Cara Terbaru Mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi Pelaku Usaha dan Perusahaan, Lebih Praktis

Cara mendapatkan QR code PeduliLindungi bagi pelaku usaha dan perusahaan kini bisa dilakukan melalui cmsreg.dto.kemkes.go.id.

oleh Laudia Tysara diperbarui 23 Jun 2023, 15:20 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 15:20 WIB
scan barcode untuk masuk ke mal Palu
Seorang pengunjung Palu Grand Mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk, Rabu (13/10/2021). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Pelaku usaha dan perusahaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang harus menyediakan QR Code PeduliLindungi untuk melakukan checkin. Berbeda dengan cara mendapatkan QR code PeduliLindungi bagi pelaku usaha dan perusahaan sebelumnya, kini lebih praktis.

Pelaku usaha dan perusahaan hanya perlu melakukan aktivasi akun melalui cmsreg.dto.kemkes.go.id, artinya dilakukan secara online dan bisa diselesaikan dalam waktu lebih singkat. Persiapan cara mendapatkan QR code PeduliLindungi bagi pelaku usaha dan perusahaan saat aktivasi adalah menyiapkan data diri dan data instansi.

Memahami cara mendapatkan QR code PeduliLindungi bagi pelaku usaha dan perusahaan ini penting. Terutama untuk membantu pemerintah menekan kasus infeksi virus Corona COVID-19 di Indonesia dengan mobilitas yang dilonggarkan. Berikut Liputan6.com ulas cara terbaru mendapatkan QR code PeduliLindungi bagi pelaku usaha dan perusahaan, Jumat (15/10/2021).

Cara Terbaru Mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi Pelaku Usaha dan Perusahaan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambah aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambah aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

Ini cara terbaru mendapatkan QR code PeduliLindungi bagi pelaku usaha dan perusahaan, melansir Instagram indonesiabaik.id:

1. Cara terbaru mendapatkan QR code PeduliLindungi pertama, melakukan registrasi akun melalui laman website resmi Kemenkes di cmsreg.dto.kemkes.go.id

2. Bagi pelaku usaha dan perusahaan di tahap kedua cara terbaru mendapatkan QR code PeduliLindungi harus menyiapkan beberapa data untuk diinput selayaknya mengajukan formulir permohonan.

3. Data yang diperlukan cara terbaru mendapatkan QR code PeduliLindungi bagi pelaku usaha dan perusahaan adalah nama, email, nomor HP, kategori, nama instansi atau perusahaan, dan alamat.

4. Jangan terburu-buru, tunggu sampai akun baru yang didaftarkan berhasil diverifikasi.

5. Untuk melancarkan aktivasi akun, ditahap kelima cara terbaru mendapatkan QR code PeduliLindungi bagi pelaku usaha dan perusahaan harus membuat password.

6. Apabila sudah berhasil aktivasi akun, cara terbaru mendapatkan QR code PeduliLindungi selanjutnya login melalui laman website resmi PeduliLindungi di cms.pedulilindungi.id, masukkan alamat email yang didaftarkan dan password yang sudah dibuat.

7. Cara terbaru mendapatkan QR code PeduliLindungi terakhir, masukkan detil informasi tempat atau lokasi.

8. Bagi pelaku usaha dan perusahaan yang bisa memuat QR code PeduliLindungi, bisa langsung klik Download QR Code.

Cara Lama Mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi Pelaku Usaha dan Perusahaan

Uji Coba Aplikasi PeduliLindungi di Stasiun KRL
Calon penumpang KRL memindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter menguji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, diantaranya Stasiun Pasar Minggu dan Bekasi Timur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Mengajukan Surat Permohonan ke Kemenkes

Cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi pelaku usaha dan perusahaan yang pertama harus dilakukan adalah mengajukan surat permohonan secara daring melalui email pusdatin@kemkes.go.id. Tunggu balasan dari Kemenkes selanjutnya.

2. Format Surat Permohonan ke Kemenkes

Agar tak bingung, Kemenkominfo memberi contoh format surat permohonan QR Code. Pemohon bisa mengajukan permohonan dengan format surat ini. Berikut formatnya:

Nomor surat: Tanggal:

Kepada Yth,

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI

Dengan hormat, Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan wilayah [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi], bersama ini kami mohon untuk dapat diberikan QR Code PeduliLindungi yang akan kami tempatkan di setiap akses keluar/masuk di [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi].

Adapun koordinator penanggung jawab dalam pendistribusian QR Code PeduliLindungi di [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi] adalah:

Nama:

Jabatan:

Email:

Demikian permohonan guna memperoleh QR Code PeduliLindungi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,

3. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah mengirim email, pendaftar kemudian akan menerima formulir pendaftaran. Pendaftar harus mengisi formulir yang diberikan sesuai data yang diminta. Data yang harus diisi adalah nama tempat, nomor telepon, alamat email, kategori kehiatan, nama tempat, kota, dan provinsi.

4. Aktivasi

Setelah mengirim formulir pendaftaran yang sudah diisi, pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk diaktivasi. Usai mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email.

Cara Mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi Umum

mal
Pengunjung ataupun pegawai Mal Summarecon Serpong wajib scan barcode Pedulilindungi sebagai syarat masuk ke dalam mal di tiap pintu masuk. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Melalui Website PeduliLindungi

1. Mengunjungi website

Kunjungi situs PeduliLindungi melalui alamat https://pedulilindungi.id/ di perangkat dengan koneksi internet lancar sebagai cara mendapatkan QR code PeduliLindungi.

2. Login atau masuk

Bila Anda sudah berhasil masuk ke situs website PeduliLindungi, cara mendapatkan QR code PeduliLindungi selanjutnya klik Login/Register di pojok kanan atas.

3. Masukkan email atau nomor telepon

Lakukan proses login untuk bisa mengakses QR code dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon. Bagi yang sudah vaksin bisa mencantumkan nomor telepon yang didaftarkan saat vaksinasi.

4. Verifikasi

Anda akan menerima kode verifikasi yang masuk ke nomor telepon atau email yang sudah didaftarkan tersebut. Cara mendapatkan QR code PeduliLindungi selanjutnya, masukkan kode verifikasi tersebut.

5. Cek QR Code

Apabila sudah bisa mengakses profil, cara mendapatkan QR code PeduliLindungi melalui website adalah klik profil di pojok kanan atas, kemudian pilih ‘Sertifikat Vaksin’.

6. Selesai

Klik nama Anda, lalu lihat atau cek sertifikat vaksinasi COVID-19 yang sudah pernah dilakukan. Cara mendapatkan QR code PeduliLindungi selesai, QR Code PeduliLindungi sudah didapatkan di laman sertifikat vaksin.

7. Menyimpan

Untuk menyimpan, klik Unduh Sertifikat untuk menyimpan sertifikat.

Melalui Aplikasi PeduliLindungi

1. Unduh aplikasi

Cara mendapatkan QR code PeduliLindungi melalui aplikasi harus dengan koneksi internet yang stabil. Persiapkan dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store atau App Store.

2. Instal aplikasi

Instal aplikasi PeduliLindungi, kemudian cara mendapatkan QR code PeduliLindungi di aplikasi melakukan login atau masuk.

3. Login atau masuk

Lakukan proses login untuk bisa mengakses QR code dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon. Bagi yang sudah vaksin bisa mencantumkan nomor telepon yang didaftarkan saat vaksinasi.

4. Verifikasi

Masukkan kode verifikasi yang terkirim ke email atau nomor di ponsel untuk mengakses aplikasi lebih jauh seperti mendapatkan QR code PeduliLindungi.

5. Cek QR Code

Klik ikon akun di pojok kanan atas, lalu kemudian cara mendapatkan QR code PeduliLindungi klik “Tampilkan QR Code” di bawah profil. Maka QR code sudah didapatkan.

6. QR code

Apabila tempat kunjungan Anda mengharuskan scan QR code PeduliLindungi, maka cara mendapatkannya adalah kembali ke menu utama aplikasi. Setelah itu, klik “Scan QR Code” dan selesai.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya