Liputan6.com, Jakarta PPKM luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama 2 minggu. Perpanjangan PPKM ini berlaku mulai tanggal 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021. Sebanyak 109 Kabupaten/Kota masih menerapkan PPKM Level 3. Selain itu, 200 Kabupaten/Kota menerapkan PPKM Level 2, dan 77 Kabupaten/Kota menerapkan PPKM Level 1.
Baca Juga
Advertisement
PPKM di luar Jawa-Bali ini juga diikuti dengan penyesuaian beberapa aturan. Salah satu aturan yang mengalami perubahan dan pelonggaran adalah aturan pembukaan tempat ibadah.
Perubahan aturan pembukaan tempat ibadah ini berkaitan dengan kapasitas maksimalnya. Masih sesuai dengan zonasi di setiap daerah, aturan pembukaan tempat ibadah di zona kuning dan oranye disesuaikan kembali.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai Inmendagri No.61 Tahun 2021, Rabu (24/11/2021) tentang Ini aturan terbaru pembukaan tempat ibadah selama PPKM.
Penyesuaian Aturan Pembukaan Tempat Ibadah Selama PPKM Luar Jawa-Bali
Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali diikuti dengan beberapa penyesuaian, salah satunya pada aturan pembukaan tempat ibadah. Â Beberapa penyesuaian ini terutama dilakukan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan 1. Seperti yang diketahui, pada PPKM Level 2 dan 1 diterapkan aturan sesuai zonasi untuk pembukaan tempat ibadah.
Penyesuaian aturan pembukaan tempat ibadah ini meliputi maksimal kapasitas yang diperbolehkan. Bila sebelumnya, daerah dengan zona kuning maksimal menampung 50%, sekarang dinaikkan menjadi 75%, sama seperti pada zona hijau. Sementara itu, zona oranye yang sebelumnya hanya dapat menerima maksimal 25%, dinaikkan menjadi 50% pada periode perpanjangan PPKM hingga 6 Desember ini.
Berikut detail penyesuaian kapasitas tempat ibadah di wilayah dengan level 2 dan 1. Tempat ibadah yang berlokasi di zona hijau dan kuning dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. Lalu, untuk tempat ibadah yang berlokasi di zona oranye dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Dan tempat ibadah yang berlokasi di zona merah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.
Advertisement
Aturan Pembukaan Tempat Ibadah Selama PPKM Diperpanjang sampai 6 Desember 2021
Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya):
1. Untuk wilayah Zona Hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
2. Untuk wilayah Zona Kuning, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan maksimal 50% atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
4. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.