Liputan6.com, Jakarta Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. Outsourcing sendiri merupakan sebuah inisiatif yang biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk memangkas biaya operasional mereka.
Dalam dunia kerja, outsourcing atau alih daya kerap disebut sebagai penyedia jasa tenaga kerja. Perusahaan outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa dan menyalurkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu ke perusahaan yang membutuhkan.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
Untuk elbih jelasnya mengenai outsourcing beserta penjelasan manfaat dan sistem kerjanya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (19/5/2021).
Definisi Outsourcing
Secara umum, outsourcing adalah sebagai aktivitas mencari pekerja atau karyawan oleh pihak supplier atau penyedia tenaga kerja untuk perusahaan yang memerlukannya. Atau pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
Perusahaan dan pihak supplier ini melakukan perjanjian untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan oleh sebuah perusahaan tersebut. Biasanya yang paling sering menggunakan outsource adalah posisi yang bergerak di bidang jasa keamanan (satpam), cleaning service, hingga tenaga pekerjaan lainnya seperti bagian pengemasan dan sebagainya.
Adanya outsourcing ini dirasa dapat menolong sebuah perusahaan yang mengalami kesulitan dalam mencari karyawan sesuai standar baku yang sudah ditetapkan. Terlebih lagi dalam jumlah yang tidak sedikit untuk industri manufaktur semisalnya. Jelas, hal ini membutuhkan banyak tenaga kerja yang tidak mungkin mereka seleksi satu per satu.
Di sinilah pihak supplier dapat membantunya dengan menyediakan tenaga kerja yang dimaksud. Bisa dibilang, dengan kata lain pihak supplier ini adalah pihak ketiga yang menjembatani tenaga kerja yang memerlukan pekerjaan dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Advertisement
Manfaat Outsourcing dalam Dunia Bisnis
Dalam dunia bisnis, beberapa manfaat outsourcing adalah sebagai berikut :
1 Meningkatkan fokus perusahaan
Saat ini, persaingan bisnis lebih terbuka dan lebih ketat. Untuk itu diperlukan pertimbangan untuk dilakukannya outsourcing dari berbagai macam kebutuhan perusahaan. Saat ini banyak perusahaan yang cenderung melimpahkan beberapa kebutuhan perusahaannya pada pihak ketiga dengan alasan kalau semua hal dikerjakan sendiri oleh perusahaan maka perhatian atau fokus energi perusahaan akan lebih banyak tercurahkan pada hal-hal yang bukan core businessnya.
2. Mempercepat proses adaptasi perubahan bisnis
Dengan dilakukannya outsourcing maka perusahaan dapat meningkatkan kecepatannya dalam melakukan perubahan. Hal ini dikarenakan pihak eksternal yang direkrut merupakan para ahli yang berkecimpung dalam bidang yang sama dan di industry yan sama sehingga kecepatan dalam melakukan perubahan pun dapat dicapai dengan adanya outsourcing.
3. Membantu memecahkan masalah yang sulit dikendalikan
Alasan perusahaan untuk mengimplementasikan outsourcing menjadi salah satu alasan karena bisnis dalam perusahaannya tidak lagi efisien seperti sebelumnya lantaran rentang bitokrasi yang sangat berbelit. Rentang birokrasi ini tidak hanya membuat mekanisme control menjadi sulit melainkan juga membuat pekerjaan menjadi lebih tidka efektif. Namun, dengan adanya outsourcing maka masalah tersebut dapat diatasi dengan baik.
4. Sumber daya manusia yang ada digunakan untuk kebutuhan yang lebih strategis
Perusahaan yang segala sesuatunya tertata dengan baik, termasuk jumlah sumber daya manusianya maka keputusan untuk melakukan rekrutmen baru biasanya tidak semudah yang dibayangkan. Disisi lainnya, pemanfaatan tenaga kerja yang ada untuk menangani pekerjaan tambahan juga dapat menimbulkan masalah seperti pekerja yang menjadi tidak fokus pada pekerjaan atau tugas pokoknya. Hal ini dapat diatasi melalui outsourcing karena cara ini tidak mengganggu sumber daya alam yang sudah ada.
5. Penghematan dana kapital
Melalui outsourcing maka perusahaan dapat memberikan financial flexibility yang lebih. Sebagai contoh ada perusahaan yang ingin melakukan riset di bidang industrinya, maka dapat dilakukan outsourcing tentang riset dan pengembangan yang pada akhirnya perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya. Biaya dengan term payment tergantung dari hasil yang telah ditemukan oleh penyedia outsourcing tersebut.
6. Mengefisiensikan dan mengendalikan biaya operasional
Outsourcing juga dapat mengurangi beban biaya operasional. Sebagai contoh ada perusahaan yang mengoutsource di bidang IT maka hal ini akan membuat pekerjaan menjadi lebih efisien seperti dalam pemesanan barang, jika IT sudah diterapkan maka untuk memfasilitasi komunikasi antara penyedia barang dengan yang membutuhkan barang akan dimudahkan dalam transaksinya.
7. Memperoleh sumber daya manusia yang lebih profesional
Manfaat yang didapatkan dari outsourcing adalah mampu menyediakan personel yang memiliki kompetensi diatas rata-rata dan kemampuannya yang memenuhi klasifikasi yang diharapkan perusahaan dan memberikan kontribusinya sesuai dengan strategi yang ada dalam perusahaan. Penyedia outsourcing yang berpengalaman akan melakukan tugas-tugasnya secara berulang-ulang sehingga dengan begitu akan lebih mudah bagi mereka untuk mengetahui lebih detail masalah yang sedang dihadapi.
Sistem Kerja Outsourcing
Menurut Pasal 64 UU Ketenagakerjaan, sebuah perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis.
Perjanjian kerja karyawan outsourcing adalah menggunakan sistem kontrak yang menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 56 dibagi menjadi 2, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Berikut bunyi pasal 56 UU Ketenagakerjaan :
1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas: Jangka waktu; atau Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Advertisement