Liputan6.com, Jakarta Melonjaknya kasus COVID-19 membuat pasien COVID-19 tak bergejala dan bergejala ringan diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Selama isoman ini, pasien bisa mendapatkan layanan telemedicine dan obat gratis dari Kemenkes.
Baca Juga
Advertisement
Kemenkes bersama 17 platform telemedicine menyediakan layanan konsultasi gratis selama isoman. Layanan ini juga dilengkapi dengan paket obat yang siap dikirimkan langsung ke rumah. Layanan telemedicine dan paket obat gratis ini sudah diberikan pada total 150.000 pasien COVID-19 di Jabodetabek.
Ke depannya, layanan telemedicine dan paket obat COVID-19 gratis akan diperluas jangkauan ke beberapa daerah. Lantas, bagaimana cara mendapatkan obat gratis untuk isoman dan daerah mana saja yang sudah dapat mengaksesnya? berikut cara mendapatkan obat gratis untuk isoman, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(10/2/2022).
Cara dapat obat gratis untuk isoman
Berikut cara dapat obat isoman gratis, dikutip dari Kemenkes:
1. Pastikan sudah melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
2. Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
3. Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
4. Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara Daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine.
5. Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu masukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
6. Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.
7. Obat akan dikirim melakui ekspedisi ke rumah.
Advertisement
17 platform layanan telemedicine untuk isoman
Berikut platform layanan telemedicine untuk isoman yang bisa diakses gratis bagi pasien COVID-19:
1. Aido Health
2. Alodokter
3. GetWell
4. Good Doctor
5. Halodoc
6. Homecare 24
7. KlikDokter
8. Lekasehat
9. LinkSehat
10. Mdoc
11. Milvik Dokter
12. ProSehat
13. SehatQ
14. KlinikGo
15. Trustmedis
16. YesDok
17. Vascular Indonesia
Jenis obat untuk isoman
Ada dua jenis obat untuk pasien isoman, paket A dan Paket B. Paket A adalah obat untuk pasien tanpa gejala. Sementara paket B adalah obat untuk pasien bergejala ringan. Semua obat yang diberikan gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Paket A terdiri dari masing-masing 10 tablet:
- Vitamin C
- Vitamin B
- Vitamin E
- Zinc
Paket B terdiri dari:
- multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet
- Favipiravir 200mg 409 kapsul, atau Molnupiravir 200mg 40 tablet
- parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).
Paket obat disesuaikan dengan resep dari salah satu layanan telemedisin. Sedangkan obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedisin Isoman.
Advertisement
Daerah yang bisa mendapatkan telemedicine gratis
Sebelumnya, layanan telemedicine dan paket obat COVID-19 gratis hanya bisa didapat oleh warga Jabodetabek. Total 150.000 pasien Covid-19 yang sudah mendapatkan manfaat dari layanan telemedicine.
"Sudah mengirimkan juga sekitar 38.000 obat-obatan ke mereka yang teridentifikasi positif," ucapnya. ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Saat ini Kemenkes memperluas jangkauan telemedicine COVID-19 ini. Perluasan layanan tersebut meliputi Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Yogyakarta, Malang Raya, dan Denpasar.
"Mulai minggu ini akan kita perluas ke Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Yogyakarta, Malang Raya, dan Denpasar," ujar Menkes.
Syarat pasien Omicron boleh isoman
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, pasien Omicron tanpa gejala dan gejala ringan bisa isolasi mandiri di rumah bila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syarat ini meliputi:
Syarat klinis:
- pasien harus berusia 45 tahun ke bawah,
- tidak memiliki komorbid,
- dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya,
- berkomitment untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Syarat rumah:
- pasien harus bisa tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- bisa mengakses pulse oksimeter
Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Â
Â
Advertisement