Liputan6.com, Jakarta Jasa kirim JNE bisa melayani pengiriman barang dalam negeri dan luar negeri. Jasa kirim JNE ini telah berdiri sejak 1990 dan memiliki lebih dari 6.000 cabang di Indonesia. Bagaimana cara mengirim barang lewat JNE tersebut?
Baca Juga
Advertisement
Cara mengirim barang lewat JNE bila dilakukan tanpa perantara paling inti adalah menyiapkan informasi alamat penerima dan pengirim yang sesuai. Kemudian menyiapkan biaya ongkos kirim yang dibutuhkan.
Sementara apabila cara mengirim barang lewat JNE dilakukan dengan perantara seperti e-commerce atau marketplace ini lebih simpel. Pengirim hanya perlu melakukan pengemasan barang dan menempel struk alamat sesuai perintah masing-masing e-commerce.
Berikut Liputan6.com ulas cara mengirim barang lewat JNE dalam negeri dan luar negeri, Jumat (13/5/2022).
Cara Mengirim Barang Lewat JNE Dalam Negeri
1. Cara mengirim barang lewat JNE adalah dimulai dengan menyiapkan dan menuliskan alamat tujuan kiriman barang.
Informasi alamat penerima dan pengirim seperti apa saja yang diperlukan?
Informasi alamat penerima:
- Nama pengirim dan penerima barang.
- Alamat berupa nama jalan rumah, nomor rumah, kelurahan atau desa, kecamatan, kabupaten atau kota, dan kode pos.
- Nomor telepon.
Informasi alamat pengirim:
- Nama pengirim dan penerima barang.
- Alamat berupa nama jalan rumah, nomor rumah, kelurahan atau desa, kecamatan, kabupaten atau kota, dan kode pos.
- Nomor telepon.
Cara mengirim barang lewat JNE dengan mencantumkan alamat pengirim sangat berguna apabila alamat penerima tidak ditemukan, maka barang akan dikembalikan kepada pengirim.
2. Cara mengirim barang lewat JNE selanjutnya bagian mengemas barang yang akan dikirim. Tidak cukup dengan menyiapkan barang, tetapi cara mengirim barang lewat JNE sangat perlu dengan pengemasan yang pas dan aman.
Pengirim bisa berkomunikasi dengan penerima mengenai pengemasan ini. Bisa gunakan jasa JNE @BOX menggunakan bublepack wrapping, agar barang yang rawan pecah menjadi lebih aman sampai tujuan.
- Kotak pengemasan 18.5 x 24.5 x 10 cm untuk barang dengan berat 1 kg dengan harga Rp 4.000
- Kotak pengemasan 30 x 30 x 12 cm untuk barang dengan berat 3 kg dengan harga Rp 6.500
- Kotak pengemasan 35 x 33 x 17 cm untuk barang dengan berat 3 kg dengan harga Rp 9.500
3. Cara mengirim barang lewat JNE terakhir adalah melakukan penyerahan kepada pihak jasa kirim. Carilah kantor jasa kirim JNE terdekat agar proses pengiriman lebih efektif bagi pengirim.
- Bisa cek alamat kantor JNE terdekat melalui Google Maps dan melalui website resminya di www.jne.co.id.
- Serahkan barang yang akan dikirim dan membayar ongkos kirim (bisa dicek melalui website resmi JNE di atas).
- Pihak jasa kirim dibagian cara mengirim barang lewat JNE ini akan memberikan resi untuk cek keberadaan barang yang dikirim.
- Pastikan kembali alamat penerima dan pengirim barang sudah benar.
Advertisement
Cara Mengirim Barang Lewat JNE Luar Negeri
1. Cara mengirim barang lewat JNE luar negeri wajib disertai dengan Commercial invoice.
- Dari pihak pengirim dengan menggunakan bahasa Inggris.
- Tidak diperkenankan menggunakan tulisan tangan dengan harga barang dan umlah barang.
2. Cara mengirim barang lewat JNE luar negeri pengiriman non dokumen biaya kirim belum termasuk duty & tax di negara tujuan yang dibebankan kepada pihak penerima.
Jika pihak penerima menolak untuk pembayaran tersebut maka biaya duty & tax tersebut akan di bebankan kepada pihak pengirim dengan di informasikan sebelumnya oleh Customer Service JNE saat hendak mengirim barang.
3. Penulisan alamat penerima cara mengirim barang lewat JNE luar negeri, harus mencantumkan kode pos dan nomor telepon penerima dan alamat email (jika memiliki).
4. Kiriman non dokumen berupa cairan atau bubuk dengan cara mengirim barang lewat JNE luar negeri, harus menyertakan MSDS (Material Safety Data Sheet) dan menginforasikan kepada customer untuk jenis kiriman tersebut di perlukan penambahan waktu pengiriman dari estimasi yang berlaku, karena harus dilakukan pengecakan MSDS terlebih dahulu.
5. Cara mengirim barang lewat JNE luar negeri berupa kiriman dokumen dengan berat lebih dari 2 kg maka kiriman tersebut masuk ke dalam kategori paket.
6. Perhitungan volumetrik sbb: P x L x T: 5000
- Untuk berat kiriman maupun volumetric dengan berat sampai dengan 50 kg dikenakan biaya packing sebesar Rp. 200.000,-
- Untuk berat kiriman maupun volumetic dengan berat 50 kg – 100 kg dikenakan biaya packing sebesar Rp. 500.000,-
- Untuk berat kiriman maupun volumetic dengan berat 100 kg – 150 kg dikenakan biaya packing sebesar Rp. 700.000,-
- Untuk berat kiriman maupun volumetic dengan berat diatas 150 kg dikenakan biaya packing sebesar : dihitung secara khusus
- Ekstra biaya fumigasi sebesar Rp. 650.000 per kiriman per CBM.
Â