Liputan6.com, Jakarta Hukum menuntut ilmu bagi seorang Muslim adalah suatu hal yang perlu diketahui oleh kaum Muslimin. Menuntut ilmu dapat dilakukan oleh siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki. Bahkan menuntut ilmu tidak terbatas usia, yang umurnya telah tua pun masih bisa menimba ilmu.
Baca Juga
Advertisement
Dalam perspektif Islam, ilmu merupakan pengetahuan mendalam hasil usaha yang sungguh-sungguh (ijtihād) dari para ilmuwan muslim ('ulamā'/mujtahīd) atas persoalan-persoalan duniawī dan ukhrāwī dengan bersumber kepada wahyu Allah SWT
Dengan begitu ilmu adalah faktor penting bagi setiap orang dalam meraih kesuksessan di dunia maupun di akhirat. Untuk itu, hukum menuntut ilmu bagi seorang Muslim adalah sebuah kewajiban dan akan berdosa jika tidak mau menuntut ilmu.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai hukum menuntut ilmu bagi seorang Muslim dan dalilnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (31/7/2023).
Hukum Menuntut Ilmu Bagi Seorang Muslim Adalah
Seperti yang telah dijelaskan di atas, hukum menuntut ilmu bagi seorang Muslim adalah wajib. Kewajiban seorang Muslim untuk menuntut ilmu sejalan dengan kewajibannya sebagai hamba untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hukum menuntut ilmu bagi seorang Muslim adalah wajib yang dapat dilakukan baik perempuan maupun laki-laki. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan." (HR Ibnu Majah).
Mengapa hukum menuntut ilmu bagi seorang Muslim adalah wajib, karena ada banyak keutamaan ilmu. Berikut ini ada beberapa keutamaan ilmu diantaranya adalah:
- Ilmu adalah kekhususan, ilmu adalah keistimewaan yang Allah subhanahu wa ta’ala khususkan hanya untuk manusia semata. Selain ilmu, manusia dan hewan memiliki kesamaan.
- Ilmu dapat mengantarkan seseorang menuju kepada kebajikan dan ketaqwaan. Dan sebab ketaqwaan itu, seseorang dapat memperoleh kemuliaan di sisi Allah subhanahu wa ta’ala, dan kebahagiaan abadi.
Dikutip dari laman Kemenag, hukum menuntut ilmu bagi seorang Muslim adalah wajib, di mana hal ini dapat dibagi menjadi dua yakni wajib ‘ain dan wajib kifayah. Wajib ‘Ain artinya kewajiban menuntut ilmu ditujukan pada setiap individu. Hal ini berarti tidak akan gugur kewajibannya bagi tiap individu bila tidak dilaksanakan
Terdapat tiga ilmu yang dimaksud dalam hukum ini. Pertama ilmu tauhid, kedua ilmu fikih, dan terakhir ilmu tasawuf. Sementara wajib kifayah adalah sebuah perintah wajib yang ditujukan kepada sebuah kelompok bukan individu. Artinya, kewajiban dari sebuah kelompok tersebut dianggap gugur bila salah satu dari kelompok tersebut mengerjakannya. Diantara ilmu tersebut ialah ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu bahasa Arab, ilmu usul fikih, ilmu hitung, ilmu kedokteran, ilmu kontraktor, ilmu biologi, ilmu pertanian, dan sebagainya.
Advertisement
Dalil tentang Menutut Ilmu
Selain dijelaskan dalam hadis, kewajiban menuntut ilmu bagi seorang Muslim juga termaktub dalam surat Al-Qur’an. Berikut ini dalilnya:
1. Ali Imran ayat 190-191
Inna fī khalqis-samāwāti wal-arḍi wakhtilāfil-laili wan-nahāri la`āyātil li`ulil-albāb. Allażīna yażkurụnallāha qiyāmaw wa qu'ụdaw wa 'alā junụbihim wa yatafakkarụna fī khalqis-samāwāti wal-arḍ, rabbanā mā khalaqta hāżā bāṭilā, sub-ḥānaka fa qinā 'ażāban-nār.
Artinya: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): ‘Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.’”
2. Surat Al-Mujadilah ayat 11
Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qīla lakum tafassaḥụ fil-majālisi fafsaḥụ yafsaḥillāhu lakum, wa iżā qīlansyuzụ fansyuzụ yarfa'illāhullażīna āmanụ mingkum wallażīna ụtul-'ilma darajāt, wallāhu bimā ta'malụna khabīr
Artinya: “Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: ‘Berlapang-lapanglah dalam majlis’, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: ‘Berdirilah kamu’, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
3. Surat Thaha ayat 114
فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ ۗ وَلَا تَعْجَلْ بِالْقُرْآنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُقْضَىٰ إِلَيْكَ وَحْيُهُ ۖ وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
Artinya: "Maka Maha Tinggi Allah Raja Yang sebenar-benarnya, dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al quran sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu, dan katakanlah: 'Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.'”
4. Surat Ar Ra'd ayat 16
قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلِ اللَّهُ ۚ قُلْ أَفَاتَّخَذْتُمْ مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ لَا يَمْلِكُونَ لِأَنْفُسِهِمْ نَفْعًا وَلَا ضَرًّا ۚ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُ أَمْ هَلْ تَسْتَوِي الظُّلُمَاتُ وَالنُّورُ ۗ أَمْ جَعَلُوا لِلَّهِ شُرَكَاءَ خَلَقُوا كَخَلْقِهِ فَتَشَابَهَ الْخَلْقُ عَلَيْهِمْ ۚ قُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ
Artinya: "Katakanlah: 'Siapakah Tuhan langit dan bumi?' Jawabnya: 'Allah'. Katakanlah: 'Maka patutkah kamu mengambil pelindung-pelindungmu dari selain Allah, padahal mereka tidak menguasai kemanfaatan dan tidak (pula) kemudharatan bagi diri mereka sendiri?'. Katakanlah: 'Adakah sama orang buta dan yang dapat melihat, atau samakah gelap gulita dan terang benderang; apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah yang dapat menciptakan seperti ciptaan-Nya sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka?' Katakanlah: 'Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dialah Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.'"