Liputan6.com, Jakarta Tarikh adalah ilmu yang biasanya dipelajari ketika menempuh pendidikan di pondok pesantren, maupun di lembaga pendidikan Islam. tarikh adalah ilmu yang mempelajari peristiwa sejarah, biografi, berita secara kronologis, dan silsilah.
Baca Juga
Advertisement
Dari penjelasan singkat tersebut, dapat dipahami bahwa tarikh adalah ilmu sejarah. Ilmu tarikh adalah suatu pengetahuan yang gunanya untuk mengetahui keadaan-keadaan atau kejadian-kejadian yang telah lampau di kalangan umat; dan keadaan-keadaan atau kejadian-kejadian yang masih ada (sedang terjadi).
Meski secara definisi tarikh adalah ilmu sejarah, namun ilmu tarikh sering dikaitkan dengan ilmu-ilmu agama Islam. Bukan tanpa alasan mengapa tarikh diperlukan dalam mempelajari agama, sebab tarikh adalah ilmu yang berguna untuk mengetahui sejarah turunnya Alquran dan Hadits.
Dengan kata lain, ilmu tarikh adalah ilmu yang dapat membantu dalam memahami mempelajari produk pemikiran ulama. Untuk lebih memahami apa itu ilmu tarikh, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (5/4/2023).
Pengertian Tarikh
Secara etimologi, tarikh adalah istilah yang berasal dari kata kerja Arrakha-Yu’arrikhu-Ta’rikhan-Muarrikh yang berarti menentukan waktu suatu peristiwa.
Dalam kaidah bahasa Arab, terikh adalah bentuk nomina (kalimah isim) dari sekumpulan peristiwa dan kejadian yang dilalui oleh sebuah subyek. Subyek itu bisa seorang individu atau sekumpulan orang (kelompok, masyarakat). Baik kejadian itu adalah fenomena alam maupun kemanusiaan (Al-Mu’jam Al-Wasith).
Dalam perkembangannya, tarikh adalah ilmu yang telah dipelajari sehingga memiliki metode, kaidah, dan prinsip-prinsip. Tarikh menjadi disiplin keilmuan. Dengan kata lain ilmu tarikh adalah ilmu yang membahas tentang masa lalu dan masa sekarang sebuah bangsa/masyarakat. Ia menampilkan kejadian-kejadian dan menganalisisnya. Mengkaji kehidupan individu dan kondisi masyarakat.
Advertisement
Tarikh Tasyri
Ilmu tarikh memiliki peran penting dalam mempelajari hukum Islam. Maka tidak mengherankan jika ada berbagai macam Ilmu Tarikh. Dari banyaknya Ilmu Tarikh, ada satu yang dikaitkan dengan pembahasan hukum Islam, yakni tarikh tasyri'.
Tarikh Tasyri' adalah ilmu yang membahas keadaan hukum pada zaman Rasul dan sesudahnya dengan uraian dan periodesasi yang padanya hukum itu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifikasinya keadaan fuqoha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu.
Secara sederhana, dapat dipahami bahwa tarikh tasyri adalah ilmu yang mempelajari sejarah terbentuknya hukum Islam, yang dimulai pada masa Rasulullah, SAW, dan masa-masa setelahnya, yang dibakukan oleh para ahli sejarah Islam dengan periodisasi-periodisasi tertentu.
Dari pembagian periodisasi tersebut akan dapat diketahui beberapa hal, yakni hukum yang berkembang, ciri-ciri, dan keadaan fuqoha dan mujtahidnya.
Periodisasi Tarikh Tasyri
Sejarah periodisasi hukum Islam terbagi menjadi empat periode, yakni sebagai berikut:
1. Periode masa Rasulullah
Periode pertama adalah periode di masa Rasulullah SAW. Pada saat itu syariat Islam termasuk hukum-hukumnya masih dalam pembentukan (takwin), hingga kemudian diterapkan secara perlahan oleh Rasulullah dan para sahabat. Periode ini berjalan selama dua puluh dua tahun, terhitung sejak masa diutusnya Nabi Muhammad hingga wafatnya.
2. periode sahabat
Periode sahabat merupakan periode tafsir dan takmil (penjelasan dan penyempurnaan) yang berlangsung selama 90 tahun kurang lebihnya, yaitu terhitung mulai kewafatan Rasulullah pada tahun 11 H sampai dengan akhir abad pertama Hijriah (101 H atau 632-720 M). Dinamakan dengan periode sahabat adalah karena sahabatlah pemegang (penentu) dalam masalah perundang-undangan.
3. periode tadwin
Tadwin adalah mengumpulkan, menghimpun atau membukukan, yakni mengumpulkan dan menertibkannya. Adapun yang dimaksud dengan kodifikasi hadis adalah menghimpun catatan-catatan hadis Nabi dalam mushaf. Periode ini terjadi selepas wafatnya para sahabat, yang mayoritas dari mereka memiliki kecakapan untuk ijtihad, syariat Islam mengalami peningkatan yang sangat dinamis, pada masa itu, ajaran Islam selalu mengalami perbaikan dan terus diperbaiki.Â
4. periode taklid (mengikuti)
Sedangkan periode keempat yaitu periode taklid (ikut-ikutan), masa ini dikenal dengan masa jumud jika dibandingkan dengan masa sebelumnya. Zaman taqlid ditandai dengan beberapa ulama yang melakukan tarjih pendapat imam mazhabnya masing-masing dan melakukan ilhóq atau analogi atau qiyas.Â
Advertisement
Manfaat Ilmu Tarikh
Tarikh adalah ilmu yang membahas tentang masa lalu dan masa sekarang sebuah bangsa/masyarakat. Meski ilmu tarikh adalah ilmu sejarah, namun ilmu tarikh juga memiliki manfaat dalam mempelajari hukum Islam. Adapun manfaat dari ilmu tarikh adalah sebagai berikut:
- Mengetahui sejarah turunnya ayat dan hadits akan menghindari kesalahpahaman akan makna/arti ayat Alquran dan Hadits
- Memahami dan mempelajari produk pemikiran ulama, antara lain mengetahui pola pikir dan metode untuk sebuah hasil ijtihad, bagaimana kemaslahatan umat terpelihara melalui ijtihad, dll.
- toleran terhadap perbedaan ijtihad;
- Mewarisi pemikiran ulama-ulama klasik.
- Mempelajari ilmu tarikh merupakan langkah awal untuk mengkonstruksi pemikiran ulama klasik dan langkah-langkah ijtihadnya untuk ditransformasikan.
- mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum Syari’ah.
- memahami hukum islam harus mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum islam harus mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum baik yang didasarkan pada Al-Qur’an dan hadist.