Kenapa SPT Perlu Dilaporkan Padahal Sudah Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Pertanyaan tentang kenapa SPT perlu dilaporkan masih sering dilontarkan oleh masyarakat.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 05 Mar 2024, 20:20 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024, 20:20 WIB
FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Pertanyaan tentang kenapa SPT perlu dilaporkan masih sering dilontarkan oleh masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan tentang kenapa SPT perlu dilaporkan masih sering dilontarkan oleh masyarakat. Setiap tahun, masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memperoleh penghasilan memang diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.  

Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 3 ayat 1 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap wajib pajak (WP) harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar.

Yang sering menjadi pertanyaan adalah kenapa SPT perlu dilaporkan meski sudah membayar pajak? Bukankah sudah ada catatan dari pajak yang dibayarkan? Berikut ulasan lebih lanjut tentang kenapa SPT perlu dilaporkan yang Liputan6.com rangkum dari laman pajak.go.id, Selasa (5/3/2024).

Apa Itu SPT?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Apa Itu SPT?

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, serta objek pajak atau bukan objek pajak yang dimiliki. Selain itu, SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setiap tahun, wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan atas tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak berbeda tergantung pada status wajib pajak, di mana wajib pajak pribadi atau pekerja memiliki batas waktu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau akhir bulan Maret, sedangkan wajib pajak badan memiliki batas waktu empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau akhir bulan April.

Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami tenggat waktu pelaporan dan memenuhi kewajiban pelaporan tersebut untuk menghindari sanksi yang dapat dikenakan.

Dengan demikian, SPT Tahunan merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang membantu pemerintah mengumpulkan informasi tentang pembayaran pajak dan kepemilikan harta wajib pajak, serta memastikan kepatuhan pajak yang tepat waktu dan lengkap.

Kenapa SPT Perlu Dilaporkan Setiap Tahun

Pelaporan SPT Karyawan dan Staf Kesekjenan DPR
Kenapa SPT Perlu Dilaporkan Setiap Tahun (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jadi, kenapa SPT tahunan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak meskipun mereka telah melakukan pembayaran pajak? Berikut beberapa alasan mengapa SPT Tahunan perlu dilaporkan setiap tahun.

1. Perintah Undang-undang

Alasan mendasar mengapa SPT Tahunan harus dilaporkan adalah karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang perpajakan. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, wajib pajak dapat dikenai sanksi.

2. Implikasi Sistem Self Assessment

Indonesia menganut sistem self assessment dalam perpajakan, yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk melakukan proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara mandiri. Melalui SPT Tahunan, wajib pajak dapat mempertanggungjawabkan perhitungan dan penyetoran pajak yang telah dilakukan selama satu tahun pajak. Ini termasuk menghitung penghasilan, biaya-biaya, penghasilan neto, PPh terutang, kredit pajak, serta melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Sarana Check and Balance

Pelaporan SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana check and balance, di mana wajib pajak dapat memeriksa kembali semua pemotongan pajak yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan. Dengan demikian, wajib pajak dapat memastikan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menghindari bentuk-bentuk kecurangan seperti pemotongan pajak yang tidak sesuai aturan.

Dengan demikian, melaporkan SPT Tahunan bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan kepatuhan pajak yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Ini membantu memastikan transparansi, keadilan, dan kepatuhan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Cara Lapor SPT Tahunan

Cara Lapor SPT
Cara Lapor SPT (Credit: pajak.go.id/)

Untuk melaporkan SPT Tahunan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu secara online melalui e-form atau e-filling, secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak, dan melalui jasa ekspedisi. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai ketiga cara tersebut.

1. Pelaporan Secara Online (E-filing)

  1. Buka alamat https://djponline.pajak.go.id.
  2. Pastikan Anda telah memiliki e-FIN (Electronic Filling Identification Number). Jika belum, dapatkan e-FIN dari kantor pajak terdekat dan lakukan aktivasi akun.
  3. Masuk ke laman pelaporan SPT dan login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode unik untuk verifikasi.
  4. Jawab pertanyaan yang ditampilkan sesuai dengan profil Anda sebagai WP.
  5. Isi formulir SPT yang tersedia dengan cermat dan benar.

2. Pelaporan Secara Offline di Kantor Pajak

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.
  2. Isi formulir SPT Tahunan yang tersedia dengan benar, lengkap, dan jelas.
  3. Serahkan formulir tersebut kepada petugas pajak.
  4. Dapatkan tanda bukti pelaporan SPT Tahunan dan simpan sebagai bukti.

3. Pelaporan Melalui Pos/Ekspedisi

  1. Masukkan formulir SPT tahunan dalam sebuah amplop yang tertutup rapat.
  2. Kirim amplop tersebut ke alamat KPP yang dituju.
  3. Sertakan lembar informasi di bagian luar amplop. Lembar informasi dapat diunduh di laman www.pajak.go.id/id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan.

Pilihlah cara pelaporan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Jangan lupa untuk melakukan pelaporan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya