Liputan6.com, Jakarta Dalam hitungan hari, Ahmad Dhani akan segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Diketahui ia akan bebas pada 30 Desember 2019 mendatang.Â
Baca Juga
Pria 46 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diadukan atas kasus pencemaran nama baik. Kasus ini berawal dari unggahan vlog 'idiot' yang beredar luas di media sosial. Akibat dari ujarannya tersebut, ia divonis penjara selama 1,5 tahun.
Advertisement
Kronologi kasus pencemaran nama baik terkait dengan dugaan ujaran 'idiot' ini berawal saat pria kelahiran Surabaya ini hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden pada Minggu, 29 Agustus 2018 di Surabaya.
Kala itu, Ahmad Dhani, caleg Partai Gerindra ini dihadang oleh sejumlah anggota koalisi Bela Negara, hingga mengharuskannya kembali ke hotel. Di sinilah umpatan idiot tersebut dilontarkan kepada para penghadangnya dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Lika-Liku Kasus
Usai perkara umpatan idiot selesai, pentolan grup Dewa ini, kembali menghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas dugaan ujaran kebencian (hate speech) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dhani awalnya memang terdaftar sebagai tahanan di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Namun, dipinjam oleh Kejaksaan Negeri Surabaya guna menjalani persidangan atas kasus ujaran idiot. Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani Prasetyo. Suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot'.
Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 JO Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikut 5 fakta terbaru Ahmad Dhani segera bebas yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (28/12/2019).
Advertisement
1. Mendapat Keringan Masa Tahanan
Musisi Ahmad Dhani diketahui mendapatkan keringanan hukuman penjara terkait kasus yang merundungnya di Surabaya. Disebutkan, mantan suami Maia Estianty ini diberi keringanan hukuman pidana dari 1 tahun penjara seperti vonis Pengadilan Negeri Surabaya, menjadi pidana 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY, keringanan hukuman itu diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.
2. 2 Pesan Ahmad Dhani
Aktivis Lieus Sungkharisma mengungkapkan, ada dua pesan Dhani jelang hari bebasnya pada 30 Desember 2019 mendatang. Pertama, tidak ada yang menyinggung soal Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kedua, tidak ada narasi atau dorongan terhadap dirinya untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur (Wagub)DKI Jakarta. Menurut Lieus, Dhani ingin menghabiskan waktu dengan keluarga selepas bebas dari penjara. Meski demikian, Dhani mengaku tetap akan berkecimpung di dunia politik.
Advertisement
3. Tak Dijemput Mulan Jameela di LP Cipinang
Diketahui Mulan Jameela tak akan ikut menjemput suaminya. Hal ini disampaikan oleh juru bicara keluarga, Lieus Sungkharisma.
"Tadinya mau jemput, cuman ada yang bilang, kalau boleh Mas Ahmad Dhani kan bukan cuma milik keluarga, kalau boleh mbak Mulan tunggu aja di rumah," kata Lius di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).
4. Dikabarkan akan Disambut Ribuan Massa
Menurut Hendarsam selaku kuasa hukum Ahmad Dhani, kepulangan Dhani dari LP Cipinang bakal disambut oleh ribuan massa. Mereka terdiri dari berbagai kalangan.
"Iya dari teman Ahmad Dhani dari ACTA aja udah ratusan ya kan. Jadi ada teman-teman ACTA, terus teman-teman partai Gerindra, juga dari relawan," jelas Hendarsam saat dihubungi wartawan Selasa (24/12/2019).
Karena massa yang datang berjumlah banyak, pihak Ahmad Dhani sudah melakukan berbagai persiapan agar acara penyambutan ini berlangsung dengan tertib.
Advertisement
5. Ada Acara Doa Bersama
Momen ayah lima anak ini keluar dari LP sudah sangat dinantikan oleh keluarga dan para fans, terutama sang istri. Ahmad Dhani dikabarkan akan bebas pada 30 Desember 2019. Kabar ini disampaikan kuasan hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko. Keluarga dan rekan-rekan Ahmad Dhani akan menjemput langsung di LP. Nantinya juga akan dilakukan acara doa bersama.