Bisa Denda Ratusan Juta Rupiah, Ini 6 Aturan Unik di Singapura yang Bikin Melongo

Singapura memiliki julukan Negeri Seribu Larangan.

oleh Mardella Savitri Murtisari diperbarui 26 Mei 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2020, 19:30 WIB
Merlion Park, Singapura.
Merlion Park, Singapura. (dok. Graham-H/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Liputan6.com, Jakarta Mungkin telah banyak yang mengetahui bahwa Singapura memiliki julukan Negeri Seribu Larangan. Hal tersebut bukan tanpa dasar, tapi memang banyak aturan unik yang diterapkan di Singapura.

Jika Anda masih membawa kebiasaan buruk di Tanah Air ke negara ini, maka siap-siap untuk merogoh kocek yang dalam. Hal ini karena pemerintah Singapura tak menoleransi orang yang tak mau berlaku tertib. Bahkan, telah disiapkan denda hingga ratusan juta rupiah bagi siapapun yang berani melanggar.

Salah satu aturan unik di negara ini yakni larangan untuk mengunyah permen karet. Jika kedapatan melanggar, Anda bisa saja terkena denda hingga Rp 1,3 Miliar.

Jika Anda hendak mengunjungi Singapura, mungkin Anda harus membaca ulasan berikut ini agar terselamatkan dari kantong kering. Berikut ulasan selengkapnya dirangkum oleh Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).

1. Dilarang meludah sembarangan

Ilustrasi Singapura (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)
Ilustrasi Singapura (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Singapura dikenal sebagai negara yang sangat menjaga kebersihannya. Maka dari itu, diterapkan beragam aturan agar masyarakatnya patuh dan ikut peduli menjaga lingkungan.

Salah satu aturannya yakni larangan untuk meludah sembarangan. Tak peduli siapapun orangnya, jika ketahuan meludah sembarangan maka akan dikenai denda $1.000 atau sekitar Rp 136 juta.

2. Dilarang memakai wifi atau personal hotspot dari orang asing

Ilustrasi Singapura
Ilustrasi Singapura (AP/Wong Maye-E)

Di negara berlambang patung singa ini, privasi seseorang benar-benar dijaga dan dijamin oleh negara. Maka dari itu, jika terjadi pelanggaran privasi maka Anda bisa terkena tuntutan.

Salah satu bentuk pelanggaran privasi yakni mencuri WiFi atau personal hotspot. Untuk itu, bisa dikenakan denda $10.000 atau Rp 136 jutaan harus dibayar seketika. Jika keberatan, bisa pilih opsi kurungan penjara selama 3 tahun.

3. Tak boleh lupa menyiram toilet

Ilustrasi Toilet
Ilustrasi Toilet (iStockphoto)

Datang buru-buru, kalau keluar siram dulu! Hal ini seharusnya bisa diterapkan di mana pun ketika Anda membuang hajat. Namun, di Singapura jika kedapatan tidak menyiram toilet umum usai digunakan, maka pelakunya dapat dikenai denda.

Tak main-main, untuk perilaku ceroboh tersebut, pemerintah Singapura menyiapkan denda $150 atau Rp 2 juta supaya pelanggarnya kapok dan tak mengulangi perbuatannya.

4. Larangan permen karet

Permen karet (iStock)
Ilustrasi permen karet (iStockphoto)

Di negara ini, konsumsi permen karet sangat di batasi. Hal ini karena ampas permen karet dinilai bisa mengotori fasilitas umum. Sehingga dikenakan denda dengan nilai yang fantastis bagi yang melanggar.

Peredaran permen karet pun hanya diperbolehkan untuk penggunaan medis saja. Jika tak punya alasan yang kuat, maka anda bisa mendapatkan denda hingga $100 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar.

5. Dilarang merokok sembarangan

Berhenti Merokok
Ilustrasi Foto Stop atau Berhenti Merokok (iStockphoto)

Bagi Anda yang merupakan seorang perokok, mungkin bisa mengurangi kebiasaan untuk merokok sembarangan di Singapura. Hal tersebut karena merokok dinilai menganggu kenyamanan publik.

Sehingga bagi siapapun yang kedapatan merokok sembarangan akan dikenakan denda sebesar $1000 atau setara dengan Rp 10 juta. Selain itu, di negara ini harga rokok pun sangat mahal, yakni dibandrol mulai dari $120 atau setara dengan Rp 1,2 juta.

6. Dilarang menyeberang jalan sembarangan

Zebra cross3
Zebra cross 3D ini diharapkan akan membuat para pengendara mobil mengurangi kecepatannya. Foto: Boredpanda.com

Jika di Indonesia Anda memiliki kebiasaan untuk menyebrang jalan sembarangan (jaywalking). Maka sebaiknya Anda berhati-hati jika di Singapura. Hal tersebut dapat dikenai denda karena mengganggu keselamatan umum.

Orang yang menyebrang tidak pada tempatnya, dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain. Maka bisa dikenakan denda Rp 5 juta - Rp 10 juta atau 3 bulan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya