APDESI Adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Ini Fungsi dan Tugasnya

Pengertian APDESI, beserta dengan fungsi dan tujuannya

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 31 Jan 2024, 19:15 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2024, 19:15 WIB
perangkat desa
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) merupakan entitas penting yang berperan sebagai wadah untuk para kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Didirikan pada tanggal 17 Mei 2005, APDESI bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi, koordinasi, dan sinergi antar anggota, membantu serta mendampingi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan SDM aparatur desa. 

Terutama dalam mengatasi permasalahan yang sering dihadapi oleh perangkat desa terkait pemahaman tugas dan wewenang mereka untuk menciptakan kondisi desa yang sejahtera, maju, adil, dan makmur. Fungsi APDESI tidak hanya terbatas sebagai forum komunikasi, melainkan juga sebagai garda terdepan dalam menjaga serta mengangkat harkat dan martabat kepala desa. 

Melalui pengawalan dan pemastian program-program daerah yang berjalan sesuai rencana, APDESI berkomitmen untuk memastikan kemakmuran desa. APDESI juga memainkan peran vital sebagai mitra pemerintahan, mendukung program dan kebijakan untuk perkembangan desa, sehingga menjadi asosiasi yang berperan strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. 

Untuk lebih jelasnya tentang apa itu APDESI, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber apa itu APDESI, beserta dengan fungsi dan tujuannya pada Rabu (31/1).

Apa Itu APDESI?

Ilustrasi bela negara, bendera Merah Putih, Indonesia
Ilustrasi bela negara, bendera Merah Putih, Indonesia. (Foto oleh just baf: https://www.pexels.com/id-id/foto/patriotisme-pedesaan-simbol-administrasi-9460618/)

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) merupakan sebuah organisasi yang berperan sebagai asosiasi para kepala desa dan Perangkat Desa di seluruh wilayah Indonesia. Organisasi ini memberikan wadah bagi para kepala desa yang masih aktif maupun yang telah purna tugas untuk bersatu dan berkolaborasi dalam upaya memajukan pemerintahan desa di Tanah Air.

APDESI didirikan pada tanggal 17 Mei 2005 sebagai respons terhadap kebutuhan untuk memiliki suatu wadah organisasi yang dapat mewadahi peran serta para kepala desa dan Perangkat Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan desa. Munas pertama APDESI diselenggarakan pada tanggal 22-24 April 2005 di Yogyakarta, yang pada kesempatan itu, Suwardjo Hedro Wijoyo terpilih sebagai ketua umum untuk periode 2005-2010.

Sebagai sebuah asosiasi, APDESI memiliki tujuan utama untuk meningkatkan peran serta dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Melalui berbagai kegiatan dan inisiatif, APDESI berupaya untuk memajukan tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mendukung pembangunan secara berkelanjutan di tingkat desa.

Pada periode terkini, yakni 2021-2026, Arifin Abdul Majid menjabat sebagai ketua umum APDESI. Pimpinan ini memiliki tanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan organisasi guna mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan visi dan misi APDESI. Dengan kepemimpinan yang solid, APDESI diharapkan dapat terus menjadi kekuatan yang memperjuangkan kepentingan dan pembangunan desa di seluruh Indonesia.

 

Fungsi dan Tugas APDESI

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) memiliki fungsi utama sebagai wadah yang mewadahi perangkat desa di seluruh Indonesia, bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi, koordinasi, serta sinergi antara anggota organisasi. Fungsi ini sangat penting mengingat kompleksitas tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh perangkat desa dalam menjalankan pembangunan desa dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur desa.

Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman perangkat desa mengenai tugas dan wewenang mereka dalam mewujudkan kondisi desa yang sejahtera, maju, adil, dan makmur. APDESI hadir sebagai solusi dengan memberikan dukungan, bimbingan, dan pendampingan kepada pemerintah desa, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien.

Fungsi APDESI juga melibatkan peran aktif dalam menjaga serta mengangkat harkat dan martabat kepala desa. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa program-program pembangunan di tingkat desa dapat berjalan dengan baik demi kemakmuran desa itu sendiri. APDESI juga berfungsi sebagai mitra pemerintahan, mendukung berbagai program dan kebijakan yang diperlukan untuk perkembangan desa. Dengan demikian, APDESI bukan hanya sebagai asosiasi pengayom, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di tingkat desa.

Selain fungsi, tugas APDESI mencakup menjaga dan mengangkat harkat serta martabat kepala desa. Hal ini dilakukan melalui pengawalan dan pemastian bahwa program-program daerah dan kebijakan yang diimplementasikan di tingkat desa sesuai dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. 

Tugas ini juga mencakup upaya menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah dan nonpemerintah, guna memperkuat peran APDESI sebagai pemain utama dalam mendukung pembangunan desa.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI untuk periode 2021-2026 berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi organisasi. Ini mencakup peran sebagai media koordinasi, komunikasi, advokasi, dan fasilitasi antara pengurus dan anggota. Kemitraan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah juga menjadi bagian penting dari tugas DPP APDESI, sehingga kolaborasi yang efektif dapat terwujud untuk mendukung pembangunan desa di seluruh Indonesia. Dengan demikian, APDESI berperan sebagai garda terdepan dalam membantu pemerintah desa mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya