Liputan6.com, Jakarta Infaq adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing di telinga kita. Infaq adalah kata dari bahasa Arab yang sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi infak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, infaq adalah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan; sedekah; nafkah.
Infaq adalah istilah yang berasal dari kata Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Sementara itu menurut syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam.
Advertisement
Pengertian tersebut membuat istilah infaq memiliki makna yang mirip dengan zakat. Namun keduanya adalah hal yang berbeda. Letak perbedaan di antara keduanya adalah, jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nisab.
Advertisement
Infaq adalah sebagian harta yang dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit. Sedangkan zakat harus diberikan kepada mustahik ketika sudah mencapai nishab.
Selain infaq dan zakat, masih ada bentuk ibadah lain yang sifatnya memberikan sebagian harta kepada pihak lain, seperti shadaqah dan wakaf. Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai infaq, zakat, shadaqah, dan wakaf, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (16/11/2022).
Infaq
Infaq adalah istilah yang berasal dari kata anfaqa yunfiqu, artinya membelanjakanatau membiayai. Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu, termasuk kepentingan agama. Sedangkan menurut terminologi, Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan (penghasilan) untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional, infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Dengan kata lain, infaq adalah sesuatu yang berbeda dengan zakat, meski keduanya sama-sama mengeluarkan sebagian harta untuk kemaslahatan masyarakat.
Dalam sumber tersebut juga disebut bahwa infaq adalah bentuk pengeluaran yang tidak selalu memiliki tujuan baik. Sebab, infaq dapat dibedakan menjadi dua, yakni infak untuk kebaikan, dan infak untuk keburukan. Infaq yang dilakukan untuk kebaikan adalah infaq yang dikeluarkan dari harta yang dihasilkan dari cara yang halal dan dibelanjakan di jalan Allah.
Sedangkan infaq yang buruk contohnya telah difirmankan Allah SWt dalam surat Al-Anfal ayat 36, yang artinya,
"Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan."
Selain memiliki kemiripan dengan zakat, infaq adalah istilah yang sering dianggap mirip dengan shadaqah. Namun sebenarnya keduanya adalah hal yang berbeda. Infaq adalah adalah mengeluarkan harta yang bersifat material, seperti uang, emas, ternak, dan sebagainya. Sedangkan shadaqah bisa dilakukan dengan non-harta atau non-material. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi).
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa infaq adalah segala jenis pengeluaran dari sebagian harta untuk tujuan tertentu, baik itu untuk tujuan berjuang di jalan Allah, maupun tujuan sebaliknya. Semua pengeluaran tersebut bisa disebut infaq.
Meski demikian, Allah SWT telah memerintahkan untuk menyisihkan hartanya untuk kebaikan, seperti yang tertuang dalam Surat Ali Imran ayat 133-134, yang artinya,
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”.
Advertisement
Shadaqah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian shadaqah adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau seseorang yang berhak untuk menerimanya. Mirip seperti infaq, shadaqah adalah menyisihkan harta di luar kewajiban zakat.
Secara etimologi, shadaqah berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut Baznas, berbeda dengan infaq yang hanya bisa dilakukan dengan mengeluarkan harta material seperti uang, emas, ternak, dan sebagainya, shadaqah bisa dilakukan, baik dengan harta material maupun nonmaterial.
Seperti halnya seperti yang tertuang dalam hadits, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah shadaqah.” (HR. Tirmidzi).
Shadaqah merupakan salah satu amalan yang dicintai Allah SWT, seperti yang telah difirmankan dalam Al-Baqarah ayat 271, yang artinya,
Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Zakat
Zakat adalah istilah yang berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan secara istilah seperti yang diungkapkan dalam kitab al-Hâwî, seperti dikutip dari Baznas, zakat adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzakki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Tidak seperti infaq dan shadaqah yang bisa diberikan kapa saja dan dengan jumlah berapa saja, zakat harus dilakukan dengan mengikuti sejumlah ketentuan. Dalam zakat, tidak setiap jenis harta dikenai zakat.
Adapun harta yang bisa dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat, antara lain sebagai berikut:
1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5) harta tersebut melewati haul; dan
6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Zakat juga harus diberikan berdasarkan ketentuan nisab dan haul. Nisab adalah batasan miminal kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nishab maka orang tersebut sudah diwajibkan untuk berzakat. Sebaliknya, seseorang tidak wajib membayarkan zakat apabila kekayaannya tidak mencapai nisab.
Sedangkan haul adalah istilah yang berasal dari kata ‘ahwalun‘ ataupun ‘hu’ulun‘ yang juga semakna dengan kata ‘assanah‘ yang diartikan dengan “satu tahun”. Namun tidak setiap harta perlu mengikuti ketentuan haul untuk dikeluarkan zakatnya. Ada harta yang tidak harus memperhatikan haul, ada pula harta yang perlu memperhatikan haul.
Harta yang perlu memperhatikan haul untuk dikeluarkannya, yaitu hewan, nilai-nilai perniagaan. Maka, tidak wajib zakat kecuali jika sudah berlalu satu tahun.
Harta yang tidak memperhatikan haul dan tidak wajib dengan haul seperti buah-buahan, biji-bijian dan hasil panen. Maka, wajib padanya zakat ketika sudah tampak kematangannya. Adapun waktu menunaikan dan pelaksanaan zakatnya adalah ketika sudah di panen.
Advertisement
Wakaf
Wakaf adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab "Waqafa," yang berarti menahan, berhenti, tetap di tempat, atau tetap berdiri. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Secara terminologis fiqih tampak adanya perbedaan di para ahli (fuqoha), baik Maliki, Hanafi, Syafi’i maupun Hambali berbeda pendapat terhadap batasan pendefinisian wakaf. Realitas dan kenyataan ini disebabkan karena adanya perbedaan landasan dan pemahaman serta penginterpretasiannya terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam berbagai hadits yang menerangkan tentang wakaf.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf adalah mubah. Sedangkan para faqih yang lain berpendapat hukum wakaf adalah mandub (mustahab). Arti mandub (mustahab) ialah “Suatu perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya, tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang meninggalkannya”. Sumber masyru’ (legitimasi) wakaf dan sejarahnya dalam Islam adalah Al-Quran, Sunnah dan respon sahabat-sahabat Rasulullah Muhammad SAW.