Kapan Waktu yang Tepat Membayar Fidyah? Pahami Juga Cara Menghitung Besarannya

informasi seputar pembayaran fidyah, seperti waktu, cara menghitung dan niatnya

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 05 Apr 2024, 12:05 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2024, 12:05 WIB
fidyah
Ilustrasi fidyah Credit: freepik.com

Liputan6.com, Jakarta Apakah Anda tahu kapan waktu yang tepat untuk membayar fidyah puasa? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan yang menggelitik bagi sebagian orang, mengingat pentingnya memahami proses ibadah dengan baik. Waktu yang ditentukan untuk membayar fidyah puasa tidak hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga mencerminkan kepedulian kita terhadap sesama. Saat kita memahami dengan jelas waktu yang tepat untuk membayar fidyah, kita dapat memastikan bahwa ibadah kita berjalan sesuai dengan tata cara yang benar dan bermakna.

Setiap detik dan waktu memiliki makna yang tersendiri dalam agama, termasuk dalam konteks pembayaran fidyah puasa. Ada suatu kebijaksanaan yang tersembunyi di balik pemilihan waktu yang tepat untuk melakukan ibadah ini. Dengan mengetahui waktu yang tepat, kita dapat melibatkan diri secara lebih bermakna dalam memenuhi kewajiban agama kita.

Selain menunjukkan ketaatan kita kepada ajaran agama, pemilihan waktu yang tepat juga mengajarkan kita tentang nilai kesabaran, kepedulian, dan rasa saling menghargai terhadap sesama. Dengan begitu, waktu yang tepat untuk membayar fidyah tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga merupakan bagian penting dari nilai-nilai spiritual yang kita anut.

Berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi seputar pembayaran fidyah, seperti waktu, cara menghitung dan niatnya pada Jumat (5/4).

Kapan Waktu yang Tepat Membayar Fidyah?

Ilustrasi membayar fidyah
Ilustrasi membayar fidyah. (Photo Copyright by Freepik)

Menurut sumber dari NU Online, konsep pembayaran fidyah puasa memiliki beberapa perbedaan tergantung pada kondisi individu yang bersangkutan. Fidyah untuk orang yang telah meninggal, misalnya, tidak memiliki batasan waktu yang spesifik dalam hukum Islam yang berlaku secara umum. Hal ini memungkinkan pelaksanaan fidyah dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan dan keinginan keluarga yang bersangkutan.

Namun, untuk fidyah puasa bagi orang yang sakit parah, lanjut usia, atau ibu hamil/menyusui, terdapat beberapa poin penting terkait waktu pelaksanaannya. Fidyah tersebut boleh dikeluarkan setelah waktu subuh setiap harinya selama bulan puasa, atau setelah matahari terbenam pada malam harinya. Meskipun lebih utama untuk melakukannya sejak awal malam, namun masih diperbolehkan untuk menundanya hingga hari berikutnya atau bahkan dilakukan di luar bulan Ramadan.

Penting untuk dicatat bahwa pembayaran fidyah sebelum Ramadan atau sebelum waktu Magrib setiap hari puasa tidak sah menurut hukum Islam. Dengan demikian, secara ringkas, pelaksanaan fidyah minimal harus dimulai setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut, namun masih diperbolehkan untuk dilakukan setelah waktu tersebut, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu yang bersangkutan.

 

Cara Menghitung Besaran Fidyah Puasa

Menurut panduan yang diberikan oleh Baznas, besaran fidyah puasa dapat dihitung berdasarkan beberapa ketentuan yang berbeda, tergantung pada mazhab yang diikuti. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum. Untuk memberikan gambaran lebih jelas, 1 mud gandum memiliki berat sekitar 6 ons, yang setara dengan sekitar 675 gram atau 0,75 kilogram. Secara visual, besaran ini dapat dibandingkan dengan seukuran telapak tangan yang diangkat dengan sangat berdoa.

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha' gandum. Untuk memahami lebih detail, 1 sha' gandum setara dengan 4 mud, yang berarti sekitar 3 kilogram. Jadi, ½ sha' gandum memiliki berat sekitar 1,5 kilogram. Perlu dicatat bahwa aturan kedua ini umumnya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dalam bentuk beras.

Dengan demikian, terdapat perbedaan dalam perhitungan besaran fidyah puasa berdasarkan mazhab yang diikuti, namun prinsipnya adalah memberikan bantuan makanan yang cukup untuk sehari kepada orang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Besaran ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing individu yang membayar fidyah.

 

Niat Membayar Fidyah 

Pembayaran fidyah puasa memerlukan langkah-langkah tertentu yang dimulai dengan membaca niat yang sesuai dengan kriteria pembayaran yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa contoh niat fidyah sesuai dengan kondisi yang diberikan:

1. Niat fidyah puasa bagi orang tua renta atau orang sakit keras

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, sebagai kewajiban karena Allah."

2. Niat fidyah puasa bagi perempuan hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggung jawab berbuka puasa di bulan Ramadhan karena khawatir akan keselamatan anakku, sebagai kewajiban karena Allah."

3. Niat fidyah puasa bagi orang yang sudah meninggal (diwakilkan oleh wali/ahli waris)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'anshaumi ramadhani fulaanibni fulaanin fardha lillahi ta'aala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan bagi Fulan bin Fulan (nama mayitnya), sebagai kewajiban karena Allah."

4. Niat fidyah puasa bagi orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta'aala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggung jawab keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, sebagai kewajiban karena Allah."

Setelah menentukan niat yang sesuai dengan kondisi yang berlaku, seseorang dapat menyerahkan fidyah kepada fakir/miskin, memberikannya kepada wakil yang ditunjuk, atau memisahkan beras yang akan digunakan sebagai fidyah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam bab zakat.

Selain itu, dalam pembayaran fidyah, seseorang juga diperbolehkan memberikan tambahan makanan sebagai lauk kepada fakir/miskin yang menerima fidyah tersebut.

Dengan adanya prosedur dan niat yang jelas, umat Islam dapat menjalankan kewajiban mereka dengan tenang dan yakin bahwa Allah SWT senantiasa memberikan keringanan dan kemudahan bagi umat-Nya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya