Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia, Mulai Berlaku 8 November 2022

Pandemi covid yang terus meningkat, membuat pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, dan berlaku hingga 21 November 2022.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 09 Nov 2022, 09:55 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2022, 09:55 WIB
Infografis Aturan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pusat Perdagangan PPKM Level 1 Jawa-Bali
Infografis Aturan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pusat Perdagangan PPKM Level 1 Jawa-Bali (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Adanya kasus harian Covid-19 yang menunjukkan kenaikan khususnya di Jawa dan Bali, maka pemerintah  mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali, yang mulai berlaku dari tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 sampai dengan 5 Desember 2022. 

Melansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, lonjakan kasus subvarian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia. Akan tetapi ada beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah. Hal ini juga karena protokol kesehatan yang semakin longgar dan tidak diterapkan dengan baik. 

Imbauan ini juga selaras dengan instruksi Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman. Berdasarkan indikator transmisi komunitas terkait pelaksanaan PPKM seluruh kabupaten/kota di Indonesia, mulai masuk kategori PPKM Level 1. Ketentuan ini juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 dan 48 Tahun 2022. 

Berikut ini aturan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (9/11/2022).

 

Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

Ilustrasi virus corona COVID-19, omicron
Ilustrasi virus corona COVID-19, omicron. (Photo by starline on Freepik)

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (Inmendagri) Nomor 47 dan 48 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 7 November 2020 ini, menyatakan bahwa pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diseluruh wilayah Indonesia yang berlaku hingga 22 November 2022.

Adapun kebijakan yang tertuang ini, dikeluarkan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sarfizal, yang menyatakan bahwa wilayah Jawa dan Bali PPKM akan berlaku mulai 8-21 November 2022. Sementara itu, untuk wilayah diluar Jawa dan Bali PPKM akan berlaku hingga 5 Desember 2022. Kebijakan ini sejalan untuk menekan laju kenaikan covid-19.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sarfizal menyebutkan bahwa, pandemic varian omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus Covid-19 di tanah air. Oleh karena itu, seluruh kegiatan Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara daring dan luring sesuai keputusan Mendikbud. Untuk sektor non esensial seperti Work Form Office (WFO) sudah diberlakukan maksimal 100 persen, tentu dengan prokes yang ketat. Namun untuk kegiatan esensial atau pelayanan masyarakat kapasitas maksimal 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

 

 

Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

Ilustrasi virus corona, COVID-19, Long COVID
Ilustrasi virus corona, COVID-19, Long COVID. (Photo by kjpargeter on Freepik)

Aturan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia ini, mulai berlaku hingga 21 November 2022 dengan aturan pembatasan sebagai berikut: 

1. Area Publik dan Taman

Aturan terkait PPKM ini, membuat pemerintah mengatur segala fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1, dan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

2. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng juga tempat beribadah lainnya, akan difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Indonesia dengan kapasitas 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan. 

3. Restoran dan Kafe

Selama PPKM level 1, maka restoran dan kafe dengan skala kecil yang berlokasi di area terbuka, juga pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

4. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 100 persen, namun akan berlaku sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

5. Bioskop

Adapun aturan PPKM level 1 di Indonesia, membuat bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Untuk anak berusia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi. 

 

 

 

 

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Terminal 3 di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang saat pelonggaran PPKM, 28 Juni 2022.
Terminal 3 di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang saat pelonggaran PPKM, 28 Juni 2022. Kasus COVID-19 kembali fluktuatif akibat varian Omicron. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat,laut dan udara, memiliki rincian perjalanan sebagai berikut:

- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, akan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. 

- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai salah satu syarat ketika melakukan perjalanan baim darat, laut dan udara. 

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR namun wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. 

 

 

Aturan Perjalanan Luar Negeri

Infografis Indonesia Kemungkinan Lepas Status Pandemi Covid-19 Awal 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indonesia Kemungkinan Lepas Status Pandemi Covid-19 Awal 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)

Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

a. Syarat dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia

- WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.

- WNI PPLN tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus.

- Bagi WNI PPLN yang telah melakukan isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan

b. Syarat dokumen PPLN dari luar negeri

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal.

- WNA PPLN yang belum menerima vaksin, serta melakukan perjalanan domestik dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, akan diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19, namun dilarang untuk keluar dari area bandara selama transit. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya