Reasuransi adalah Asuransi Bagi Perusahaan Asuransi, Pahami Manfaat dan Metodenya

Reasuransi merupakan sebuah persetujuan antara reasuradur dan penanggung yang membicarakan terkait pembagian atau pelimpahan sebagian atau keseluruhan resiko asuransi.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 11 Mei 2023, 14:03 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2023, 14:03 WIB
Reasuransi adalah Asuransinya Perusahaan Asuransi, Pahami Manfaat dan Metodenya
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain.Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian atau penyebaran risiko adalah salah satu alasan reasuransi.

Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi risiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan lain (perusahaan reasuransi). 

Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk mendapatkan keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripada tingkat premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya.

Untuk mengetahui lebih detail tentang reasuransi, maka harus memperlajari jenis, manfaat hingga metode yan digunakan di Indonesia. Berikut ini penjelasannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (29/03/2021)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jenis – Jenis Reasuransi

Reasuransi adalah Asuransinya Perusahaan Asuransi, Pahami Manfaat dan Metodenya
credit via shutterstock

Reasuransi adalah perusahaan – perusahaan asuransi yang dalam fungsinya adalah sebuah lembaga pemikul risiko. Terdapat dua jenis reasuransi, yaitu reasuransi proporsional dan non-proporsional. Berikut penjelasannya.

1.  Reasuransi proporsional

Adalah reasuransi di mana perusahaan reasuransi mengambil alih risiko klaim secara proporsional berdasarkan klaimnya. Semisal jika telah ada perjanjian reasuransi proporsional antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi sebesar 40%, maka jika terjadi klaim dari pemegang polis maka perusahaan asuransi hanya perlu mengeluarkan dana sebesar 60% dari jumlah klaim, sementara sisa 40% dari klaim akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut.

2.  Reasuransi non-proporsional

Biasanya perusahaan reasuransi akan menanggung klaim di atas batas maksimal yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Misalnya jika perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah membuat perjanjian untuk menanggung klaim di atas batas satu miliar, maka jika ada klaim sebesar 800 juta, perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut.

Sebaliknya jika terdapat klaim sebesar empat miliar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai perjanjiannya, yaitu satu miliar dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut.


Manfaat Adanya Reasuransi

Reasuransi adalah Asuransinya Perusahaan Asuransi, Pahami Manfaat dan Metodenya
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Resuransi adalah asuransinya perusahaan asuransi, jadi dengan adanya reasuransi ternyata sangat berperan untuk menyukseskan usaha asuransi. Dengan banyaknya yang harus diurus, tentu asuransi butuh dukungan dari reasuransi. Ada beberapa manfaat reasuransi yang mampu mendorong gerak perekonomian perusahaan asuransi, di antaranya adalah sebagai berikut:

1.  Meningkatkan Kapasitas Perusahaan Asuransi

Jika kemampuan akseptasi suatu perusahaan asuransi masih rendah karena ketidakmampuan menanggung klaim di kemudian hari, maka reasuransi sangat membantu. Reasuransi bisa bekerjasama untuk menanggung sebagian resiko klaim, sehingga asuransi dapat memiliki akseptasi yang lebih besar tanpa khawatir resikonya.

2.  Meningkatkan Kepercayaan Diri Perusahaan Asuransi

Apabila asuransi cukup baru di bidang premi tertentu, maka butuh waktu untuk belajar dan beradaptasi. Agar tak terjadi kerugian yang terlalu besar hingga mengancam kebangkrutan, asuransi bekerja sama dengan reasuransi, misalnya dengan perjanjian stop loss. Dengan begitu, pihak asuransi memiliki kepercayaan diri yang lebih baik untuk menjelajah bidang baru atau ekspansi bisnis.

3.  Stabilisasi Keuangan Perusahaan Asuransi

Jika klaim dari tertanggung sangat besar atau terjadi kerugian yang diluar batas kewajaran, maka tentu stabilitas keuangan asuransi akan terguncang. Untuk itu, kerjasama dengan reasuradur diperlukan untuk berbagi resiko. Saat kerugian yang terlalu besar terjadi, pihak asuransi tidak menanggungnya sendirian.


Metode Reasuransi yang Digunakan di Indonesia

Reasuransi adalah Asuransinya Perusahaan Asuransi, Pahami Manfaat dan Metodenya
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Penjelasan diatas mengenai reasuransi adalah perusahaan asuransi yang dapat melindungi aset dan keuangannya dari kerugian akibat pembayaran klaim kepada nasabah. Ada tiga jenis metode reasuransi yang digunakan di Indonesia, yaitu treaty, fakultatif, facultative obligatory, dan pools. Berikut penjelasannya.

1.  Treaty

Treaty adalah perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi. Treaty umumnya dibuat untuk suatu portfolio bisnis tertentu selama periode 12 bulan atau tahunan. Treaty Reasuransi dibagi menjadi Treaty Proporsional dan Treaty Non-Proporsional. 

2.  Fakultatif

Fakultatif adalah suatu perjanjian reasuransi antara perusahaan asuransi untuk bebas menentukan apakah akan mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak. Dalam bentuk ini perusahaan reasuransi juga bebas menentukan apakah akan menerima atau menolak risiko yang direasuransikan oleh perusahaan asuransi.

Dalam fakultatif, risiko yang akan direasuransikan ditawarkan secara individual (kasus per kasus) kepada perusahaan reasuransi dengan menyampaikan seluruh fakta-fakta penting (material fact) mengenai risiko tersebut, syarat dan kondisi pertanggungan, jumlah retensi perusahaan asuransi terkait, suku premi yang berlaku, dan hal lain yang menurut perusahaan asuransi terkait perlu untuk disampaikan.

3.  Facultative Obligatory

Facultative Obligatory, yaitu perjanjian reasuransi di mana perusahaan asuransi bebas menentukan apakah akan mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak, dan jika direasuransikan maka perusahaan reasuransi wajib menerima bagian risiko yang direasuransikan kepadanya selama hal tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disekapati.

4.  Pool

Pool merupakan perjanjian reasuransi di mana beberapa perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menjadi anggotanya, masing-masing memiliki saham atau share dengan jumlah persentase tertentu, baik terkait perhitungan premi yang akan diterima maupun klaim yang harus dibayarkan.

Pada umumnya, pool dibentuk untuk menanggung risiko-risiko yang sangat berbahaya di mana seluruh anggota wajib mereasuransikan risiko tersebut 100% kepada pool. Keuntungan bisnis pool akan dibagikan kepada para anggota pool secara proporsional. Contoh pool untuk risiko pasar adalah konsorsium.

Itulah berbagai pembahasan tentang reasuransi, serta beragam kerjasama yang mungkin bisa dilaksanakan di antara keduanya. Adanya reasuransi memberikan lebih banyak kenyamanan bagi para nasabah. Dengan mengetahui terkait reasuransi, Anda tahu keamanan membeli premi pada perusahaan asuransi akan lebih terjamin.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya