Pengertian Zakat, Jenis, Hukum, dan Syaratnya, Simak Penjelasan Lengkapnya

Zakat tidak hanya sebatas ibadah tanpa makna, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

oleh Fakhriyan Ardyanto diperbarui 04 Nov 2020, 20:50 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 20:50 WIB
Menunaikan Zakat
Ilustrasi Muslimah Credit: freepik.com

Liputan6.com, Jakarta Zakat merupakan ibadah maliyyah ijtima'iyyah yang punya posisi penting, strategis dan menentukan, jika dilihat dari ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Bukti dari pentingnya zakat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Islam, di mana zakat menjadi sumber penerimaan negara yang berperan sangat penting sebagai sarana syiar agama Islam, pengembangan dunia pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan, pembangunan infrastruktur, serta penyediaan layanan kesejahteraan sosial.

Pengertian zakat sendiri, menurut Andas Besar Bahasa Indonesia yaitu jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.

Tentu pengertian zakat tersebut berbeda-beda jika dilihat dari tafsiran para ulama, dan untuk membahas lebih lanjut mengenai pengertian zakat lebih dalam, serta apa saja yang berkaitan dengan zakat, seperti hukumnya dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi, berikut Liputan6.com merangkumnya dari berbagai sumber, Rabu (4/11/2020).

Pengertian zakat

Zakat.
Ilustrasi bayar Zakat.

Pengertian zakat, jika dilihat dari berbagai referensi yang tersedia, memiliki berbagai macam makna. Meskipun secara redaksi berbeda satu dengan lainnya, akan tetapi pengertian zakat menjurus pada satu makna yang sama sesuai firman Allah SWT (Qs,9:103) yakni untuk mensucikan jiwa dan harta. Zakat sendiri banyak ditafsir oleh banyak ulama dengan tafsiran yang berbeda-beda.

Pertama, pengertian zakat yaitu at-thahuru (membersihkan atau mensucikan). Pengertian zakat tersebut sejalan dengan pendapat Abu Hasan Al-Wahidi dan Imam Nawawi. Maksudnya, orang yang ber-zakat karena Allah, bukan dipuji manusia, maka Allah membersihkan dan mensucikan baik harta maupun jiwanya.

Selanjutnya, pengertian zakat memiliki makna al-Barakatu (berkah). Yaitu, orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT. Keberkahan tersebut akan berdampak ke kehidupan, karena harta yang digunakan merupakan harta yang bersih, karena telah melalui proses pembayaran zakat.

Ketiga, pengertian zakat memiliki makna an-Numuw yang artinya tumbuh dan berkembang. Hal tersebut menegaskan, jika orang yang menunaikan zakat hartanya selalu tumbuh dan berkembang. Sebab, ada kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.

Kemudian yang terakhir, pengertian zakat memiliki makna as-Sholahu (beres atau bagus). Orang yang menunaikan zakat, hartanya selalu bagus, tidak bermasalah dan terhindar dari masalah. Bahkan bagi orang yang terbiasa zakat, merasakan kepuasan (qana'ah) terhadap harta yang dimiliki.

Hukum melaksanakan zakat

Amalan ramadhan
Ilustrasi Al-Qur’an Credit: freepik.com

Sehabis memahami pengertian zakat di atas, perlu juga untuk memahami hukum dari zakat. Zakat termasuk dalam rukun Islam keempat dan wajib hukumnya bagi setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat zakat.

Mengacu hadist yang diriwayatkan sahabat Nabi Muhammad, Ibnu Umar “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum terhadap hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan dan anak-anak dan dewasa dari kaum muslimin dan diperintahkannya agar mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat.”

Syarat-syarat zakat

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang. Sumber foto: unsplash.com/Sabine Peters.

Sebenarnya tidak seluruh umat muslim wajib membayar zakat. Sebab, terdapat beberapa syarat zakat yang harus dipenuhi supaya bisa menunaikan ibadah zakat. Ada beberapa syarat-syarat zakat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Beragama Islam.

- Berakal dan baligh, maksudnya tidak memiliki gangguan jiwa dan sudah dewasa.

- Merdeka (bukan budak)

- Punya nisab atau harta berlebih. Bagi yang tidak punya harta berlebih tidak wajib bayar zakat.

- Punya harta secara penuh dan didapatkan dengan halal.

Macam-macam zakat

zakat
Ilustrasi Zakat Fitrah Credit: freepik.com

Ada beberapa macam zakat serta perhitungannya yang penting dipahami, antara lain:

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dalam sejarahnya, diwajibkan saat tahun kedua Nabi hijrah, bersama dengan munculnya kewajiban puasa bulan Ramadan.

Zakat fitrah diwajibkan pada individu dan tidak ada kaitannya dengan seseorang sudah baligh atau belum. Makasudnya, orang tua wajib membayarkan zakat fitrah anak-anaknya yang masih bayi sekalipun.

Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang pada yang membutuhkan di malam sebelum Idul Fitri atau sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.

Besar kecilnya zakat fitrah yaitu satu sha’ atau setara 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras. Beras yang diberikan adalah beras yang setara dengan kualitas beras yang Anda konsumsi sehari-hari atau lebih baik. Atau bisa juga diganti uang yang setara harga 3 kg beras.

Contohnya, apabila harga beras Rp15.000 / kg, maka Anda dan tiap orang dalam satu keluarga harus membayar Rp45 ribu. Proses pembayaran zakat fitrah tidak perlu repot, karena bisa diberikan langsung ke fakir miskin yang ditemui di jalan atau diantar ke rumah yang menerima. Selain itu, Anda bisa juga menitipkannya ke amil zakat terdekat dengan masjid.

 

Zakat Mal

Pengertian zakat mal yaitu zakat harta benda seperti uang, emas, surat berharga, serta aset yang disewakan. Harta yang dikeluarkan harus mencapai nisab, yaitu umur kepemilikan selama satu tahun dan tidak punya utang. Apabila harta belum mencapai nisab, maka tidak wajib untuk zakat.

Nisab zakat mal berbeda-beda tergantung sumber kekayaannya, berikut penjelasannya:

- Nisab perak= 200 dirham atau setara 595 gram.

- Nisab emas= 20 dinar atau setara 85 gram.

- Nisab hasil perdagangan= 20 dinar atau setara 85 gram emas.

- Nisab hasil pertanian= 5 wasaq atau setara 653 kilogram beras.

Pembayaran zakat mal tidak perlu menunggu bulan Ramadan. Sebab, zakat mal bisa dibayarkan kapan saja apabila harta sudah mencapai nisab dan sudah melebihi masa kepemilikan minimal satu tahun.

 

Zakat Penghasilan

Sedangkan pengertian zakat penghasilan atau zakat profesi, yaitu zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau profesi yang dijalankan. Seperti zakat sebagai seorang dokter, tentara, pilot, insinyur, guru, dan lain sebagainya.

Banyak ulama yang sepakat, jika nisab zakat profesi setara zakat pertanian dengan perhitungan 520 kilogram beras. Jenis zakat penghasilan, bisa dikeluarkan tiap bulan, tapi lebih baik dikeluarkan setiap bulan ketika menerima penghasilan seperti hasil panen pertanian.

Besaran zakat ini masih sama, yaitu 2,5 persen dari pendapatan bersih dan sudah mencapai nisab. Contohnya, apabila harga beras Rp9.000 per kilogram, maka dihitung:

520 kg x Rp 9.000 = Rp 4,68 juta

Melalui perhitungan tersebut, apabila penghasilan di atas Rp 4,68 juta, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Sedangkan, jika gaji Rp 5 juta. Maka cara menghitung pengeluaran zakatnya yaitu:

2,5% x Rp 5 juta = Rp 125.000

Dari perhitungan tersebut, bisa disimpulkan jika zakat yang wajib dikeluarkan setiap bulannya yaitu sebesar Rp 125.000 per bulan.

Golongan penerima zakat

Ilustrasi perempuan muslim berhijab (AFP)
Ilustrasi perempuan muslim berhijab (AFP)

Dalam Islam, ada delapan golongan yang bisa menerima zakat. Ke delapan golongan tersebut antara lain:

Hamba Sahaya

Golongan yang ingin memerdekakan dirinya.

 

Fakir

Golongan yang hampir tidak punya harta apapun dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

 

Miskin

Golongan yang punya sedikit harta namun tidak bisa mencukupi kebutuhan pokok untuk hidup.

 

Amil

Orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.

 

Ibnu Sabil

Golongan yang kehabisan uang atau biaya dalam perjalanan untuk ketaqwaan di jalan Allah

 

Mualaf

Orang yang baru memeluk agama Islam dan perlu bantuan untuk menyesuaikan diri.

 

Gharimin

Golongan yang punya utang untuk memenuhi kebutuhan harian, namun tidak mampu membayar utangnya. Namun, dengan catatan, utang tersebut bertujuan membeli kebutuhan pokok yang halal.

 

Fisabilillah

Orang yang berjihad dan tawakal di jalan Allah.

 

Selain seluruh golongan di atas, sangat tidak diperbolehkan untuk menerima zakat. Bahkan haram hukumnya jika menerima zakat tersebut.

Keutamaan menunaikan zakat

Ilustrasi Islam, Muslim
Ilustrasi Islam, Muslim. (Sumber: Pixabay)

Ada beberapa keutamaan untuk menunaikan zakat, antara lain:

- Orang yang membayar zakat senantiasa mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat.

- Orang yang menunaikan zakat bisa mendekatkan diri pada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan serta ketaatan kepada Allah SWT.

- Menghapus segala dosa yang dimiliki.

- Orang yang menunaikan zakat diiberikan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya