Liputan6.com, Jakarta SKB adalah kependekan dari Surat Keputusan Bersama, di mana terdapat dokumen resmi yang diterbitkan oleh dua atau lebih pihak yang terlibat, dalam suatu perjanjian atau kerjasama. SKB biasanya digunakan untuk mengatur tugas, tanggung jawab, dan hak-hak dari masing-masing pihak, serta menetapkan kesepakatan bersama dalam hal-hal yang terkait dengan perjanjian atau kerjasama tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
SKB adalah surat yang seringkali digunakan oleh pihak-pihak terkait dalam suatu proyek, atau program yang bersifat lintas sektor atau lintas instansi, misalnya antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, atau antara instansi pemerintah dengan lembaga swasta atau masyarakat sipil.
SKB memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian atau kontrak lainnya, dan setiap pihak yang menandatangani SKB, dianggap telah menyetujui dan bersedia mematuhi segala ketentuan yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, SKB adalah surat penting yang bisa menjamin kelancaran pelaksanaan suatu proyek atau program dan meminimalkan potensi konflik antara pihak-pihak yang terlibat.
Berikut ini tujuan SKB yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (3/5/2023).Â
Tujuan
Menghindari tumpang tindih dan benturan kepentingan
Salah satu tujuan utama dari SKB adalah untuk menghindari tumpang tindih, dan benturan kepentingan antara kementerian atau lembaga pemerintah yang terkait, dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik, yang dapat menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing kementerian atau lembaga pemerintah. Dengan adanya SKB, diharapkan dapat tercipta kerja sama yang harmonis antara kementerian atau lembaga pemerintah yang terkait.
Memperkuat sinergi antar lembaga pemerintah
SKB diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga pemerintah, dalam mengambil keputusan dan melaksanakan tugas-tugas mereka. Dalam praktiknya, banyak kebijakan pemerintah yang melibatkan beberapa kementerian atau lembaga pemerintah, sehingga koordinasi yang baik sangatlah penting. Dengan SKB, diharapkan dapat tercipta koordinasi yang lebih baik, sehingga kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif.
Menetapkan standar atau pedoman
SKB juga dapat dikeluarkan untuk menetapkan standar, atau pedoman dalam suatu bidang tertentu yang melibatkan beberapa kementerian atau lembaga pemerintah. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan, atau tindakan yang diambil oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang terkait berada pada satu jalur yang sama dan tidak saling bertentangan.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, efektivitas dan efisiensi sangatlah penting. SKB dapat membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, yang melibatkan beberapa kementerian atau lembaga pemerintah. Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, tumpang tindih dan benturan kepentingan dapat dihindari, sehingga waktu, tenaga, dan sumber daya pemerintah dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien.
Menjaga konsistensi kebijakan
SKB juga berfungsi untuk menjaga konsistensi kebijakan, antara kementerian atau lembaga pemerintah yang terkait. Dalam suatu kebijakan pemerintah, dapat terjadi perbedaan pendapat atau interpretasi antara kementerian atau lembaga pemerintah yang terkait. SKB dapat membantu memastikan bahwa seluruh kementerian atau lembaga pemerintah yang terkait memahami kebijakan yang sama dan dapat menerapkan kebijakan tersebut dengan konsisten.
Advertisement
Tahapan dan Keuntungan
Persiapan
Tahapan awal dalam proses penerbitan SKB adalah persiapan. Pada tahap ini, para pejabat pemerintah yang terkait akan melakukan rapat untuk membahas dan merumuskan isi SKB. Dalam rapat ini, para pejabat akan membahas dan menetapkan tujuan, ruang lingkup, sasaran, dan isi SKB. Setelah itu, para pejabat akan menentukan lembaga atau instansi yang terkait untuk mengimplementasikan SKB.
Pembahasan
Setelah tahap persiapan, dilanjutkan dengan tahap pembahasan. Pada tahap ini, para pejabat dari masing-masing instansi atau lembaga pemerintah yang terkait akan membahas dan menyetujui isi SKB secara detail. Dalam tahap ini, akan dibahas juga mengenai peran masing-masing instansi atau lembaga dalam implementasi SKB.
Penandatanganan
Setelah isi SKB disetujui, maka tahap selanjutnya adalah penandatanganan. Pada tahap ini, SKB akan ditandatangani oleh para pejabat pemerintah yang terkait dari masing-masing instansi atau lembaga. Tanda tangan tersebut menandakan bahwa mereka telah menyetujui isi SKB dan akan bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Penerbitan
Setelah ditandatangani, SKB kemudian diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKB. Dalam penerbitan SKB, akan dicantumkan nomor dan tanggal SKB, nama instansi atau lembaga yang terkait, serta isi SKB secara lengkap.
Implementasi
Tahap terakhir dalam proses penerbitan SKB adalah implementasi. Pada tahap ini, masing-masing instansi atau lembaga yang terkait harus melakukan implementasi sesuai dengan isi SKB. Implementasi SKB ini harus dilakukan sesuai dengan peran masing-masing instansi atau lembaga, yang sudah ditetapkan pada tahap pembahasan.
Dalam konteks pengaturan kerjasama atau perjanjian, SKB memiliki beberapa keuntungan. Pertama, SKB memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk saling memahami tugas, tanggung jawab, dan hak-hak masing-masing secara jelas dan terperinci. Hal ini sangat penting untuk menghindari potensi kesalahpahaman atau konflik yang dapat menghambat pelaksanaan kerjasama atau perjanjian tersebut.
Kedua, SKB memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk menetapkan kesepakatan bersama dalam hal-hal yang terkait dengan kerjasama atau perjanjian tersebut. Kesepakatan bersama ini dapat berupa tata cara pelaksanaan, pengelolaan sumber daya, pembagian risiko, pembagian hasil, dan lain sebagainya. Dengan adanya kesepakatan bersama, maka pelaksanaan kerjasama atau perjanjian dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
Ketiga, SKB memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian atau kontrak lainnya. Hal ini berarti bahwa setiap pihak yang menandatangani SKB harus mematuhi segala ketentuan yang terkandung di dalamnya, dan dapat dikenakan sanksi atau tuntutan hukum jika melanggar isi SKB tersebut.
Keempat, SKB dapat menjadi referensi yang berguna dalam mengukur kesuksesan suatu kerjasama atau perjanjian. Dalam SKB biasanya terdapat target atau indikator kinerja yang harus dicapai oleh masing-masing pihak. Dengan adanya SKB, maka kinerja masing-masing pihak dapat diukur dan dievaluasi dengan lebih objektif dan transparan.
Â
Contoh
1. Protokol Kesehatan
Contoh SKB antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai Protokol Kesehatan pada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah selama pandemi COVID-19:
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: XXXX/XXXX/XXXX
Tanggal: XX XXXXXXX 20XX
TENTANG PROTOKOL KESEHATAN PADA PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SEKOLAH SELAMA PANDEMI COVID-19
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, selanjutnya disebut sebagai Kemendikbud dan Menteri Kesehatan, selanjutnya disebut sebagai Kemenkes, dengan ini menetapkan:
Pasal 1
- (1) Protokol Kesehatan pada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah selama pandemi COVID-19 sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
- (2) Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan panduan dari Kemenkes dan pedoman dari Kemendikbud.
Pasal 2
- (1) Implementasi Protokol Kesehatan pada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah selama pandemi COVID-19 menjadi tanggung jawab Kemendikbud dan Kemenkes.
- (2) Kemendikbud bertanggung jawab atas implementasi Protokol Kesehatan pada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah selama pandemi COVID-19 di lingkungan sekolah.
- (3) Kemenkes bertanggung jawab atas implementasi Protokol Kesehatan pada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah selama pandemi COVID-19 di lingkungan kesehatan.
Pasal 3
SKB ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan diberlakukannya surat keputusan baru.
Pasal 4
Segala sesuatu yang belum diatur dalam SKB ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama.
Demikianlah SKB ini ditetapkan dan disahkan oleh para Menteri yang terkait pada hari, tanggal, dan tahun sebagaimana tersebut di atas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, [signature] Nama Lengkap
Menteri Kesehatan, [signature] Nama Lengkap
Lampiran: Protokol Kesehatan pada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah selama pandemi COVID-19.
2. Pemanfaatan Energi
Contoh SKB antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Pemanfaatan Energi Terbarukan di Daerah:
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Nomor: XXXX/XXXX/XXXX
Tanggal: XX XXXXXXX 20XX
TENTANG PEMANFAATAN ENERGI TERBARUKAN DI DAERAH
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, selanjutnya disebut sebagai ESDM, dan Menteri Dalam Negeri, selanjutnya disebut sebagai Kemendagri, dengan ini menetapkan:
Pasal 1
- (1) Pemanfaatan Energi Terbarukan di Daerah sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
- (2) Pemanfaatan Energi Terbarukan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
- (1) Implementasi Pemanfaatan Energi Terbarukan di Daerah menjadi tanggung jawab ESDM dan Kemendagri.
- (2) ESDM bertanggung jawab atas penyediaan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya energi terbarukan di tingkat nasional.
- (3) Kemendagri bertanggung jawab atas pengembangan kebijakan pemanfaatan energi terbarukan di tingkat daerah dan pelaksanaannya di lingkungan pemerintah daerah.
Pasal 3
- (1) Dalam rangka mendorong pemanfaatan energi terbarukan di daerah, ESDM dan Kemendagri menyusun program kerja bersama serta mengoordinasikan pelaksanaannya.
- (2) Program kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan potensi sumber daya energi terbarukan di daerah dan kebutuhan energi di masing-masing daerah.
Pasal 4
SKB ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan diberlakukannya surat keputusan baru.
Pasal 5
Segala sesuatu yang belum diatur dalam SKB ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama.
Demikianlah SKB ini ditetapkan dan disahkan oleh para Menteri yang terkait pada hari, tanggal, dan tahun sebagaimana tersebut di atas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, [signature] Nama Lengkap
Menteri Dalam Negeri, [signature] Nama Lengkap
Lampiran: Pemanfaatan Energi Terbarukan di Daerah.
Advertisement