan biaya yang cukup banyak untuk mendapatkan STNK baru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya