Profil PT PNM, Sejarah, serta Produk dan Jasanya

PT PNM adalah BUMN yang bertugas untuk memberdayakan usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).

oleh Husnul Abdi diperbarui 13 Des 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 13 Des 2022, 12:00 WIB
PT Permodalan Nasional Madani Memperoleh Peringkat idAA dari Pefindo
(Foto:Dok.PNM)

Liputan6.com, Jakarta PT PNM mungkin sudah tidak asing lagi bagi orang-orang yang berkecimpung di dunia usaha, terutama bagi pelaku UMKM. PT PNM adalah BUMN yang bertugas untuk memberdayakan usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).

Tugas pemberdayaan tersebut dilakukan melalui penyelengaraan jasa pembiayaan dan jasa manajemen, sebagai bagian dari penerapan strategi pemerintah untuk memajukan UMKMK. BUMN ini dibetuk pada tahun 1999 setelah terjadinya krisis ekonomi pada 1997.

PT PNM atau PT Permodalan Nasional Madani merupakan solusi peningkatan kesejahteraan melalui akses permodalan, pendampingan, dan program peningkatan kapasitas para pelaku usaha. PT PNM ditunjuk menjadi salah satu BUMN Koordinator untuk menyalurkan dan mengelola 12 skim Kredit program.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber Selasa (13/12/2022) tentang PT PNM.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengenal PT PNM (Permodalan Nasional Madani)

PT PNM
PT PNM (www.pnm.co.id)

Perjalanan sejarah perkembangan ekonomi di Indonesia, termasuk terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997, telah membangkitkan kesadaran akan kekuatan sektor usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dan prospek potensinya di masa depan. Nilai srategis tersebut kemudian diwujudkan pemerintah dengan mendirikan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) pada 1 Juni 1999, sebagai BUMN yang mengemban tugas khusus memberdayakan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).

Tugas pemberdayaan PT PNM tersebut dilakukan melalui penyelengaraan jasa pembiayaan dan jasa manajemen, sebagai bagian dari penerapan strategi pemerintah untuk memajukan UMKMK, khususnya merupakan kontribusi terhadap sektor riil, guna menunjang pertumbuhan pengusaha-pengusaha baru yang mempunyai prospek usaha dan mampu menciptakan lapangan kerja.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero), atau PT PNM, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.38/1999  tanggal 29 Mei 1999, dengan modal dasar Rp 9,2 triliun dan modal disetor Rp 3,8 triliun. Beberapa bulan setelah didirikan, melalui Kep Menkeu No. 487 KMK 017 tanggal 15 Oktober 1999, sebagai pelaksanaan dari undang-undang No.23 tahun 1999, PT PNM ditunjuk menjadi salah satu BUMN Koordinator untuk menyalurkan dan mengelola 12 skim Kredit program.

Kantor Pusatnya berada di PT Permodalan Nasional Madani, Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Kuningan Center, Lot 1, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920.


Sejarah PNM

PT PNM (www.pnm.co.id)
PT PNM (www.pnm.co.id)

Berikut sejarah PT PNM berdasarkan tahunnya:

- 1997, Krisis moneter di Indonesia.

- 1998, Tap XVI MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

- 1999, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) didirikan Pemerintah pada 1 Juni 1999.

- 2008, PT PNM (Persero) melakukan transformasi bisnis dengan meluncurkan produk PNM ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro) yang memberikan pembiayaan secara langsung kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

- 2009, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) mendiversifikasi sumber pendanaannya melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu perbankan dan pasar modal.

- 2012, PT PNM (Persero) berhasil memperoleh pendanaan dari pasar modal melalui penerbitan obligasi.

- 2015, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) meluncurkan produk PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) yang memberikan layanan khusus bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro, baik yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha.

- 2018, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) telah menyalurkan pinjaman kepada lebih dari 4 juta nasabah Program PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera).


Produk dan Jasa PNM (PNM ULaMM dan PNM UlaMM Syariah)

PT PNM (www.pnm.co.id)
PT PNM (www.pnm.co.id)

PNM ULaMM

ULaMM adalah singkatan dari Unit Layanan Modal Mikro. Pada Agustus 2008, PT PNM memperkenalkan inovasi layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil dengan pembiayaan langsung bagi perorangan dan badan usaha melalui Unit Layanan Modal Mikro (PNM ULaMM). PNM ULaMM dilengkapi dengan pelatihan, jasa konsultasi, pendampingan, serta dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar bagi nasabah.

PNM ULaMM menjadi gerai layanan di bawah satu atap atau “One Stop Shopping” bagi para pengusaha mikro dan kecil, yang dilengkapi dengan berbagai dukungan teknis bagi peminjam. Tujuannya adalah membantu usaha mikro dan kecil agar terus berkembang sekaligus mempercepat kemajuan usahanya.

Keuntungan PNM ULaMM

- Jaringan luas

- Layanan profesional

- Pembayaran angsuran mudah

- Diberikan pendampingan dan pelatihan usaha

 

PNM UlaMM Syariah

ULaMM Syariah merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan sesuai ketentuan prinsip syariah yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia bagi pelaku usaha UMKM. Jenis pembiayaan ULaMM Syariah menggunakan akad murabahah yaitu pembiayaan berbasis jual beli dengan menyatakan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati antara pembeli dan penjual.

Prinsip transaksi PNM ULaMM Syariah:

- Kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan’an taradhin minkum) dan kewajiban memenuhi akad (aqd)

- Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan)

- Adanya etika (ahlak) dalam melakukan transaksi

- Dokumentasi (perjanjian/akad tertulis) untuk transaksi tidak tunai

Keuntung PNM ULaMM Syariah

- Sumber pendanaan sesuai prinsip syariah

- Penyaluran pembiayaan usaha syariah

- Jaringan luas


Produk dan Jasa PNM (PNM Mekaar dan PNM Mekaar Syariah)

PT PNM (www.pnm.co.id)
PT PNM (www.pnm.co.id)

PNM Mekaar

Seiring perkembangan usaha, pada tahun 2016, PT PNM meluncurkan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha Ultra mikro melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar). PNM Mekaar dikuatkan dengan aktivitas pendampingan usaha dan dilakukan secara berkelompok.

Pada dasarnya, nasabah PNM Mekaar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam berusaha, namun terbatasnya akses pembiayaan modal kerja menyebabkan keterampilan berusaha mereka kurang termanfaatkan. Beberapa alasan keterbatasan akses tersebut meliputi kendala formalitas, skala usaha, dan ketiadaan agunan.

Oleh karena itu, PNM menerapkan sistem kelompok tanggung renteng yang diharapkan dapat menjembatani kesenjangan akses pembiayaan sehingga para nasabah mampu mengembangkan usaha dalam rangka menggapai cita-cita dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

- Peningkatan pengelolaan keuangan;

- Pembiayaan modal tanpa agunan;

- Penanaman budaya menabung; dan

- Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

 

PNM Mekaar Syariah

PNM Mekaar Syariah merupakan layanan pemberdayaan berbasis kelompok sesuai ketentuan hukum Islam yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang ditujukan bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha ultra mikro, melalui :

- Peningkatan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan cita-cita dan kesejahteraan keluarga;

- Pembiayaan modal usaha tanpa agunan;

- Pembiasaan budaya menabung;

- Peningkatan kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis

Akad dalam PNM Mekaar Syariah

- Murabahah. Perjanjian jual-beli antara Mekaar syariah / pemberi pembiayaan dengan nasabah. Mekaar syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara Mekaar syariah dan nasabah.

- Wakalah. Pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam hal ini Mekaar Syariah memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang sesuai yang dibutuhkan.

- Wadiah. Titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Mekaar Syariah bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya