Halangan yang Membolehkan Kita Tidak Melaksanakan Salat Jumat adalah yang Terkena Uzur

Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat adalah hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 02 Apr 2023, 13:30 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2023, 13:30 WIB
Halangan yang Membolehkan Kita Tidak Melaksanakan Salat Jumat Adalah Orang Sakit
Ilustrasi Sholat Tarawih (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat adalah penting untuk diketahui oleh kaum Muslim. Salat Jumat merupakan ibadah yang diwajibkan oleh umat muslim terutama laki-laki. Hukum menjalankan salat Jumat adalah fadhu'ain.

Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat adalah hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Daud, yakni:

"Sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit." (HR. Abu Daud).

Berikut Liputan6.com ulas mengenai halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (2/4/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Halangan yang Membolehkan Kita Tidak Melaksanakan Salat Jumat Adalah

Halangan yang Membolehkan Kita Tidak Melaksanakan Salat Jumat Adalah Orang Sakit
Biar nggak telat, ini jadwal sholat, imsakiyah dan buka puasa hari ke-2, 18 Mei 2018. (Ilustrasi: (AFP Photo/Gulshan Khan)

Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat adalah hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit. Kebolehan ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 1067, yakni:

"Sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit." (HR. Abu Daud).

Selain itu, halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat adalah musafir, orang menderita ketakutan, dan setiap orang yang terkena udzur. Berikut penjelasannya:

a. Sedang dalam Perjalanan

Apabila seseorang dalam perjalanan ketika waktu Salat Jumat ditunaikan, maka kebanyakan ulama berpendapat, dia tidak wajib Salat Jumat, karena Nabi SAW pernah melakukan perjalanan, kemudian tidak Salat Jumat di perjalanan. Pada saat itu adalah Haji Wada' di Arafah pada hari Jumat. Beliau melakukan salat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar, dan tidak melaksanakan Salat Jum'at. Demikian juga yang dikerjakan para Khalifah dan selain mereka.

b. Orang Menderita Ketakutan

Orang yang menderita ketakutan adalah eseorang yang takut dipenjara, atau bersembunyi dari penguasa zhalim. Dari Ibnu Abbas. bahwa Nabi bersabda,

"Barangsiapa mendengar panggilan adzan dan tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali orang yang berhalangan. Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah apakah halangannya?’ Beliau berkata, ‘Takut atau sakit.’" (HR. Abu Dawud dengan isnad shahih).

c. Setiap Orang yang Terkena Udzur yang Diberi Keringanan Baginya

Boleh meninggalkan salat jamaah karena ada halangan hujan, lumpur (becek), hujan es, dan yang semisal itu. Dan setiap halangan-halangan yang membolehkan tidak melaksanakan salat Jumat atas mereka. Namun tetap wajib mengerjakan shalat Dzuhur. Namun bagi siapa yang tetap mengerjakan salat Jumat, sah baginya, dan gugurlah kewajiban salat Dzuhurnya. Pada masa Rasulullah, kaum wanita ikut hadir dalam salat Jumat bersama beliau.


Hukum Tinggalkan Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut

Halangan yang Membolehkan Kita Tidak Melaksanakan Salat Jumat Adalah Orang Sakit
Ilustrasi sholat tasbih (dok.Freepik)

Dikutip dari laman NU Online, sejumlah hadist menyatakan meninggalkan sholat Jumat adalah sebuah kemaksiatan besar. Sebagaimana yang dikutip dari hadist Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni:

"Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya."

Selain itu, terdapat sebuah hadist lainnya yang menyebutkan seseorang meninggalkan salat Jumat hingga tiga kali berturut-turut yang dianggap sebagai orang lalai. Sebagaimana yang tertulis dalam hadis yang artinya,

"Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai." (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

Tak hanya itu, meninggalkan salat Jumat tergolong orang munafik. Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa yang meninggalkan salat Jumat tanpa udzur atau halangan, niscaya ia dicatat sebagai orang menufik dalam sebuah kitab yang tidak dapat dihapus dan tidak dapat diganti.” (HR. Imam Syafi’i, dari Ibnu Abbas ra).


Syarat Wajib Shalat Jumat

Halangan yang Membolehkan Kita Tidak Melaksanakan Salat Jumat Adalah Orang Sakit
Ilustrasi gerakan sholat (Wikipedia.org)

Selain dalam Alquran, shalat Jumat juga disebut wajib dilaksanakan bagi kaum laki-laki dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi, dan Hakim:

"Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: budak, wanita, anak-anak atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi dan Hakim)

Berikut syarat wajib shalat Jumat menurut sunnah Rasulullah:

a. Beragama Islam.

b. Sudah dewasa atau baligh.

c. Tidak gila atau mengalami gangguan mental lainnya

d. Laki-laki (wanita tidak wajib shalat Jumat)

e. Sehat jasmani dan rohani (orang sakit tidak wajib shalat Jumat)

f. Bertempat tinggal tetap atau menetap atau bermukim (orang yang sedang dalam perjalanan jauh tidak wajib shalat Jumat)

g. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tidak wajib mengerjakan shalat Jumat. Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW, yakni:

"Bagi musafir tidak wajib shalat Jumat." (HR. Daruquthni)

Selain itu, ada juga syarat sah shalat Jumat yang harus dipenuhi bagi umat muslim laki-laki ketika hendak melakukan shalat Jumat, di antaranya:

a. Dilakukan ketika sudah mulai waktu dzuhur.

b. Shalat Jumat dilakukan di suatu tempat (desa atau kota) yang termasuk ke dalam lingkup perkampungan.

c. Wajib dilakukan secara berjama'ah dengan jumlah minimal yang hadir dalam shalat jumat adalah sebanyak 40 orang.

d. Dimulai dengan khutbah (termasuk membaca rukun khutbah) sebelum melaksanakan shalat Jumat.

e. Shalat Jumat sudah dapat dimulai ketika khatib telah membacakan rukun dua khutbah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya