Liputan6.com, Jakarta KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan yang berbasis gender, serta terjadi di ranah personal. Kekerasan ini juga banyak terjadi dalam hubungan relasi secara personal, di mana pelaku melakukan tindak kekerasan baik itu terhadap suami sama istri, ayah terhadap anak, paman dan keponakan. Bentuk-bentuk KDRT juga bisa mencakup beberapa perilaku yang menyerang secara fisik juga psikis.
Bentuk-bentuk KDRT yang dilakukan, juga tercantum pada Pasal 1 UU PKDRT, di mana "perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga"
Bentuk-bentuk KDRT juga memungkinkan pelakunya menggunakan berbagai perilaku yang sangat kasar terhadap korban mereka serta mengakibatkan cedera fisik. Teknik lain yang bisa dilakukan juga melibatkan perilaku kasar secara emosional. Meskipun perilaku ini mungkin tidak mengakibatkan cedera fisik, mereka masih secara psikologis merusak korban.
Advertisement
Bentuk-bentuk KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga dapat mencakup kekerasan fisik, kekerasan seksual, kontrol ekonomi, serangan psikologis (termasuk ancaman kekerasan dan penganiayaan fisik, serangan terhadap properti atau hewan peliharaan dan tindakan intimidasi lainnya, pelecehan emosional, isolasi, dan penggunaan anak sebagai sarana. kontrol), dan pelecehan emosional.
Berikut ini bentuk-bentuk KDRT yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (29/9/2022).
Bentuk - Bentuk KDRT
1. Kekerasan Fisik
Bentuk - bentuk KDRT jupga bisa melibatkan kekerasan fisik terhadap orang lain. Salah satu contohnya termasuk memukul, mendorong, meraih, menggigit, menahan, mengguncang, mencekik, membakar, memaksa penggunaan obat/alkohol, dan menyerang dengan senjata. Kekerasan fisik juga mengakibatkan cedera yang memerlukan perhatian medis atau bahkan tidak sama sekali.
2. Kekerasan Seksual
Bentuk KDRT secara seksul juga melibatkan pelanggaran terhadap integritas tubuh seseorang, termasuk pemaksaan kontak seksual, pemerkosaan, dan pelacuran, serta setiap perilaku seksual yang tidak diinginkan. Bahkan ketika merendahkan secara seksual atau tindakan lain dari bersifat seksual, baik fisik, verbal, maupun non-verbal juga masuk dalam kategori bentuk KDRT. Pelecehan seksual juga mencakup perilaku yang membatasi hak-hak reproduksi, seperti mencegah penggunaan metode kontraktif hingga memaksa untuk aborsi.
3. Pelecehan Psikologis
Bentuk pelecehan secara psikologis sering juga dicirikan sebagai bentuk intimidasi, ancaman bahaya, dan isolasi. Adapun conto yang masuk dalam kategori pelecehan psikologis adalah menanamkan rasa takut pada pasangan intim melalui perilaku mengancam, seperti merusak properti atau melecehkan hewan peliharaan, pengawasan terus-menerus, atau mengendalikan apa yang dilakukan korban dan dengan siapa mereka berbicara.
4. Pelecehan Emosional
Adapun pelecehan secara emosisonal juga termasuk merusak rasa harga diri individu. Salah satu contoh yang bisa menggambarkanpelecehan emosional termasuk kritik terus-menerus, pemanggilan nama, memalukan, mengejek, mempermalukan, dan memperlakukan seperti pelayan.
5. Pelecehan Ekonomi
Selain itu, bentuk KDRT juga mencakup pelecehan secara ekonomi, yang bisa membuat atau mencoba membuat korban bergantung secara finansial pada pelaku. Contoh penyalahgunaan ekonomi termasuk mencegah atau melarang pasangan intim untuk bekerja atau memperoleh dan pendidikan, mengendalikan sumber daya keuangan, dan menahan akses ke sumber daya ekonomi.
Advertisement
Tindakan KDRT
Perlu diketahui bahwa tidak semua bentuk kekerasan dalam rumah tangga dikriminalisasi, bahkan para pembuat undang-undang juga didorong untuk mempertimbangkan pembatasan intervensi pada kasus-kasus yang melibatkan kekerasan fisik dan seksual. Bahkan ancaman kekerasan tersebut juga tindakan kontrol paksaan ekstrim yang tidak dapat dengan mudah dihindari oleh korban. Sementara beberapa negara memasukkan pelecehan psikologis dan ekonomi dalam hukum pidana, yang tentu bisa menimbulkan risiko bahwa pelaku kekerasan akan memanipulasi sistem untuk menegakkan tindakan terhadap pasangannya atau untuk membenarkan kekerasan fisik sebagai respons yang tepat terhadap penghinaan pasangannya.
Karena terjadi dalam hubungan intim, banyak jenis kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan seksual, tidak diakui sebagai kekerasan baik oleh hukum atau oleh korban. Di banyak tempat di seluruh dunia, perkosaan dalam perkawinan tidak dipandang sebagai kekerasan seksual karena seorang suami dianggap memiliki hak akses seksual kepada istrinya. Pada tahun 1992, Komite CEDAW menolak pembenaran tradisional atau adat untuk kekerasan dalam rumah tangga dalam Rekomendasi Umum No. 19.
Berbagai Jenis KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga dan keluarga mencakup berbagai jenis pelecehan, di mana seseorang tidak perlu mengalami semua jenis pelecehan ini, dan penyalagunaan ini mencakup:
- Pelecehan secara verbal
- Pelecehan psikologis
- Pelecehan emosional
- Penyalahgunaan keuangan
- Kekerasan fisik
- Pelecehan seksual
- Pelecehan dan penguntitan
- Pelecehan spiritual atau agama
- Pelecehan reproduksi
- Penyalahgunaan berbasis gambar
Advertisement
Faktor Risiko KDRT
Faktor risiko juga bisa terjadi jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan keluarga termasuk masalah individu, hubungan, komunitas, dan sosial. Terdapat hubungan terbalik antara pendidikan dan kekerasan dalam rumah tangga, di mana tingkat pendidikan lebih rendah berkorelasi dengan kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga yang lebih besar. Pelecehan anak umumnya juga dikaitkan dengan menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga saat dewasa.
Anak-anak yang menjadi korban atau saksi kekerasan dalam rumah tangga dan keluarga mungkin percaya bahwa kekerasan adalah cara yang masuk akal untuk bisa menyelesaikan konflik. Melansir dsri laman National Library of Medicine, laki-laki yang belajar bahwa perempuan tidak sama dihormati lebih mungkin untuk melecehkan perempuan di masa dewasa, sehingga perempuan yang menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai anak-anak lebih cenderung menjadi korban oleh pasangan mereka. Sementara perempuan sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, peran gender dapat dibalik.
Dominasi dapat mencakup pelecehan emosional, fisik, atau seksual yang mungkin disebabkan oleh interaksi faktor situasional dan individu. Ini berarti pelaku belajar perilaku kekerasan dari keluarga, komunitas, atau budaya mereka. Mereka melihat kekerasan dan menjadi korban kekerasan.
Faktor Risiko KDRT
- Epidemiologi
Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah kesehatan masyarakat yang serius dan menantang. Melansir dari sumber yang sama, sekitar 1 dari 3 wanita dan 1 dari 10 pria berusia 18 tahun atau lebih mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan untuk setiap tahun, kekerasan dalam rumah tangga bertanggung jawab atas lebih dari 1500 kematian di Amerika Serikat. Korban kekerasan dalam rumah tangga biasanya mengalami luka fisik parah yang memerlukan perawatan di rumah sakit atau klinik, sehingga biaya untuk individu dan masyarakat adalah signifikan. Biaya tahunan nasional untuk layanan perawatan medis dan kesehatan mental yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga akut diperkirakan lebih dari $8 miliar. Jika cedera mengakibatkan kondisi jangka panjang atau kronis, biayanya jauh lebih tinggi.
- Nasional
Kebanyakan pelaku dan korban tidak mencari bantuan, sehingga profesional perawatan kesehatan biasanya merupakan individu pertama yang memiliki kesempatan untuk mengidentifikasi kekerasan dalam rumah tangga. Perawat biasanya adalah penyedia layanan kesehatan pertama yang ditemui korban. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan pada perempuan, laki-laki, orang tua, dan anak-anak mencakup lima puluh persen wanita yang terlihat di unit gawat darurat melaporkan riwayat pelecehan, dan sekitar 40% dari mereka yang dibunuh oleh pelaku mencari bantuan dalam 2 tahun sebelum kematian. Usia, pendapatan keluarga, dan etnis adalah semua faktor risiko untuk pelecehan seksual dan kekerasan fisik. Gender merupakan faktor risiko untuk pelecehan seksual tetapi tidak untuk kekerasan fisik.
- Kekerasan mitra intim
Menurut CDC, 1 dari 4 wanita dan 1 dari 7 pria akan mengalami kekerasan fisik oleh pasangan intim mereka di beberapa titik selama hidup mereka. Sekitar 1 dari 3 wanita dan hampir 1 dari 6 pria mengalami beberapa bentuk kekerasan seksual selama hidup mereka. Kekerasan pasangan intim, kekerasan seksual, dan penguntitan tinggi, dengan kekerasan pasangan intim terjadi di lebih dari 10 juta orang setiap tahun. Satu dari 6 wanita dan 1 dari 19 pria pernah mengalami penguntitan selama hidup mereka. National Library of Medicine juga mencatat bahwa setidaknya 5 juta tindakan kekerasan dalam rumah tangga terjadi setiap tahun pada perempuan berusia 18 tahun ke atas, dengan lebih dari 3 juta melibatkan laki-laki. Insiden kekerasan pasangan intim telah menurun lebih dari 60%, dari sekitar sepuluh viktimisasi per 1000 orang berusia 12 tahun atau lebih.
Advertisement