Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi menetapkan mulai besok 14 Oktober 2021, Bali siap menerima kunjungan wisatawan mancanegara. Sejumlah persiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai dari thermo scanner hingga holding area diperketat guna menekan laju penyebaran.
Baca Juga
Advertisement
Bahkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengtakan sudah melakukan simulasi pelayanan terminal kedatangan internasional. Hal tersebut dilakukan bersama Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Direktur Operasional Angkasa Pura I, GM Airnav Indonesia, Sekda Provinsi Bali, dan Danlanud I Gusti Ngurah Rai.
"Kami bersama-sama melakukan pengecekan langsung dan melihat simulasi pelayanan di terminal kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai. Semua proses di bandara disimulasikan dengan detail, dan kami menilai semua sudah dipersiapkan dengan baik," kata Novie dalam pernyataan persnya, Senin (11/10).
Dalam hal ini, wisman yang diizinkan memasuki Pulau Dewata rencananya hanya yang berasal dari Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirat Arab (UEA), dan Selandia Baru. Novie juga mengimbau kepada penyelenggara bandara dan stakeholders terkait untuk terus berkoordinasi dan bersama-sama menciptakan pelayanan yang terbaik.
Berikut ini persiapan yang dilakukan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali untuk menyambut turis asing besuk dan syarat bagi wisatawan asing saat berlibur di Bali, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (13/10/2021).
Persiapan yang Dilakukan untuk Menyambut Turis Asing
Saat ini, Bandara I Gusti Ngurah Rai menyiapkan sejumlah hal yang mencakup perjalanan penumpang mulai dari turun pesawat hingga dijemput oleh kendaraan menuju hotel karantina. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut beberapa persiapan yang dilakukan oleh Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menyambut kembali wisman, diantaranya:
1. Pre-flight
- Sebelum terbang ke Bali wisman harus menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap.
- Memiliki hasil tes PCR 3x24 jam.
- Mengisi health alert card (HAC).
- Memiliki dokumen pemesanan hotel karantina.
- Mengisi e-PCR.
- Memastikan dokumen keimigrasian.
- Mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD).
2. Thermo Scanner
- Setelah mendarat, wisman menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu tubuhnya.
- Wisman dengan suhu 38 derajat Celsius ke bawah dapat menuju ke proses selanjutnya.
- Wisman dengan suhu 38 derajat Celsius ke atas akan diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan.
- Jika hasil observasi menunjukkan sehat, wisman dapat menuju ke proses selanjutnya.
- Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, wisman akan dirujuk ke rumah sakit.
3. Konter Registrasi
- Wisman akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19.
- Wisman akan memasukkan data sesuai arahan petugas.
- Petugas akan mengontrol data dan mencetak barcode.
- Bandara I Gusti Ngurah Rai menyiapkan 10 konter dengan waktu proses registrasi sekitar 10 menit per wisman.
4. Pemeriksaan Dokumen
- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan memeriksa dua dokumen, yakni dokumen kesehatan dan dokumen hotel karantina.
- KKP akan melakukan barcode tapping dengan waktu proses sekitar satu menit.
5. Tes PCR
- Wisman akan melakukan tes PCR pada salah satu dari 20 bilik yang tersedia, dengan proses pengambilan sampel sekitar 1,5 menit.
6. Imigrasi
- Pemeriksaan dokumen keimigrasian milik wisman akan dilakukan oleh petugas imigrasi pada salah satu dari 16 konter yang tersedia, dengan proses pemeriksaan sekitar satu menit.
7. Pengambilan bagasi
- Proses pengambilan bagasi dapat dilakukan oleh wisman pada satu dari tujuh unit conveyor belt yang tersedia, dengan waktu proses satu menit.
8. Bea Cukai
- Pemindaian e-CD akan dilakukan selama sekitar 0,16 menit.
9. Holding Area
- Holding Area merupakan tempat yang telah disediakan oleh Bandara Ngurah Rai Bali sebagai tempat untuk wisman menunggu hasil tes PCR.
- Wisman akan melalui proses pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit.
10. Satgas Covid-19 Provinsi Desk
- Wisman akan melakukan barcode tapping.
- Satgas Covid-19 Provinsi akan melakukan kontrol akses.
11. Pick Up Zone
- Pada area ini, wisman akan dijemput untuk menuju ke hotel karantina.
Advertisement
Syarat Wisatawan Asing ke Bali
Seperti Liputan6.com kutip dari Merdeka, pemerintah membuat dua persyaratan terkait kedatangan wisatawan asing ke Bali. Dua persyaratan tersebut adalah pre departure requirement dan on arrival requirement.
1. Pre-Departure Requirement
Pada pre-departure requirement ditentukan hal sebagai berikut:
- Wisatawan asing berasal dari negara kasus konfirmasi level 1 dan positif ratenya di bawah 5 persen.
- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bukti vaksinasi lengkap dengan dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan maksimum USD 1000 dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19.
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dan pihak ketiga.
2. On Arrival Requirement
Sementara, pada on arrival requirement ditentukan hal sebagai berikut:
- Wisatawan asing diperlukan mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi.
- Melaksanakan tes RT PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.
- Jika hasil negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu melakukan PCR pada hari keempat malam, jika negatif maka hari kelima sudah bisa keluar dari karantina.