Liputan6.com, Jakarta Guna menyiasati paceklik di masa pandemi virus Corona Covid-19, Kementrian Keuangan memberikan insentif bagi para pekerja yang terdampak penyebaran virus ini. Insentif tersebut berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk 6 bulan ke depan.
Baca Juga
Advertisement
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 April 2020.
Hal ini menyusul dari kekhawatiran terhadap daya beli masyarakat yang dapat menurun selama pandemi ini. Jika hal tersebut terjadi, dikhawatirkan dapat memengaruhi perekonomian secara makro.
Namun, tak semua pekerja dapat terkena imbas dari pembebasan pajak ini. Seperti apakah fakta terkait pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 tersebut? Berikut selengkapnya dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Senin (4/5/2020).
1. Tak semua pegawai dapat bebas dari PPh 21
Dalam menghadapi pandemi Corona Covid-19, salah satu paket stimulus ekonomi pemerintah yakni berupa penghapusan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasa 21.
Dengan adanya insentif ini, maka PPh 21 untuk semetara waktu akan ditanggung oleh pemerintah dan tidak akan diperhitungkan sebagai penghasilan yang terkena pajak.
Ada sebanyak 1.062 bidang industri yang akan masuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang pajak penghasilan karyawannya ditanggung pemerintah.
Kendati demikian, tak semua pegawai dapat menikmati angin segar ini. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pegawai dengan gaji tak lebih dari Rp 200 juta per tahun atau tak lebih dari Rp 16,6 juta per bulan.
"Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat 3 poin c PMK Nomor 44/PMK.03/2020.
Advertisement
2, Pembebasan pajak mulai berlaku dari April 2020 hingga bulan September 2020
Adapun masa berlaku aturan ini yakni selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak April 2020. "PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020," jelas Pasal 2 ayat 9.
Sehingga selama masa pembebasan pajak ini berlaku, para pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp 16,6 juta per bulan dapat menikmati gajinya secara utuh tanpa potongan pajak.
3. Diharapkan dapat menstimulus daya beli masyarakat
Dengan pemberian insentif ini diharapkan sebagai upaya dukungan pemerintah untuk masyarakat agar daya beli tidak anjlok. Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur Ir. Purnomo mengatakan, insentif penghapusan pajak penghasilan ini menjadi angin segar bagi para pekerja.
“Dampak COVID-19 juga sangat terasa di daerah khususnya pada sektor industri rokok, tembakau, makanan, dan minuman yang memiliki sebaran pekerja yang cukup luas di Indonesia,” ujarnya.
Dengan pajak ditanggung pemerintah selama 6 bulan, secara tidak langsung akan menambah pendapatan para pekerja karena upah akan diterima secara penuh tanpa dipotong pajak.
Advertisement