Liputan6.com, Jakarta Memahami kepanjangan PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa. Di Indonesia, kegiatan PKM adalah diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Apa tujuan dari kegiatan PKM itu?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan PKM adalah kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi. Paling utama dari PKM adalah agar kelak mahasiwa mampu menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan/atau profesional.
“Dapat menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta memperkaya budaya nasional,” dijelaskan.
Advertisement
PKM adalah kegiatan kemahasiswaan yang terdiri dari lima bidang atau disingkat PKM 5 Bidang. Apa saja PKM 5 Bidang itu? PKM 5 bidang tersebut meliputi PKM-P (penelitian), PKM-K (Kewirausahaan), PKM-M (Pengabdian Masyarakat), PKM-T (Teknologi), dan PKM-KC (Karsa Cipta).
Program kegiatan PKM adalah secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), menjelaskan PKM adalah penerus dari Program Karya Alternatif Mahasiswa yang dibentuk pada tahun 1997, yang lalu berganti menjadi Program Kreativitas Mahasiswa pada tahun 2001 demi memperluas cakupan dan mengurangi batasan bagi mahasiswa dalam berkreasi.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang PKM sebagai kegiatan mahasiswa, Rabu (5/1/2022).
Dasar Hukum dan Syarat Program PKM
Di Indonesia, PKM sebagai kegiatan kemahasiswaan diatur dalam UU, Perpres, hingga Permen. Ini penjelasan tentang dasar hukum dan syarat pelaksanaan program PKM dijelaskan Kemdikbud:
Dasar Hukum PKM
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
6. Peraturan Meteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Syarat Program PKM
1. Mahasiswa aktif program Diploma dan Sarjana.
2. Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 tim pengusul proposal PKM 5 Bidang tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 judul proposal yang didanai (sebagai ketua dan anggota, atau keduanya sebagai anggota). Ketentuan ini juga berlaku pada PKM-KT.
3. Dosen pendamping dapat mendampingi lebih dari 10 tim pengusul proposal tetapi hanya dapat mendampingi maksimal 10 tim PKM yang didanai di semua jenis PKM (PKM 5 bidang dan PKMKT).
4. Tim beranggotakan maksimal 3-5 orang (PKM K,T dan M) dan maksimal 3 orang (PKM P, KC dan KT) sudah termasuk ketua.
5. Ketua tim hanya bisa mengetuai satu judul proposal dalam satu periode PKM.
Advertisement
PKM 5 Bidang
Kegiatan PKM adalah wujud nyata adanya penelitian, pengabdian masyarakat, kewirausahaan, inovasi teknologi atau karya tulis di kalangan mahasiswa.
Mahasiwa yang lolos dalam pengajuan proporsal guna mengembangkan diri pada kegiatan PKM adalah akan diberi dana intensif dan proposal terbaik akan dilombakan di ajang tertinggi PIMNAS.
Ini penjelasan tentang PKM 5 Bidang yang dilansir dari situs resmi PKM Universitas Muhammadiyah Jakarta, pada Rabu (5/1/2022). Apa saja?
1. PKM-P
Ini program penelitian yang bertujuan:
- Mengidentifikasi faktor penentu mutu produk,
- Menemukan hubungan sebab-akibat antara dua atau lebih faktor,
- Menguji cobakan sebuah bentuk atau peralatan,
- Merumuskan metode pembelajaran,
- Melakukan inventarisasi sumber daya,
- Memodifikasi produk eksisting,
- Mengidentifikasi senyawa kimia di dalam tanaman,
- Menguji khasiat ekstrak tanaman,
- Merumuskan teknik pemasaran,
- Survey kesehatan anak jalanan,
- Metode pembelajaran aksara Bali di siswa sekolah dasar,
- Laju pertumbuhan ekonomi di sentra kerajinan Kasongan,
- Faktor penyebab tahayul yang mewarnai perilaku masyarakat Jawa dan lain-lain kegiatan yang memiliki tujuan semacam itu.
2. PKM-T
Ini program bantuan teknologi (mutu bahan baku, prototipe, model, peralatan atau proses produksi, pengolahan limbah, sistem jaminan mutu dan lain-lain) atau manajemen (pemasaran, pembukuan, status usaha dan lain-lain) atau lainnya bagi industri berskala mikro atau kecil (industri rumahan, pedagang kecil atau koperasi) dan menengah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan sesuai dengan kebutuhan calon mitra program.
Mitra program yang dimaksud dalam hal ini adalah kelompok masyarakat yang dinilai produktif. PKMT mewajibkan mahasiswa bertukar pikiran dengan mitra terlebih dahulu, karena produk PKMT merupakan solusi atas persoalan prioritas mitra. Demikian, di dalam usul program harus dilampirkan Surat Pernyataan Kesediaan Bekerjasama dari Mitra pada kertas bermaterai yang berlaku.
3. PKM-K
Ini program pengembangan ketrampilan mahasiswa dalam berwirausaha dan berorientasi pada profit. Komoditas usaha yang dihasilkan dapat berupa barang atau jasa yang selanjutnya merupakan salah satu modal dasar mahasiswa berwirausaha dan memasuki pasar. Jadi pemeran utama berwirausaha dalam hal ini adalah mahasiswa, bukan masyarakat, ataupun mitra lainnya.
PKM 5 Bidang Selanjutnya
4. PKM-M
Ini program bantuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam upaya peningkatan kinerja, membangun keterampilan usaha, penataan dan perbaikan lingkungan, penguatan kelembagaan masyarakat, sosialisasi penggunaan obat secara rasional, pengenalan dan pemahaman aspek hukum adat.
Bagian dari upaya penyembuhan buta aksara dan lain-lain bagi masyarakat baik formal maupun non-formal, yang sementara ini dinilai kurang produktif. Disyaratkan dalam usulan program ini adanya komitmen bekerjasama secara tertulis dari komponen masyarakat yang akan dibantu/menjadi khalayak sasaran.
5. PKM-KC
Ini program penciptaan yang didasari atas karsa dan nalar mahasiswa, bersifat konstruktif serta menghasilkan suatu sistem, desain, model/barang atau prototipe dan sejenisnya. Karya cipta tersebut mungkin belum memberikan nilai kemanfaatan langsung bagi pihak lain.
6. PKM-AI
Ini program penulisan artikel ilmiah yang bersumber dari suatu kegiatan mahasiswa dalam bidang pendidikan, penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukannya sendiri (misalnya studi kasus, praktek lapang, KKN, PKM, magang, dan lain-lain).
7. PKM-GT
Ini program penulisan artikel ilmiah yang bersumber dari ide atau gagasan kelompok mahasiswa. Gagasan yang dituliskan mengacu kepada isu aktual yang ada di masyarakat dan memerlukan solusi hasil karya pikir yang cerdas dan realistik.
Advertisement