Liputan6.com, Jakarta Niat puasa qadha adalah hal yang perlu dipahami oleh setiap umat Islam. Puasa ganti Ramadhan ini wajib dilaksanakan bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti ibu hamil, perempuan yang sedang haid atau nifas, dan orang yang sakit. Ketika seseorang tidak bisa berpuasa pada bulan Ramadhan, mereka wajib menggantinya setelah bulan Ramadhan, dengan memperhatikan waktu yang tepat, kecuali pada hari yang memang dilarang untuk berpuasa.
Baca Juga
Advertisement
Sebagai ibadah yang wajib, puasa qadha harus dilaksanakan dengan niat yang benar. Niat puasa qadha ini sangat penting untuk memastikan ibadah tersebut sah. Setiap umat Islam yang ingin mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan perlu membaca niat puasa qadha pada malam sebelumnya, karena niat adalah syarat sah dalam ibadah puasa. Dalam hal ini, niat buka puasa juga penting untuk dilakukan dengan benar sebelum memulai puasa ganti tersebut.
Selain itu, niat buka puasa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses ibadah puasa ganti. Dengan membaca niat puasa qadha yang benar, seseorang memastikan bahwa ibadah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan niat buka puasa pada setiap hari selama puasa qadha, karena niat yang tepat adalah kunci dalam melaksanakan ibadah ini dengan sempurna.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (8/1/2024) tentang bacaan niat buka puasa qadha.
Niat Puasa Qadha
Berikut niat puasa qadha atau puasa ganti Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Advertisement
Doa Berbuka Puasa
Doa berbuka puasa qadha tidak berbeda dengan doa berbuka puasa di bulan Ramadhan. Pelaksanaan dan tata cara puasa ganti ini sama seperti puasa di bulan Ramadhan, termasuk dalam membaca doa berbuka. Doa berbuka puasa ganti yang dibaca adalah doa yang sama seperti saat berbuka puasa di bulan Ramadhan, yaitu:
اللهم لك صمت وبك آمنت وعليك توكلت وبك أفطرت برحمتك يا أرحم الراحمين
Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'ala rizqika aftartu birahmatika yaa arhamar rahimiin.
Artinya: "Ya Allah, kerana-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."
Doa ini mengandung makna yang dalam. Saat membaca doa ini, seorang Muslim mengungkapkan rasa syukur dan ketundukan kepada Allah. Kata "Lakasumtu" menunjukkan niat puasa yang dilakukan semata-mata karena Allah, sedangkan "wabika aamantu" menunjukkan keyakinan dan keimanan kepada Allah. "Wa’ala rizqika aftortu" mengungkapkan rasa terima kasih kepada Allah yang memberi rezeki berupa makanan atau minuman untuk berbuka. Kalimat "birahmatika yaa arhamar rahimiin" adalah permohonan untuk mendapatkan rahmat dan kasih sayang Allah, yang mengingatkan kita akan kelembutan-Nya sebagai Tuhan yang Maha Pengasih.
Ketentuan Puasa Qadha (Kewajiban dan Waktunya)
Sebelum mengenali niat puasa qadha, kamu perlu memahami ketentuannya terlebih dahulu. Puasa qadha wajib dilakukan sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan pada bulan Ramadan. Kewajiban membayar utang puasa tertuang dalam Al Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 184)
Sementara itu, untuk batas waktu mengganti puasa Ramadhan sendiri sebenarnya tidak ada ketentuan khusus sampai bulan apa seharusnya kamu sudah harus menggantinya. Paling penting, asalkan bulan ramadan selanjutnya belum datang, maka kamu tetap bisa mengganti puasa ramadan yang ditinggalkan sebelum bulan ramadan selanjutnya datang.
Namun, lebih dianjurkan untuk menggantinya di bulan Syawal agar bisa melaksanakan puasa Syawal dan mendapatkan keutamaannya. Sebagaimana telah diketahui, keutamaan berpuasa 6 hari di bulan Syawal, sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadits:
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim).
Advertisement
Golongan yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramadan
Niat puasa qadha Ramadhan tentu perlu dikenali oleh orang-orang yang dapat meninggalkan puasa Ramadhan. Ada empat golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan serta satu golongan yang dilarang berpuasa. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, empat golongan ini tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari. Berikut empat golongan yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan:
1. Orang Sakit
Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi yang bersangkutan. Namun, orang tersebut harus tetap membayar puasanya tersebut.
Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
2. Orang yang Sedang dalam Perjalanan Jauh
Apabila seseorang melakukan perjalanan jauh pada saat bulan puasa, dia diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
Nabi Muhammad bersabda dalam hadis riwayat Muslim, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar."
3. Orang Lanjut Usia
Orang tua yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras.
4. Wanita Hamil dan Menyusui
Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."
Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.
5. Wanita yang Sedang Haid dan Nifas
Sementara satu golongan yang dilarang untuk berpuasa adalah wanita dalam keadaan haid dan nifas. Nabi bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari, "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."
Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.