Liputan6.com, Jakarta Memahami tujuan Komnas HAM dan fungsinya adalah hal yang penting bagi kita sebagai Warga Negara Indonesia. Hak Asasi Manusia atau yang sering disingkat sebagai HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu manusia sejak ia lahir dan harus dihormati oleh setiap orang ataupun organisasi lain. HAM adalah salah satu hal yang penting dalam hidup bernegara, khususnya untuk negara yang menggunakan sistem demokrasi, termasuk Indonesia.
Di dalam negara demokrasi, rakyat menduduki posisi yang tertinggi. Pemerintah yang dipilih langsung oleh rakyat sebagai wakil mereka terikat sebuah kontrak sosial, di mana mereka harus bekerja untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak dan kepentingan rakyatnya. Oleh sebab itu, melindungi HAM rakyat Indonesia adalah salah satu kewajiban dan tugas pemerintah dan negara Indonesia.
Tugas dan kewajiban pemerintah Indonesia untuk melindungi HAM masyarakat Indonesia tercantum dalam UUD 1945. Dalam rangka memenuhi kewajibannya tersebut, Pemerintah Indonesia kemudian mendirikan sebuah badan independen yang bernama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang disingkat sebagai Komnas HAM. Ada berbagai fungsi dan tujuan Komnas HAM yang penting di Indonesia.
Advertisement
Berikut ini adalah beberapa tujuan Komnas HAM, beserta fungsi serta visi dan misinya yang dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (25/7/2022)
Sekilas Mengenai Komnas HAM
Sebelum membahas tujuan Komnas HAM, ada baiknya kita sedikit membahas tentang apa itu Komnas HAM. Seperti yang sudah disinggung di atas, Komnas HAM adalah salah satu lembaga independen atau mandiri milik pemerintah Indonesia yang tentu saja mengurusi berbagai persoalan terkait dengan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga ini didirikan pada tanggal 7 Juni 1993 berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, sejak tahun 1999, pendirian, tujuan, tugas, wewenang dan fungsi lembaga ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.
Untuk menjalankan perannya, Komnas HAM dilengkapi dengan dua badan kelengkapan. Pertama ialah Sidang Paripurna yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM, yang terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sidang Paripurna menetapkan Tata Tertib, Program Kerja dan Mekanisme Kerja Komnas HAM. Kedua ialah sub-komisi yang pada periode keanggotaan 2017-2022 terdiri dari 2 sub-komisi yakni Subkomisi Pemajuan HAM, yang terdiri atas fungsi Pengkajian dan Penelitian dan fungsi Penyuluhan serta Subkomisi Penegakan HAM, yang terdiri atas fungsi pemantauan/penyelidikan dan fungsi mediasi.
Advertisement
Tujuan Komnas HAM
Ada berbagai tujuan dari didirikannya Komnas HAM. Mengutip dari situs resmi Komnas HAM, tujuan badan independen tersebut mengacu pada Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam pasal tersebut, tujuan Komnas HAM meliputi:
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pada umumnya, tujuan Komnas HAM adalah untuk mengawasi dan memastikan supaya pemerintah menjalani kewajibannya untuk menghormati dan melindungi HAM rakyat Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi, undang-undang, serta berbagai perjanjian internasional yang ditandatangani atau disetujui oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, Komnas HAM juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang HAM di masyarakat. Hal ini tentunya bertujuan untuk menjaga semangat demokrasi dan keadilan yang diperjuangkan Bangsa Indonesia.
Visi dan Misi Komnas HAM
Sebagai sebuah lembaga pemerintah yang independen, Komnas HAM memiliki visi dan misi untuk mencapai tujuan Komnas HAM. Berikut ini adalah visi dan misi Komnas HAM yang dikutip langsung dari situs web milik Komnas HAM:
A. VISI :
“Terwujudnya Komnas HAM yang Kredibel untuk Kemanusian yang Adil dan Beradab”.
Dalam rangka mencapai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sebagaimana tercantum di dalam sila ke-2 Pancasila diperlukan kelembagaan yang terpercaya. Lembaga Komnas HAM yang terpercaya akan menjadi acuan bagi pemenuhan HAM. Maka pengertian kata ”kredibel” mensyaratkan lembaga yang kuat dan akuntabel serta dijalankan oleh sumber daya manusia yang kompeten. Implikasinya adalah setiap pandangan/pendapat Komnas HAM akan menjadi acuan dan rujukan dalam perbedaan pandangan terkait HAM, selanjutnya kebijakan pemerintah diharapkan dapat mengacu pada pandangan Komnas HAM.
Demikian pula halnya dengan makna ”Adil” yang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sila ke-2 Pancasila memberi penekanan pada terciptanya rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. Makna ”adil dan beradab” dalam Pancasila menekankan pada tidak adanya pembedaan bagi seluruh warga negara atas dasar Ras Etnis dan Golongan. Masyarakat yang beradab sebagaimana yang dicita-citakan dalam Pancasila dapat terwujud apabila masyarakat taat kepada norma HAM yang berlaku secara universal.
B. MISI :
1. Mengarusutamakan norma HAM dalam penyelenggaraan negara.
2. Membangun keadaban HAM masyarakat.
3. Memperkuat peran strategis Komnas HAM di tingkat nasional dan internasional.
4. Mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan profesional dalam memastikan pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM.
Advertisement
Fungsi dan Wewenang Komnas HAM
Selain memiliki tujuan Komnas HAM, sebagai lembaga independen milik pemerintah, Komnas HAM memiliki berbagai fungsi dan wewenang. Fungsi Komnas HAM diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Dalam Pasal 76 dan 89 UU No. 39 Tahun 1999 tersebut, ada setidaknya 4 fungsi dari Komnas HAM. Berikut ini adalah beberapa fungsi dan wewenang Komnas HAM yang tercantum dalam dan dikutip dari undang-undang tersebut:
1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian
Dalam menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki serangkaian wewenang yang diatur pada Pasal 89 Ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, yang meliputi:
A. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
B. Pengkajian dan penelitian berbagai peratuan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenaipembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundnag-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
C. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
D. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
E. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
F. Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
2. Fungsi Penyuluhan
Dalam menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki serangkaian wewenang yang diatur pada Pasal 89 Ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, yang meliputi:
A. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
B. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya; dan
C. Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Fungsi dan Wewenang Komnas HAM
3. Fungsi Pemantauan
Dalam menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki serangkaian wewenang yang diatur pada Pasal 89 Ayat 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, yang meliputi:
A. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
B. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
C. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
D. Pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yangdiperlukan;
E. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
F. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yangdiperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
G. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
H. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
4. Fungsi Mediasi
Dalam menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki serangkaian wewenang yang diatur pada Pasal 89 Ayat 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, yang meliputi:
A. Perdamaian kedua belah pihak;
B. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
C. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
D. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjutipenyelesaiannya; dan
E. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Nah, itu tadi tujuan Komnas HAM di Indonesia serta fungsi dan visi misinya.
Advertisement