Liputan6.com, Jakarta Duduk di antara dua sujud adalah salah satu bagian penting dari rukun salat yang harus dilakukan dengan benar. Mengetahui bacaan setelah sujud atau duduk diantara dua sujud beserta posisinya yang benar menjadi hal yang penting diketahui seorang Muslim.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Seperti sudah diketahui Muslim memiliki kewajiban untuk menjalankan salat wajib 5 kali sehari. Apabila bacaan setelah sujud dan posisi duduknya tidak dilakukan dengan benar maka salat yang dilakukan dianggap tidak sah.
Salat memang bukan sekadar sekumpulan gerakan semata. Setiap rukun salat harus dipenuhi dan dilakukan dengan baik dan benar agar salat yang dilakukan dianggap sah. Termasuk duduk di antara dua sujud yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Berikut bacaan setelah sujud beserta arti dan posisi duduknya yang benar yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (13/6/2023).
Bacaan Duduk Diantara Dua Sujud
Ada dua bacaan doa yang dapat dipilih untuk dibaca sebagai bacaan setelah sujud. meski terdapat perbedan pada lafadnya, kedua doa ini sama-sama mencakup doa ampunan, doa tolak bala, dan doa rezeki. Rezeki yang dimaksud bahkan mencakup rezeki zhahir untuk badan dan rezeki batin untuk jiwa.
Doa duduk diantara dua sujud versi pertama diriwayatkan oleh Iman An Nasai dan Ibnu Majah dari Hudzaifah bin Al Yaman RA.
رب اغْفِرلي وَارْحَمْنِى واجبرني وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِى وَاهْدِنِى وَعَافِنِى وَاعْفُ عَنِّى
Robbighfirlii warhamnii wajburnii warfa'nii warzuqnii wahdinii wa'aafinii wa'fu 'annii.
Artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah keadaanku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku
Selain doa di atas, ada versi bacaan setelah sujud lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhuma. Hadits ini di kumpulkan oleh At Tirmidzi no.284 dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi. Berikut doa duduk diantara dua sujud riwayat Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhuma.
أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ كانَ يقولُ بينَ السَّجدَتَينِ : اللَّهمَّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني واهدِني وارزُقني
Artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah aku petunjuk, dan berilah rezeki. (HR. At Tirmidzi no.284, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)
Advertisement
Posisi Duduk Diantara Dua Sujud
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, duduk diantara dua sujud adalah rukun yang harus dikerjakan seorang muslim yang hendak menunaikan ibadah salat. Gerakan duduk diantara dua sujud ini sendiri disebutkan dalam salah suatu hadit, yang artinya:
"Tidak sempurna salat seseorang hingga dia sujud sampai ruas tulang belakangnya mapan, kemudian mengucapkan "Allahu Akbar" kemudian mengangkat kepalanya (bangkit dari sujud) hingga duduk dengan tegak." (HR Abu Dawud).
Sama seperti bacaan setelah sujud, terdapat dua pendapat tentang posisi duduk diantara dua sujud. Berikut penjelasannya
Duduk Iftirasy
Dilansir dari laman muslim.or.id, posisi duduk diantara dua sujud dilakukan dengan duduk iftirasy. Duduk iftirasy adalah duduk dengan membentangkan punggung kaki kiri di lantai dan mendudukinya, kemudian kaki kanan ditegakkan dan jari-jarinya menghadap kiblat.
Hal ini sesuai dengan perkataan Rifa’ah bin Rafi, Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila kamu sujud, sujudlah dengan meletakkan seluruh anggota sujud. Dan jika kamu bangkit dari duduk, maka duduklah dengan bertumpu pada kaki kirimu." (HR Abu Dawud).
Dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:
فَإِذَا جَلَس فِي الرَكعَتَين جَلَس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته
Artiny: Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.(HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226).
Dalam riwayat lain disebutkan,
ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا
“Kemudian kaki kiri ditekuk dan diduduki. Kemudian badan kembali diluruskan hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud kembali.” (HR. Tirmidzi no. 304. At Tirmidzi mengatakan hasan shahih).
Sementara itu, Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan,
من سُنَّةِ الصلاةِ ، أنْ تنصِبَ القدمَ اليمنَى ، واستقبالُهُ بأصابعِها القبلةَ ، والجلوسُ على اليسرَى
Artinya: Diantara sunnah dalam salat adalah menegakkan kaki kanan lalu menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat dan duduk di atas kaki kiri. (HR. An Nasa’i no. 1157, di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).
Duduk Iq'a
Duduk Iq'a adalah cara duduk diantara dua sujud lain selain duduk iftirasy. Cara duduk iq’a dalam salat adalah dengan menegakkan kedua kaki lalu duduk di atas kedua tumit kaki, dan jari-jari kaki menghadap ke kiblat. Seorang tabi’in, Thawus bin Kaisan rahimahullah mengatakan,
قُلنا لابنِ عباسٍ في الإقعاءِ على القدَمينِ . فقال : هي السنةُ . فقلنا له : إنا لنراهُ جفاءً بالرجلِ . فقال ابنُ عباسٍ : بل هي سنةُ نبيِّكَ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ
Artinya: Kami bertanya mengenai duduk iq’a kepada Ibnu Abbas, ia berkata: itu sunnah. Thawus berkata: kami memandang perbuatan tersebut adalah sikap tidak elok terhadap kaki. Ibnu Abbas berkata: justru itu sunnah Nabimu Shallallahu’alaihi Wasallam. (HR. Muslim no. 536).
Namun, perlu diketahui bahwa terdapat cara duduk iq’a yang dilarang. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata,
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ وَنَهَانِي عَنْ ثَلَاثٍ أَمَرَنِي بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى كُلَّ يَوْمٍ وَالْوِتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ وَصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ
Artinya: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara. Memerintahkan aku untuk melakukan salat dhuha dua rakaat setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari dari setiap bulan. Melarangku dari mematuk seperti patukan ayam jantan, duduk iq’a seperti duduk iq’a anjing, dan menoleh sebagaimana musang menoleh. (HR. Ahmad no. 8106, dishahihkan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 15/240).
Posisi duduk iq’a yang dilarang ini yaitu dengan meletakkan bokong di atas lantai lalu kaki ada di bagian kanan dan kiri badan dalam keadaan terhampar. Aisyah radhiallahu’anha berkata,
وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ
Artinya: Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ‘uqbatusy-syaithan, juga melarang seseorang menghamparkan kedua lengannya seperti terhamparnya kaki binatang buas. (HR Muslim, no. 498).