Peraturan Pemerintah Gaji PNS Terbit, Berikut Daftar Kenaikannya Setiap Golongan

Kenaikan gaji PNS golongan I sampai golongan IV sudah resmi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2024.

oleh Husnul Abdi diperbarui 31 Jan 2024, 10:26 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2024, 10:20 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan gaji PNS golongan I sampai golongan IV sudah resmi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2024. Dalam PP tersebut, terlampir secara rinci setiap kenaikan gaji yang akan diterima PNS mulai tahun 2024.

Kenaikan gaji PNS ini secara resmi berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 ini sekaligus mengubah aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (31/1/2024) tentang Peraturan Pemerintah gaji PNS.

Daftar Gaji PNS Terbaru 2024

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo semenjak 26 Januari 2024. Kenaikan gaji PNS berlaku pada setiap golongan, mulai dari Golongan I sampai Golongan IV. Berikut daftar gaji PNS terbaru 2024:

1. Gaji PNS Golongan I

  1. Golongan I a naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
  2. Golongan I b naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
  3. Golongan I c naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
  4. Golongan I d naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400

2. Gaji PNS Golongan II

  1. Golongan II a naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
  2. Golongan II b mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
  3. Golongan II c mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
  4. Golongan II d mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600

3. Gaji PNS Golongan III

  1. Golongan III a naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
  2. Golongan III b mulai  Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
  3. Golongan III c mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
  4. Golongan III d mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700

4. Gaji PNS Golongan IV

  1. Golongan IV a naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
  2. Golongan IV b mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
  3. Golongan IV c mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
  4. Golongan IV d Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  5. Golongan IV e mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200

Gaji PNS Naik 8%

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan tengah merampungkan sejumlah aturan baru untuk gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Sementara ketentuan untun gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji PNS 8 persen, plus lonjakan gaji pensiunan 12 persen. Rinciannya, Rp 9,4 triliun untuk gaji PNS pusat, Rp 25,8 triliun untuk PNS daerah, dan Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan.  

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen," kata Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Adapun tidak hanya kenaikan gaji, sebelumnya Sri Mulyani juga telah menaikan uang makan PNS hingga biaya paket data untuk tahun depan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan pada 28 April 2023, dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

Maka uang makan terbesar diterima PNS tingkat paling bawah yakni golongan IV, sebesar Rp 41.000 per hari. Jika dikali masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp 902.000 per bulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya