Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level mulai Senin (26/7/2021). Sebelumnya pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat yang berlaku dari 21 Juli hingga 25 Juli 2021.
Kini PPKM menggunakan istilah level 1-4. Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berasar pada pedoman WHO.
Advertisement
Baca Juga
“Sesuai dengan pengumuman dari bapak Presiden mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM level 4 untuk kabupaten kota yang memiliki assessment WHO level 4 dan level 3 untuk Kota kabupaten yang memiliki assessment WHO level 3 di seluruh Jawa-Bali,” kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021).
Ada sejumlah faktor yang menjadi acuan menetapkan level PPKM pada suatu daerah. Acuan ini merujuk pada jumlah kasus konfirmasi, perawatan di RS, dan kematian. Pelevelan juga mempertimbangkan testing, tracing, dan bed occupancy rate (BOR).
Berikut perbedaan PPKM level 1-4, yang berhasil Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (27/07/2021).
Kriteria PPKM level 1
PPKM Level 1 diterapkan di daerah dengan situasi di mana penularan tidak terjadi, namun ada keterbatasan dala penerapan upaya penularan. Atau jika kasus sudah ada, epidemi masih dapat dikendalikan melalui tindakan efektif di sekitar kasus atau klaster kasus.
PPKM Level 1 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di RS 5 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 1 per 100.000 penduduk per minggu.
Advertisement
Kriteria PPKM level 2
PPKM Level 2 merepresentasikan situasi dengan insiden komunitas yang rendah. PPKM Level 2 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi 20 sampai 50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Pada level ini, indikator kapasitas respons berada pada kriteria angka testing positivity rate kurang dari 5%, tracing kontak erat per kasus konfirmasi lebih dari 14, dan treatmen BOR kurang dari 60%.
Kriteria PPKM level 3
PPKM Level 3 diterapkan di tempat di mana situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadahi.
PPKM Level 3 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. Sementara untuk indikator kapasitas respons pada testing positivity rate ada pada angka 5-15 %, tracing kontak erat per kasus konfirmasi 5-14, dan treatmen BOR 60-80%.
Advertisement
Kriteria PPKM level 4
PPKM Level 4 diterapkan di tempat di mana transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadahi. PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
PPKM Level 4 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu. Pada level ini, indikator kapasitas respons berada pada kriteria angka testing positivity rate lebih dari >15 %, tracing kontak erat per kasus konfirmasi kurang dari 5, dan treatmen BOR 80%.
Aturan perjalanan PPKM level 1-2
Untuk wilayah kategori PPKM level 1 dan 2, pengguna moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Lalu, perjalanan menggunakan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Advertisement
Aturan perjalanan PPKM level 3-4
Pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara pengguna moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.