Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan rencana untuk mengganti KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tujuannya adalah untuk mengganti 50 juta e-KTP fisik pada akhir 2023. Selain itu, KTP digital ini akan terhubung dengan ponsel masing-masing penduduk.
Baca Juga
Advertisement
Ditegaskan pula oleh Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bahwa persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD.
Cara ubah e-KTP menjadi IKD bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi IKD, yang dapat diunduh di PlayStore melalui perangkat Android. Namun, pengguna iOS, harap menunggu karena aplikasi ini belum tersedia saat ini.
Penerapan IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Peraturan ini menetapkan standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan KTP-el, serta pemanfaatan identitas digital. Meskipun sudah ada e-KTP, penduduk tetap diamanatkan untuk memanfaatkan sistem IKD karena fiturnya yang lebih lengkap.
Baik e-KTP maupun IKD tetap berlaku dan saling melengkapi satu sama lain. Utamanya dengan mempertimbangkan berbagai kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel, kurang familiar dengan ponsel, atau cakupan jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara ubah e-KTP menjadi IKD, lengkap perbedaan keduanya, Selasa (12/12/2023).
Syarat Ubah e-KTP Menjadi IKD
1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar):
Hal pertama yang diperlukan untuk mengubah e-KTP menjadi IKD adalah memiliki gawai, seperti smartphone atau ponsel pintar. Perangkat ini akan digunakan untuk mengakses aplikasi atau situs web resmi yang diperlukan dalam proses perubahan e-KTP.
2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman:
Jika seseorang ingin mengubah e-KTP menjadi IKD, mereka harus memiliki e-KTP fisik atau telah melakukan perekaman data untuk e-KTP. Jika belum memiliki e-KTP fisik, mereka harus terlebih dahulu melengkapi proses perekaman data sebelum dapat melanjutkan proses perubahan menjadi IKD.
3. Memiliki email dan nomor ponsel:
Selain memiliki gawai untuk mengakses aplikasi atau situs web, juga diperlukan memiliki email dan nomor ponsel yang aktif. Informasi-informasi ini akan digunakan dalam proses verifikasi dan komunikasi selama proses perubahan e-KTP menjadi IKD.
4. Terhubung jaringan internet:
Proses perubahan e-KTP menjadi IKD memerlukan akses ke jaringan internet. Hal ini diperlukan untuk mengunduh aplikasi, mengakses situs web resmi, atau melakukan verifikasi dan komunikasi selama proses perubahan.
5. Smartphone/HP Android min versi 7.1:
Terakhir, gawai (smartphone/HP) yang digunakan untuk mengubah e-KTP menjadi IKD harus memiliki sistem operasi Android minimal versi 7.1. Persyaratan ini bertujuan untuk kompatibilitas teknis dengan aplikasi atau situs web resmi yang digunakan dalam proses perubahan e-KTP menjadi IKD.
Advertisement
Caranya Ubah e-KTP Menjadi IKD
1. Buka aplikasi IKD di ponsel:
Langkah awal dalam proses ini adalah membuka aplikasi IKD yang sudah diunduh dan diinstal di ponsel Anda. Pastikan aplikasi ini diperoleh dari sumber resmi dan terpercaya untuk keamanan data yang lebih baik.
2. Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP):
Setelah membuka aplikasi, Anda akan diminta untuk mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor handphone. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen identitas resmi Anda.
3. Klik 'verifikasi data':
Setelah mengisi data diri, Anda perlu memverifikasi informasi yang telah dimasukkan. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diinput benar dan valid.
4. Lakukan verifikasi wajah:
Proses selanjutnya adalah melakukan verifikasi wajah menggunakan kamera ponsel Anda. Aplikasi akan meminta Anda untuk mengambil foto wajah Anda untuk memverifikasi identitas.
5. Mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil):
Setelah pendaftaran di ponsel selesai, pemohon perlu mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR. Proses ini penting untuk menghubungkan data yang diinput dengan data resmi yang tersimpan di dinas.
6. Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD:
Anda perlu memeriksa kotak masuk e-mail yang telah Anda daftarkan untuk mendapatkan 6 digit PIN yang diperlukan untuk aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
7. Klik 'aktivasi':
Setelah mendapatkan 6 digit PIN, pastikan untuk memasukkannya ke dalam aplikasi dan kemudian mengklik tombol 'aktivasi' untuk melanjutkan proses aktivasi. Ini akan mengaitkan aplikasi dengan data Anda yang terverifikasi.
8. Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan':
Lalu, memasukkan kode aktivasi atau PIN yang telah Anda terima dan kode captcha yang diberikan ke dalam kolom yang tersedia di aplikasi. Setelah itu, Anda hanya perlu mengklik tombol 'aktifkan' untuk menyelesaikan proses aktivasi dan mengubah e-KTP menjadi IKD.
9. Masuk ke aplikasi dan e-KTP berhasil diubah menjadi IKD:
Setelah memasukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan', Anda akan diarahkan untuk masuk ke aplikasi IKD dengan menggunakan PIN yang telah diaktivasi. Proses ini akan memastikan bahwa KTP digital telah berhasil dibuat dan diaktifkan secara resmi.
KTP digital yang berhasil dibuat, maka setiap penduduk tidak perlu repot lagi melihat data kependudukan di kartu fisik. Cukup dengan mengakses aplikasi IKD di ponsel pintar, maka informasi sudah tersedia.
Selain itu, data kependudukan yang terdapat dalam KTP digital dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan, seperti pembuatan rekening bank, pendaftaran kartu SIM, pembelian tiket pesawat, serta layanan-layanan lainnya yang memerlukan identitas resmi.
Bedanya IKD dengan e-KTP
Terdapat beberapa perbedaan antara e-KTP dengan IKD sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yakni:
- E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
- E-KTP ini dilengkapi dengan chip yang berisi informasi pribadi penduduk sebagai bukti identitas resmi mereka.
- Di sisi lain, IKD adalah versi digital dari e-KTP. Ini adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui ponsel yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
- Kata lainnya, e-KTP adalah identitas kependudukan dalam bentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus, sementara IKD merupakan versi digital dari identitas kependudukan tersebut.
- Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama sebagai identitas resmi penduduk, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibanding e-KTP. Salah satunya adalah kemampuan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga.
- Selain itu, IKD juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta terintegrasi dengan berbagai layanan publik lainnya. Demikian, IKD memberikan kemudahan akses kepada layanan-layanan pemerintah dan membawa konsep identitas resmi ke tingkat keterbukaan digital yang lebih luas.
Advertisement