Liputan6.com, Jakarta Bulan Ramadhan akan datang sebentar lagi, para umat Muslim yang memiliki kewajiban untuk membayar hutang puasa Ramadhan yang lalu sudah seharusnya untuk melunasi. Namun ada beberapa golongan yang tidak perlu mengqadha puasa Ramadhan melainkan membayarnya dengan fidyah.
Baca Juga
Advertisement
Dalam Islam, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, misal seperti puasa. Fidyah ini dapat berupa makanan pokok.
Cara membayar fidyah ada ketentuan dan takaran sesuai syariat Islam. Bagi umat Muslim wajib mengetahui ketentuan, takaran, serta waktu pembayaran fidyah yang tepat. Berikut Liputa6.com ulas mengenai waktu pembayaran fidyah, bacaan niat, dan takarannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (14/3/2023).
Mengenal Fidyah
Dikutip dari laman Baznas, secara bahasa fidyah diambil dari kata fadaa memiliki arti yakni tebusan. Sedangkan menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Kewajiban dalam membayar fidyah hanya berlaku untuk tiga golongan saja], Ketiganya adalah orang tua renta, orang sakit parah, dan wanita hamil atau menyusui yang apabila berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya atas rekomendasi dokter.
Ketiga golongan tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Advertisement
Bacaan Niat Fidyah
Adapun beberapa bacaan niat membayar fidyah sesuai dengan golongannya, yakni:
1. Niat fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata'an ifthori shaumi ramadlana fardha lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah."
2. Niat fidyah untuk wanita hamil dan ibu menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."
3. Niat fidyah untuk orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori qadha'i shaumi ramadlana ardha lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah."
4. Niat fidyah untuk orang yang mati
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an shaumi ramadhani fulan ibni fulani fardla lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
Takaran Membayar Fidyah
Dikutip dari laman Baznas, fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, takaran fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, takaran fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Advertisement
Waktu Pembayaran Fidyah
Dikutip dari buku Kupas Tuntas Fidyah karya Sutomo Abu Nashr, Lc, waktu pembayaran fidyah ada beberapa pendapat dari para ulama. Menurut Al Imam An Nawawi menyebutkan bahwa dalam madzhad As-Syafi’iyah, orang yang sakit atau sudah tua, belum diperkenankan membayar fidyah jika belum masuk waktu berpuasa. Setidaknya, kebolehan itu baru berlaku sejak terbitnya fajar di hari di mana dia tidak berpuasa, tetapi bukan sejak malamnya atau hari-hari sebelumnya. Bagi anda yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan dapat membayar fidyah sebelum masuknya bulan Ramadhan.
Ada pendapat lain yang mengatakan waktu pembayaran fidyah dapat dilakukan sebelum Ramadhan. Yang dimaksud membayar fidyah sebelum Ramadhan di sini adalah jika mereka orang-orang yang merasa bahwa nanti ketika bulan Ramadhan tiba tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa kemudian jauh-jauh hari sebelum datang bulan Ramadhan atau paling tidak sebelum masuk bulan Ramadhan mereka sudah membayarkan fidyah.
Dalam kasus seperti ini, menurut kalangan madzhab Hanafi dianggap sah-sah saja. Jadi, misalkan, ada seorang yang sudah lanjut usia, maka dia boleh saja membayarkan fidyahnya sebelum datang bulan Ramadhan di mana dia tidak mampu untuk berpuasa. Begitu juga yang lainnya seperti orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya.
Selain itu, ada juga pendapat lain dari madzhab Syafi'i tentang waktu pembayaran fidyah yakni di bulan Ramadhan. Dalam pandangan madzhab ini, aturan main yang berlaku adalah membayar fidyah dapat dilakukan di bulan Ramadhan.
Jadi, jika orang yang sudah lanjut usia dan merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dia belum diperbolehkan membayar fidyahnya sampai datang bulan Ramadhan. Minimal di malam hari atau sebelum terbit matahari di mana di keesokan harinya dia tidak berpuasa.