Mengenal Qurban, Pengertian, Sejarah, Hukum, Serta Ketentuannya

Qurban adalah persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi, unta, yang disembelih pada hari Lebaran Haji) sebagai wujud ketaatan muslim kepada-Nya.

oleh Husnul Abdi diperbarui 03 Feb 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi kurban, iduladha
Ilustrasi kurban, iduladha. (Photo Copyright by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Qurban adalah salah satu ibadah sunah yang sangat dimuliakan dalam agama Islam. Ibadah qurban dilakukan setiap tahun pada bulan Dzulhijjah. Perayaan qurban memastikan bahwa bahkan mereka yang tidak mampu membeli daging, mendapatkan banyak daging setidaknya setahun sekali.

Qurban adalah persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi, unta, yang disembelih pada hari Lebaran Haji) sebagai wujud ketaatan muslim kepada-Nya. Qurban adalah cara mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah dengan menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik berikutnya yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Qurban tentunya wajib dipahami oleh setiap muslim. Kamu perlu memahami maknanya dari sejarah dilakukannya ibadah ini, hingga ketentuan-ketentuannya. Qurban juga disebutkan di dalam Al-Quran dan Hadis.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (3/2/2023) tentang qurban.

Pengertian Qurban

Melaksanakan Qurban
Ilustrasi Hewan Qurban Credit: pexels.com/freestocks.com

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kurban atau qurban adalah persembahan pada Allah sebagai bentuk ketaatan dan wasilah atau penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk ketaatan pada Allah. Menurut bahasa, qurban berasal dari kata qaraba – yaqrabu – qurban- qurbanan, yang berarti dekat dan mendekatkan.

Secara harfiah, qurban atau disebut juga Udhhiyah berarti hewan sembelihan. Udhhiyah atau bentuk jamaknya dhahiyyah, berarti penyembelihan hewan di pagi hari. Secara umum, pengertian qurban yaitu persembahan kepada Allah seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji sebagai wujud ketaatan muslim kepada-Nya.

Dalam Islam, qurban merupakan cara mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah dengan menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik berikutnya yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah. Kata Qurban muncul tiga kali dalam Al- Qur'an : sekali mengacu pada pengorbanan hewan dan dua kali mengacu pada pengorbanan dalam arti umum dari setiap tindakan yang dapat membawa seseorang lebih dekat kepada Tuhan.

Sejarah Qurban

Sejarah qurban tak lepas dari peristiwa pengorbanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS. Diceritakan, Nabi Ibrahim bermimpi bahwa Allah memerintahkan dia untuk mengorbankan putra satu-satunya, Ismail. Dalam pengabdiannya kepada Allah, Ibrahim setuju untuk mengikuti mimpinya dan melakukan pengorbanan dengan menyembelih Ismail.

Namun, saat hendak menyembelih, Allah turun tangan dan mengirimkan seekor domba jantan untuk dikorbankan menggantikan Ismail. Ismail selamat karena Ibrahim membuktikan bahwa dia akan mengorbankan putranya sebagai tindakan takwa, meskipun kehilangan akan didapatnya. Amalan qurban terus dilakukan sebagai pengingat ketaatan nabi Ibrahim kepada Allah.

Hukum Melaksanakan Qurban

Ilustrasi kurban. (Islamic Relief)
Ilustrasi kurban. (Islamic Relief)

Hukum ibadah qurban bagi umat Islam adalah wajib bagi yang mampu. Pendapat ini didasarkan pada Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya:

“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Pendapat lain mengenai hukum qurban adalah sunnah muakkad. Maksudnya, qurban tidak diwajibkan, tapi sangat dianjurkan khususnya bagi mereka yang mampu. Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat Muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Ketentuan Qurban

Ketentuan untuk Orang yang Berkurban

Orang yang berkurban harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Berikut syarat untuk orang yang berkurban:

- Beragama Islam

- Dewasa (baligh)

- Berakal

- Mampu

Mampu dalam hal ini berarti orang tersebut mampu membeli hewan qurban pada waktu mendekati Hari Raya Idul Adha, dan setelahnya masih mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kriteria mampu ini bisa berbeda tiap mahzabnya. Pada mahzab Syafii, mampu berarti apabila seseorang memiliki harta untuk membeli hewan qurban dan hartanya masih cukup memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang ditanggungnya.

 

Ketentuan Hewan Qurban

Ketentuan qurban pada hewan yang disembelih juga perlu diperhatikan. Berikut syarat untuk hewan qurban yang harus dipenuhi:

- Merupakan hewan ternak (sapi, kambung, unta, domba, dan kerbau).

- Satu kambing hanya boleh atas nama satu pengkurban. Sementara untuk sapi, bisa menjadi hewan qurban untuk 7 orang.

- Hewan yang tsaniyah/ musinnah alias yang telah berganti gigi. Untuk kambing idealnya 1 tahun atau lebih, sapi 2 tahun, dan unta paling tidak 5-6 tahun.

- Hewan harus sehat, bebas dari penyakit, dan tidak boleh buta atau bermata satu, kehilangan bagian dari ekor atau telinganya.

- Sebagian besar mazhab fiqh menerima bahwa hewan harus dijinakkan.

 

Ketentuan Pembagian Daging Qurban

Ketentuan qurban dari pembagian daging juga perlu kamu perhatikan. Berikut cara pembagian daging qurban yang benar:

- Porsi daging dibagi menjadi tiga; satu bagian untuk fakir dan miskin, satu bagian untuk orang yang melakukan qurban, dan bagian lainnya untuk keluarga mereka.

- Seseorang dapat menyumbangkan ketiganya kepada siapa pun yang mereka pilih.

Tata Cara Penyembelihan Qurban

Ilustrasi hewan ternak sapi untuk qurban (Istimewa)
Ilustrasi hewan ternak sapi untuk qurban (Istimewa)

Ketentuan qurban juga perlu kamu kenali syarat dan tata caranya.

Syarat Penyembelihan Qurban

Berikut syarat penyembelihan hewan qurban:

- Qurban dilakukan saat Iduladha dan hari tasyrik setelahnya. Kegiatan qurban dilaksanakan mulai pagi hari tanggal 10 sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

- Penyembelih beragama islam, baligh dan mampu menyembelih, membaca bismillah dan berniat atas nama orang yang berkurban.

- Alat penyembelihan, harus tajam, alat tersebut bisa berbahan besi, bambu, kaca ataupun yang lainnya, Tidak diperkenankan berbahan tulang, kuku,atau pun gigi.

- Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridhai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.

Tata Cara Penyembelihan Qurban

Berikut tata cara penyembelihan qurban yang benar:

- Membaringkan hewan qurban dengan posisi lambung kirinya ke tanah dengan muka menghadap kiblat,

- Mengikat semua kaki hewan tersebut dengan tali kecuali kaki sebelah kanan bagian belakang.

- Letakkan kaki si penyembelih di atas leher atau muka hewan tersebut supaya hewan tersebut tidak dapat menggerakkan kepalanya.

- Membaca Bismillah.

- Membaca shalawat.

- Membaca takbir.

- Apabila orang lain yang menyembelihkan, maka si penyembelih menyebutkan nama-nama orang yang berkurban.

- Mengasah pisau yang akan digunakan supaya lebih tajam

- Mulai menyembelih hewan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya