7 Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat, Pahami Dalilnya

penjelasan tentang siapa saja golongan yang tidak berhak menerima zakat dan dalilnya

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 14 Apr 2023, 17:30 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat. (Photo by master1305 on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam, zakat adalah bentuk ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada mereka yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran Islam. Dimana terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat.

Ada kriteria dan pedoman khusus yang menentukan siapa yang berhak menerima zakat, dan ada kelompok golongan yang tidak berhak menerima zakat. Memahami pedoman tentang golongan yang tidak berhak menerima zakat sangat penting untuk memastikan bahwa zakat didistribusikan secara tepat dan efektif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dalam fikih Islam, ada tujuh golongan orang yang tidak berhak menerima zakat, yang didasarkan pada Alquran dan Hadits. Penting untuk dicatat bahwa kriteria kelayakan untuk menerima zakat dapat bervariasi tergantung pada interpretasi ajaran Islam dan kebiasaan serta praktik setempat.

Lantas siapa saja orang yang termasuk kedalam golongan yang tidak berhak menerima zakat? Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Jumat (14/4/2023). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat dan Dalilnya

Membayar zakat
Ilustrasi membayar zakat/copyright shutterstock.om/Kingmaya Studio

Dalam agama Islam, terdapat beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan Hadis. Berikut adalah 7 golongan yang tidak berhak menerima zakat beserta dalilnya:

1. Orang kaya yang cukup mampu

Dalam Al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 60 menerangkan bahwa : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

2. Ahli keluarga Nabi 

Dalam Hadis riwayat Al-Bukhari: "Sesungguhnya zakat adalah harta yang diambil dari orang kaya di antara kamu, lalu diambil dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya." Dalam hadis ini, tidak disebutkan bahwa zakat boleh diberikan kepada ahli keluarga Nabi Muhammad SAW atau keluarga para sahabat sebagai penerima zakat.

3. Ahli waris 

Berdasarkan Hadis riwayat Muslim: "Sesungguhnya kita, ahli waris, tidak mewarisi zakat. Zakat itu adalah sesuatu yang wajib diambil dari harta orang kaya di antara kita, kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya."

4. Orang yang mampu bekerja namun enggan bekerja 

Hal ini didasarkan akan Hadis riwayat Abu Daud: "Tidak berhak menerima zakat orang yang memiliki kendaraan atau hewan ternak yang mencukupi untuk bekerja, tetapi ia tidak bekerja, tidak menjalankan usaha, dan tidak berusaha untuk mencari nafkah."

5. Orang yang masih memiliki hutang piutang yang harus dibayar 

Dalam Hadis riwayat Abu Daud: "Tidak halal bagi seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk membayar hutangnya, menerima zakat." Sehingga, orang yang masih memiliki hutang piutang yang cukup untuk membayar hutangnya tidak berhak menerima zakat.

6. Orang yang memiliki harta yang diharamkan 

Berdasarkan Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 267: "Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi. Dan janganlah kamu memilih yang jelek untuk dikeluarkan (sebagai sedekahmu) padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan menutup mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

7. Orang yang tidak beragama Islam 

Dalam Al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 28 menerangkan : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka itu menghampiri Masjidil Haram atau masjid-masjid yang didirikan di sekitarnya sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir mengalami kesempitan (akibat perang), maka Allah akan menjadikan kemurahan-Nya kepadamu, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Itulah 7 golongan yang tidak berhak menerima zakat dalam agama Islam beserta dalil-dalilnya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Adapun dalam prakteknya, zakat sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat sebagai mustahik (penerima zakat) seperti yang telah diatur dalam hukum Islam, dan hendaknya dikelola dan didistribusikan dengan bijaksana untuk membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan.


Golongan yang Berhak Menerima Zakat 

Penting juga untuk diketahui orang-orang yang berhak menerima zakat. Berdasarkan hadist dan Al-Quran, berikut ini adalah golongan-golongan orang yang berhak menjadi penerima zakat dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Fakir dan Miskin (Al-Fuqara' wa Al-Masakin)

Golongan fakir dan miskin, yaitu mereka yang tidak memiliki cukup harta atau sumber penghidupan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah ayat 273: "Zakat itu (diberikan) kepada orang-orang fakir yang mukatabah (orang-orang yang merdeka) yang di dalam jalan Allah, yang tidak dapat berjalan di muka bumi untuk mengadakan perniagaan (meraih penghidupan). Yang tidak mengetahui orang itu (orang yang diberikan zakat) menyangka mereka orang-orang yang tidak meminta-minta karena tidak dapat mengenal mereka dari muka mereka yang tidak biasa meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan tanda-tanda mereka (yang menunjukkan mereka sebagai orang yang berhak menerima zakat). Dan mereka tidak meminta kepada orang secara berlebihan."

2. Orang Miskin yang Terjebak dalam Utang (Al-Gharimin)

Golongan orang miskin yang terjebak dalam utang, yaitu mereka yang memiliki hutang yang tidak dapat mereka bayar, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah ayat 280: "Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tangguh (waktu pembayarannya) sampai dia mudah (memenuhi hutangnya). Dan jika kamu memberikan (penghapusan) sebagai sedekah (dari harta)mu, niscaya itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

3. Amil Zakat (Pegawai yang Mengurus Zakat)

Orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat, juga berhak menerima zakat sebagai kompensasi atau upah atas pekerjaan yang mereka lakukan. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60: "Sesungguhnya (hanya) sedekah-sedekah itu (yang dipersembahkan) untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf (orang-orang yang baru masuk Islam), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit utang, di jalan Allah dan orang-orang yang sedang berperang di jalan Allah. (Yang demikian itu merupakan) suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

4. Muallaf (Orang-Orang yang Baru Masuk Islam)

Golongan muallaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan dalam memperkuat keyakinan mereka, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

5. Budak yang Akan Dimerdekakan (Fi Sabilillah)

Budak yang ingin memperoleh kebebasan mereka dan memerlukan bantuan untuk dimerdekakan juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya.

6. Orang yang Terlilit Utang (Al-Muqtadir)

Golongan orang yang terlilit utang, yaitu mereka yang memiliki hutang dan tidak memiliki cukup harta atau sumber penghidupan untuk melunasi hutang mereka, berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya.

7. Fisabilillah (Di Jalan Allah)

Golongan yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang dalam perang fisabilillah, yang memerlukan dukungan dalam melanjutkan perjuangan mereka, juga berhak menerima zakat. Dalilnya dapat ditemukan dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai yang telah disebutkan sebelumnya.

Itulah tujuh golongan yang berhak menerima zakat dalam ajaran Islam, sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran. Zakat memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan dalam masyarakat Muslim. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim yang mampu, penting untuk memenuhi kewajiban zakat dan memberikan kepada golongan yang berhak sesuai dengan ajaran agama.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya