Liputan6.com, Jakarta Arti demokrasi perlu dipahami oleh seluruh masyarakat, termasuk di Indonesia. Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi, yaitu demokrasi Pancasila. Hal ini berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945.
Demokrasi sendiri merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang di dalamnya selalu melibatkan rakyat dalam setiap pembuatan hukum suatu negara.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Arti demokrasi secara sederhana merujuk hakikatnya yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi mengizinkan warga negara untuk berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (25/1/2022) tentang arti demokrasi.
Arti Demokrasi
Secara etimologis, arti demokrasi bisa dilihat dari asalnya, yaitu dari bahasa Yunani “Demos” dan “Kratos”. Demos artinya rakyat/ khalayak, dan Kratos artinya pemerintahan. Jadi, arti demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.
Sementara itu, menurut KBBI, arti demokrasi adalah (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Arti demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang di dalamnya mengizinkan dan memberikan warga negaranya untuk bebas berpendapat dan berpartisipasi dalam pembuatan hukum.
Arti demokrasi bisa juga kamu pahami lewat pandangan para ahli. Menurut Abraham Lincoln, arti demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people). Sementara Charles Costello, mengemukakan arti demokrasi sebagai sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Beda lagi dengan John L. Esposito, yang mendefinisikan arti demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Selanjutnya, Hans Kelsen mengartikan demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Di mana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Menurut C.F. Strong, arti demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut. Sementara itu, menurut Joseph A. Schemer arti demokrasi yaitu suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan polituk dimana individu- individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Advertisement
Ciri-Ciri Demokrasi
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang di dalamya selalu melibatkan rakyat dalam pembuatan hukum. Berikut ciri-cirinya:
- Keputusan Pemerintah untuk Seluruh Rakyat. Segala keputusan yang akan diambil adalah berdasarkan aspirasi dan kepentingan seluruh warga negara, bukan atas dasar kepentingan suatu kelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam masyarakat.
- Menjalankan Konstitusi. Segala hal yang berkaitan dengan kehendak, kepentingan, dan kekuasaan rakyat, harus dilakukan berdasarkan konstitusi. Hal tersebut tertuang di dalam penetapan Undang-Undang, dimana hukum harus berlaku secara adil bagi seluruh warga negara.
- Adanya Perwakilan Rakyat. Dalam sistem demokrasi terdapat lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Di Indonesia, lembaga ini dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih melalui pemilihan umum dan kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakili oleh anggota dewan terpilih.
- Adanya Sistem Kepartaian. Partai merupakan salah satu sarana dalam pelaksanaan sistem demokrasi. Melalui suatu partai, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah yang sah.
Partai memiliki fungsi dalam hal pengawasan kinerja pemerintah apakah sesuai dengan aspirasi warga negara. Selain itu, partai juga dapat mewakili rakyat dalam mengusung calon pemimpin, baik itu pemimpin negara maupun pemimpin daerah.
Macam-Macam Demokrasi
Macam-macam demokrasi ini bisa dilihat dari bentuknya, prosesnya, hingga ideologinya.
1. Demokrasi Berdasarkan Bentuknya
Macam-macam demokrasi berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua yakni demokrasi prosedural dan demokrasi substansial.
- Demokrasi Prosedural, yaitu bentuk demokrasi dimana proses pemilihan pemimpin dilakukan secara langsung. Misalnya Pilpres, Pilkada.
- Demokrasi Substansial, yaitu bentuk demokrasi dimana nilai-nilai demokrasi diwujudkan dan terdapat perlindungan terhadap minoritas. Misalnya, kebebasan menyampaikan pendapat tanpa merugikan kepentingan umum.
2. Demokrasi Berdasarkan Prosesnya
Macam-macam demokrasi berdasarkan prosesnya dibagi menjadi dua yakni demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.
- Demokrasi langsung, yaitu proses demokrasi dimana semua elemen masyarakat ikut dalam permusyawaratan untuk merumuskan dan memutuskan kebijakan Undang-Undang. Demokrasi ini membutuhkan partisipasi luas warga dalam politik. Demokrasi langsung adalah ketika warga negara dapat menentukan kebijakan secara langsung, tanpa perwakilan,perantara atau majelis parlemen. Jika pemerintah harus mengesahkan undang-undang atau kebijakan tertentu, peraturan tersebut ditentukan oleh rakyat. Mereka memberikan suara pada suatu masalah dan menentukan nasib negara mereka sendiri.
- Demokrasi tidak langsung, yaitu proses demokrasi dimana kebijakan umum atau Undang-Undang dirumuskan dan diputuskan oleh lembaga perwakilan rakyat, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi representatif adalah ketika orang memilih siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen. Demokrasi ini adalah bentuk demokrasi yang paling umum ditemukan di seluruh dunia.
Sebagian besar negara demokrasi tidak langsung di dunia menganggap diri mereka sebagai negara demokrasi liberal. Ini karena mereka lebih menghargai kebutuhan warga negara mereka daripada kebutuhan seluruh negara. Inilah sebabnya mengapa di negara-negara seperti India dan Amerika Serikat, sulit untuk menyatakan keadaan darurat.
3. Demokrasi Berdasarkan Ideologinya
Berdasarkan ideologinya, macam-macam demokrasi dibagi menjadi tiga yakni demokrasi liberal, demokrasi sosial, dan demokrasi pancasila.
- Demokrasi Liberal, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan pada kebebasan individu. Dalam pelaksanaannya, negara memiliki kekuasaan terbatas dan harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak individual dalam kehidupan warga negaranya.
- Demokrasi Sosial, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan komunalisme rakyat suatu negara. Dalam pelaksanaannya, negara menjadi pemilik kekuasaan dominan yang mewakili rakyat. Kepentingan umum lebih diutamakan ketimbang hak-hak individual yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
- Demokrasi Pancasila, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan kepada nilai-nilai Pancasila. Indonesia menggunakan demokrasi Pancasila, seperti yang tertuang dalam sila ke-4 Pancasila.
Advertisement
Landasan Demokrasi di Indonesia
Indonesia menerapkan demokrasi pancasila jika dilihat dari ideologinya. Indonesia tentunya memiliki landasan-landasan untuk menjalani sistem pemerintahan demokrasi ini. Berikut landasan-landasan demokrasi di Indonesia :
1. Pembukaan UUD 1945
- Alinea Pertama : Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
- Alinea kedua : Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Alinea ketiga : Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
- Alinea keempat : Melindungi segenap bangsa.
2. Batang Tubuh UUD 1945
- Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
- Pasal 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Pasal 6 : Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasal 24 dan Pasal 25 : Peradilan yang merdeka.
- Pasal 27 ayat 1 : Persamaan kedudukan di dalam hukum.
- Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM