Liputan6.com, Jakarta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 mulai dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Advertisement
Terkait keputusan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyekatan di 100 titik wilayah Ibu Kota tetap berlaku. Penyekatan dilakukan untuk membatasi mobilitas atau pergerakan warga sehingga menekan penyebaran virus Covid-19 lebih optimal.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya masih sama dengan sebelumnya. Adapun rincian titik penyekatan itu yakni 19 titik di dalam kota, 15 titik di jalan tol, 10 titik di batas kota, 29 titik di daerah penyangga, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin.
Untuk lebih rinci, berikut ini ada beberapa daftar 100 titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya selama PPKM diperpanjang yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (5/8/2021).
Daftar 100 Titik Penyeakatan di Jakarta dan Sekitarnya
Berikut ini beberapa daftar 100 titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya yang wajib Anda ketahui, diantaranya:
A. Dalam Kota
1. TL Fatmawati
2. JL Pangeran Antansari
3. Underpass Mampang
4. TL Green Garden
5. TL Coca Cola
6. Underpass Basura
7. Flyover Ladogi
8. Flyover Pesing Arah Timur
9. DI Panjaitan Arah Kampung Melayu
10. Hasyim Ashari (TL Donat)
11. Jembatan Merah
12. Megaria
13. JL Casa Kemayoran
14. JL Benyamin Sueb
15. JL Apron
16. JL Medan Merdeka Timur
17. JL Veteran 3
18. Joglo Raya
19. Pasar Rebo Cijantung
B. Tol Batas Kota
20. GT Cikarang Pusat
21. GT Cibatu
22. GT Cikarang Barat
23. GT Tambun
24. GT Bekasi Timur
25. GT Bekasi Barat
26. Offramp Bukopin
27. Offramp Tegal Parang
28. Offramp Polda
29. Offramp MPR/DPR
30. Offramp Darmais
31. Offramp Farmasi
32. Offramp Semanggi
33. Offramp Pancoran
34. Offramp Pangeran Antasari
C. Batas Kota
35. Pasar Jumat (Tangsel-Jaksel)
36. Budi Luhur (Tangerang-Jaksel)
37. Kalideres (Tangkot-Jakbar)
38. Panasonic (Depok-Jaktim)
39. Kalimalang (Bekasi Kota-Jaktim)
40. Sumber Arta (Bekasi Kabupaten-Jaktim)
41. Harapan Indah
42. Bintaro
43. Batu Ceper
44. Lenteng Agung (Depok-Jaksel)
Advertisement
Daftar 100 Titik Penyeakatan di Jakarta dan Sekitarnya
Berikut ini beberapa daftar 100 titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya yang wajib Anda ketahui, diantaranya:
D. Wilayah Penyangga
Untuk 13 Titik Wilayah Bekasi Kabupaten:
45. Sasak Jarang-Tambun
46. Kalimalang
47. Kedung Waringin
48. Jababeka (Bundaran Patung Kuda)
49. Cikarang Festival
50. Simpang Pecenongan
51. Stadion Wibawa Mukti
52. Simpang Jalan
53. Simpang Jalan Movieland
54. Simpang Jalan SGC
55. JL Yos Sudarso
56. Terminal Kalijaya
57. Distrik 1 Meikarta
Untuk 6 Titik Wilayah Tangerang Selatan:
58. Legok
59. Gading Serpong
60. JL Camar Bintaro Sektor 3
61. Pamulang JL Raya Bogor
62. JL IR H Juanda
63. Gading Boulevard
Untuk 1 Titik Wilayah Tangerang Kota:
64. Jatiuwung
Untuk 9 Titik Wilayah Depok:
65. Bawah flyover UI
66. JL Komjen M Yasin
67. JL Margonda Raya
68. Gerbang GDC
69. Pertigaan Apotek Margonda
70. Pertigaan Kartini
71. JL Raya Bogor 8
72. JL Raya Parung Ciputat
73. JL Raya Bogor Cilangkap
E. Ruas Sudirman-Thamrin
Untuk arah utara:
74. Bundaran Senayan
75. FX Sudirman
76. Semanggi
77. Bendungan Hilir
78. Karet
79. Setiabudi
80. Dukuh Bawah
81. JL Tanjung Karang
82. Betung
83. Bundaran HI
84. TL Sarinah
85. TL Kebon Sirih
86. Budi Kemuliaan (TL Patung Kuda)
87. Museum
88. RRI
89. Oteva
90. TL Harmoni
Untuk arah selatan:
91. Kedutaan Prancis
92. Sumenep
93. TL HOS Cokroaminoto
94. Dukuh Bawah
95. Setiabudi
96. JL Suryo
97. SCBD
98. Bapindo
99. Menpan
100. Bundaran Senayan
Aturan Baru untuk Pengendara Pribadi maupun Umum
Ada beberapa aturan bagi pengendara pribadi maupun umum yang melintas pada daerah penyekatan di Jakarta dan sekitarnya, yaitu:
1.   Waktu penyekatan dimulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Sementara untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dibolehkan melintas mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB.
2.   Adapun pukul 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB merupakan waktu melintas yang hanya dapat dipergunakan oleh tenaga kesehatan, dokter, perawat, dan petugas darurat.
3.   Adanya pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi warga yang akan melintas di titik penyekatan.
4.   Pada sektor transportasi, kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa kapasitas maksimalnya 50 persen.
5.   Sementara untuk perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.
Â
Advertisement
Cara Membuat STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja
Surat tersebut diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak. Pengurusan STRP sendiri dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama untuk perorangan yang memiliki keperluan mendesak dan kedua untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha. Berikut ini caranya.
1.   STRP Perorangan
Surat ini ditujukan untuk kategori masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, yakni orang yang akan melakukan kunjungan ke keluarga yang sakit, kunjungan keluarga duka atau antar jenazah, ibu hamil dan pendampingan bersalin atau ibu hamil.
a. Syarat Membuat STRP Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
-Â KTP pemohon.
-Â Foto ukuran 4x6 berwarna.
-Â Surat pengantar RT/RW khusus pemohon peroroangan dengan kebutuhan mendesak.
-Â Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.
b. Cara Membuat STRP Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
-Â Membuka jakevo.jakarta.go.id
-Â Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun.
-Â Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
-Â Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam.
Pengurusan STRP Peroangan untuk keperluan mendesak bisa dilakukan selama 24 jam melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
2. STRP Kolektif
Untuk kategori ini pembuatannya dilakukan secara kolektif (diajukan oleh penanggungjawab perusahaan atau badan usaha disertai lampiran daftar pekerja).
a. Syarat Membuat STRP Kolektif
-Â Data penanggungjawab.
-Â Data perusahaan KTP/KITAS/KITAP penanggungjawab Nomor induk berusaha (NIB) bagi swasta.
-Â Melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai berkas sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.
b. Cara Membuat STRP Kolektif
-Â Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun.
-Â Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
-Â Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam.
Pengurusan STRP Kolektif di sektor esensial dan kritikal bisa dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB melalui situs jakevo.jakarta.go.id. Cara membuat STRP Jakarta ini penting untuk Anda ketahui. Sebab selama masa PPKM Darurat akan dilakukan pemeriksaan STRP di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.
Â