3 Penyesuaian Kebijakan Karantina untuk Antisipasi Libur Nataru dan Varian Omicron

Penyesuaian kebijakan karantina ini dilakukan dengan meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisir potensi penyebaran kasus.

oleh Husnul Abdi diperbarui 15 Des 2021, 21:01 WIB
Diterbitkan 15 Des 2021, 21:01 WIB
Penyesuaian Kebijakan Karantina
Penyesuaian Kebijakan Karantina bagi pelaku perjalanan internasional. (pexels/skitterphoto).

Liputan6.com, Jakarta Penyesuaian kebijakan karantina dilakukan oleh pemerintah seiring akan datangnya libur Natal dan Tahun Baru, serta adanya ancaman varian baru COVID-19, yaitu Omicron. Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 menjelang libur Nataru, termasuk yang berkaitan dengan karantina.

Selain itu, berbagai kebijakan terkait karantina ini juga diterapkan untuk mencegah munculnya varian Omicron di Indonesia. Penyesuaian karantina ini disusun dengan pertimbangan perkembangan kasus tingkat global.

Penyesuaian kebijakan karantina ini dilakukan dengan meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisir potensi penyebaran kasus. Penyesuaian kebijakan karantina ini sesuai Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. 

Berikut Liputan6.com rangkum dari covid19.go.id, Rabu (15/12/2021) tentang penyesuaian kebijakan karantina untuk antisipasi libur Nataru dan varian Omicron.

Jenis Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Berdasarkan Skema Pembiayaan

Antisipasi Varian Covid-19 Omicron, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Internasional
Simak aturan terbaru perjalanan internasional untuk antisipasi varian covid-19 omicron. (pexels/anna shvets).

Penyesuaian kebijakan karantina yang pertama yaitu jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua. Pembagiannya yaitu, yang ditanggung pemerintah dan skema pembiayaan mandiri. 

Untuk pembiayaan yang ditanggung pemerintah di antaranya pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri. 

Sementara itu, warga negara di luar kategori tersebut dan warga negara asing (WNA), termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi untuk biaya wajib karantina sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangannya.

Jenis Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Berdasarkan Tempat Pelaksanaannya

Penyesuaian kebijakan karantina yang kedua yaitu jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan tempat pelaksanaannya. Jenis ini juga dibagi menjadi dua, yaitu karantina terpusat dan karantina Mandiri.

Untuk fasilitas terpusat, pemerintah menyediakan fasilitas seperti Wisma Atlet Pademangan dan Wisma Atlet Kemayoran. Fasilitas ini diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa, dan ASN. Termasuk juga wisma lainnya dan 105 Hotel rujukan lainnya yang atas kerjasama dengan PHRI dapat memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan. Untuk daftarnya, dapat diakses bersama di alamat : https://quarantinehotelsjakarta.com.

Sementara itu, fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar. Pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat Eselon 1 ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan. Untuk fasilitas karantina mandiri harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional. Termasuk, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur. Fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di area wilayahnya. Serta tetap menjalankan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina, dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya. 

Aturan Beberapa Diskresi Karantina

Aturan Terkini, Masa Karantina di Indonesia Diperpanjang Jadi 10-14 Hari
Cegah covid-19 varian Omicron, pemerintah perpanjang masa karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri menjadi 10-14 hari.(unsplash/atoms).

Penyesuaian kebijakan karantina yang ketiga, yaitu terkait aturan beberapa diskresi karantina. Hal ini dapat dilakukan dengan syarat mengajukan 3 hari minimal sebelum kedatangan kepada Satgas COVID-19 Nasional, serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Keringanan pembebasan wajib karantina dapat dimiliki oleh:

- WNI yang berada dalam keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan mendesak yang mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.

- WNA yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk melalui skema travel corridor arangement, delegasi  negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person. 

Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat, termasuk menerapkan sistem bubble khususnya bagi WNA yang dikecualikan. Pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat Eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. Pemberian izin ini juga wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya