Contoh Kasus Pelanggaran Pemilu dan Solusinya, Pahami Mekanisme Pelaporan dan Sanksinya

Masyarakat perlu memahami tentang contoh kasus pelanggaran pemilu dan solusinya karena pemilu yang bersih dan adil merupakan hak setiap warga negara.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 01 Feb 2024, 08:10 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2024, 08:10 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemilu merupakan salah satu bentuk implementasi demokrasi di Indonesia yang diatur berdasarkan Undang-Undang. Aturan pemilu mencakup berbagai hal, salah satunya adalah mengenai pelanggaran pemilu. Contoh kasus pelanggaran pemilu bisa berupa money politics, kampanye hitam, atau pembelian suara.

Masyarakat perlu memahami tentang contoh kasus pelanggaran pemilu dan solusinya karena pemilu yang bersih dan adil merupakan hak setiap warga negara. Tindakan pelanggaran pemilu dapat mengakibatkan proses pemilihan yang tidak sah dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat tentang kasus pelanggaran pemilu serta cara mengatasi dan melaporkannya sangatlah penting.

Dalam hal ini, masyarakat dapat melaporkan kasus pelanggaran pemilu ke pihak yang berwenang seperti KPU atau Bawaslu. Sanksi bagi pelaku pelanggaran pemilu pun harus ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pemilu dapat dilaksanakan secara adil, bersih, dan demokratis demi terwujudnya pemerintahan yang representatif dan akuntabel.

Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaporan pelanggaran Pemilu, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (1/2/2024).

 

Apa itu Pelanggaran Pemilu?

Pelanggaran Pemilu di Indonesia mengacu pada berbagai tindakan yang melanggar aturan dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, termasuk proses pemilihan umum, kampanye, pemilihan anggota legislatif, dan pemilihan presiden.

Pelanggaran Pemilu bisa mencakup berbagai tindakan, seperti pelanggaran kampanye, penggunaan uang ilegal, intimidasi pemilih, politik uang, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur sanksi bagi pelanggaran Pemilu. Sanksi ini bisa berupa denda, diskualifikasi, pencabutan hak memilih, hingga sanksi pidana bagi pelanggaran yang lebih serius.

Oleh karena itu, dalam konteks pemilu di Indonesia, pelanggaran Pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan sanksi akan dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pemilu merupakan salah satu proses demokrasi yang penting dalam sebuah negara. Namun, seperti halnya proses lain, pemilu juga rentan terhadap pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi itu sendiri. Pelanggaran Pemilu sendiri dapat dikategorikan dalam tiga jenis, antara lain sebagai berikut:

1. Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Pelanggaran Kode Etik Pemilu muncul ketika peserta pemilu, baik itu kandidat, partai politik, atau pendukung, melakukan tindakan yang melanggar aturan perilaku yang diatur oleh Kode Etik Pemilu. Di Indonesia, dalam hal Pemilu, aturan ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pemilu.

Beberapa contoh pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan undang-undang di Indonesia antara lain:

  1. Kampanye hitam: Hal ini terjadi ketika peserta pemilu menyebarkan informasi palsu atau menjelek-jelekkan lawan politiknya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu. Misalnya, menyebarluaskan berita bohong mengenai kandidat lawan atau partai politik lawan.
  2. Politik uang: Hal ini terjadi ketika peserta pemilu memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan maksud untuk mempengaruhi mereka dalam memberikan suara dalam pemilu.
  3. Menyalahgunakan kekuasaan: Peserta pemilu, terutama mereka yang sudah menjabat di pemerintahan, melakukan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk kepentingan kampanye atau mempengaruhi hasil pemilu.
  4. Intimidasi pemilih: Hal ini terjadi ketika peserta pemilu menggunakan ancaman atau kekerasan untuk memaksa pemilih dalam memberikan suara pada mereka atau melarang mereka untuk memberikan suara kepada lawan politiknya.
  5. Pelanggaran tata tertib pemilu: Misalnya, mencoblos lebih dari satu kali, atau mencoblos untuk orang lain, atau melakukan tindakan-tindakan lain yang melanggar tata tertib pemilu yang ditetapkan.

Pelanggaran Kode Etik Pemilu dapat mengakibatkan sanksi hukum, seperti pembatalan pencalonan, denda, diskualifikasi untuk mencalonkan diri dalam pemilu selanjutnya, atau bahkan hukuman penjara, sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Pelanggaran Administratif Pemilu

Pelanggaran administratif pemilu merujuk pada tindakan melanggar aturan dan prosedur administratif yang diatur dalam undang-undang pemilu. Salah satu undang-undang terkait pemilu di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mencakup berbagai ketentuan mengenai aturan administratif dalam pemilu. Beberapa contoh pelanggaran administratif pemilu antara lain:

  1. Pelanggaran terkait pendaftaran peserta pemilu: Salah satu contoh pelanggaran administratif adalah ketika seorang calon tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan, seperti tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan atau tidak membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Kampanye di luar jadwal yang ditentukan: Pelanggaran ini terjadi ketika peserta pemilu melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan dalam undang-undang, seperti mengadakan kampanye pada hari yang diatur sebagai hari libur kampanye.
  3. Pelanggaran terkait pelaporan dana kampanye: Peserta pemilu wajib melaporkan semua penerimaan dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran administratif terjadi jika peserta pemilu tidak melaporkan dengan benar dan tepat waktu.
  4. Pelanggaran terhadap prosedur pemungutan suara: Hal ini mencakup pelanggaran dalam proses pemungutan suara, seperti tidak membuka tempat pemungutan suara sesuai dengan jadwal yang ditetapkan atau melakukan tindakan kecurangan dalam proses pemungutan suara.

Peserta pemilu yang melanggar aturan administratif pemilu dapat dikenai sanksi administratif, seperti diskualifikasi sebagai calon atau partai politik, pencabutan hak politik, atau sanksi dana kampanye. Sanksi ini ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan dijatuhkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

3. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (TPP) merujuk pada pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum, baik itu Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). TPP diatur dalam berbagai undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.

Contoh-contoh Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu antara lain:

  1. Politik Uang: Memberikan atau menjanjikan uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka. Praktik ini melanggar ketentuan hukum yang melarang politik uang.
  2. Kampanye Hitam: Menyebarluaskan informasi palsu atau fitnah terhadap kandidat atau partai politik dengan tujuan merusak citra mereka.
  3. Penyalahgunaan Wewenang: Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang oleh pejabat publik untuk kepentingan politik tertentu, seperti menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye.
  4. Pemalsuan Dokumen: Membuat atau menggunakan dokumen palsu terkait dengan proses pemilihan umum, seperti dokumen identitas, formulir pendaftaran, atau dokumen lainnya.
  5. Pelanggaran Kode Etik: Melanggar kode etik Pemilu yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagian besar diatur dalam undang-undang yang berlaku, seperti UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku TPP bisa dikenai sanksi pidana, baik itu berupa denda, kurungan, maupun pencabutan hak politik. Selain itu, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk memproses pelanggaran-pelanggaran Pemilu dan menghukum pelakunya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Pemilu

Simulasi Pemilu 2024
Warga memasukkan surat suata saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Melaporkan pelanggaran pemilu adalah langkah penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Dengan melaporkan pelanggaran pemilu, kita dapat memastikan bahwa setiap pemilih memiliki hak yang sama untuk memilih dan bahwa proses pemilu berjalan secara adil. Melaporkan pelanggaran pemilu juga merupakan salah satu cara untuk memberikan sanksi kepada pelanggar yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu. Berikut adalah langkah-langkah dan cara melaporkan pelanggaran pemilu beserta contoh kasus pelanggaran yang dapat dijadikan solusi untuk menjaga integritas pemilu.

1. Siapa yang dapat melaporkan pelanggaran pemilu?

Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran pemilu. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran pemilu sangat penting untuk memperkuat integritas dan keberlangsungan proses pemilu. Melalui pelaporan pelanggaran, kita dapat memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara adil dan transparan.

Masyarakat yang menyaksikan atau memiliki informasi mengenai pelanggaran pemilu dapat melaporkannya kepada lembaga atau instansi terkait, seperti KPU atau Bawaslu. Pelaporan pelanggaran pemilu juga dapat dilakukan melalui aplikasi atau platform khusus yang disediakan oleh lembaga pemilu.

Dalam melaporkan pelanggaran pemilu, penting untuk menyertakan bukti yang dapat menjadi dasar untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar pemilu dapat berupa denda, diskualifikasi, atau pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, partisipasi aktif dalam melaporkan pelanggaran pemilu adalah salah satu upaya nyata untuk menjaga integritas dan keberlangsungan proses pemilu, serta memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili dalam pemilihan umum.

2. Ke lembaga yang bersangkutan

PKPU Kampanye Pemilu mengatur tentang peniadaan sanksi dalam kasus pelanggaran pemilu. Anggota KPU, seperti yang diungkapkan oleh peneliti Perludem, menyatakan bahwa kebijakan peniadaan sanksi ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan pelanggaran pemilu. Menurut mereka, peniadaan sanksi hanya akan memberikan sinyal negatif kepada para pelanggar.

Lembaga yang berwenang dalam memberikan sanksi terkait pelanggaran pemilu adalah KPU. Namun, dalam kasus peniadaan sanksi, terdapat kelemahan dalam sistem regulasi yang mengatur tentang hal ini. KPU seharusnya memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi, namun peniadaan norma tentang sanksi dalam PKPU Kampanye Pemilu membuat kewenangan KPU terbatas.

Dalam hal pelanggaran politik uang, KPU memiliki kewenangan untuk menindak pelaku. Namun, dengan adanya peniadaan sanksi, sanksi yang seharusnya diberikan oleh KPU tidak dapat dijalankan secara efektif. Hal ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan pelanggaran pemilu.

3. Bentuk laporan

Laporan pelanggaran pemilu sebaiknya disusun secara tertulis dengan mencantumkan informasi yang lengkap. Mulai dari nama dan alamat pelapor, identifikasi pihak terlapor, waktu dan lokasi kejadian, serta uraian kejadian secara rinci. Laporan harus mencakup informasi spesifik mengenai pelanggaran yang terjadi, seperti penyebaran informasi palsu, intimidasi terhadap pemilih, atau pembelian suara.

Selain itu, dalam laporan juga sebaiknya mencantumkan bukti-bukti yang mendukung tuduhan pelanggaran tersebut, seperti foto, video, atau saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut. Hal ini sangat penting untuk memperkuat keabsahan laporan.

Setelah laporan disusun, langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke lembaga yang berwenang, seperti KPU atau Bawaslu. Segera serahkan laporan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan melaporkan pelanggaran pemilu secara tertulis sesuai dengan prosedur yang berlaku, hal tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memastikan keberlangsungan pemilu yang bebas dan adil.

4. Waktu pelaporan

Pelaporan pelanggaran pemilu harus dilakukan sesuai dengan waktu pelaporan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang telah terjadi, seperti foto, video, atau saksi mata.

Setelah itu, laporkan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu dengan mengisi formulir laporan pelanggaran pemilu dan melampirkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Pastikan untuk menyampaikan informasi yang jelas dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Batas waktu pelaporan pelanggaran pemilu biasanya ditetapkan oleh Bawaslu dan harus diperhatikan dengan baik. Pastikan untuk melaporkan pelanggaran tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan agar laporan Anda dapat diproses.

Jika pelaporan dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan, maka laporan tersebut kemungkinan besar tidak akan diproses oleh Bawaslu. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan batas waktu pelaporan yang ditetapkan. Dengan melaporkan pelanggaran pemilu sesuai dengan prosedur dan batas waktu yang ditetapkan, kita dapat berkontribusi dalam menjaga integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan pemilu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya