Liputan6.com, Jakarta - Risiko e-KTP rusak atau hilang dapat menjadi masalah serius bagi pemiliknya. Kerusakan pada e-KTP dapat mengganggu berbagai aktivitas sehari-hari, seperti bertransaksi perbankan, mengurus administrasi, atau bahkan melakukan perjalanan.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, kehilangan e-KTP juga dapat menimbulkan risiko identitas diri dicuri atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara ganti e-KTP rusak-hilang dengan tepat dan efisien.
Penduduk yang mengalami e-KTP rusak atau hilang dapat mengurus penggantian dokumen tersebut dengan beberapa langkah yang relatif mudah. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Namun, alternatif baru telah tersedia dengan kemunculan layanan penggantian e-KTP secara online. Melalui aplikasi Alpukat Betawi, penduduk dapat mengajukan permohonan penggantian e-KTP rusak atau hilang tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil.
Meskipun Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah diperkenalkan sebagai solusi digital untuk identitas penduduk, e-KTP tetap menjadi dokumen resmi yang penting. IKD dan e-KTP saling melengkapi, dengan e-KTP tetap berfungsi sebagai bentuk fisik identitas diri yang sah di Indonesia.
Berikut Liputan6.com ulas cara ganti e-KTP rusak-hilang lengkap syaratnya, Senin (20/5/2024).
Syarat Ganti e-KTP Rusak-Hilang
1. Pencetakan KTP yang Rusak atau Hilang
Dukcapil masih melayani pencetakan ulang KTP bagi yang rusak atau hilang. Setiap penduduk tetap dapat memegang bentuk fisik identitas diri yang valid. Pihak Dukcapil memastikan bahwa biaya cetak ulang atau ganti KTP tetap gratis atau tidak dikenakan biaya, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurusnya.
2. Pengurusan Secara Manual dan Online
Cara mengurus ganti e-KTP rusak-hilang dapat dilakukan secara manual dengan mendatangi Dinas Dukcapil setempat atau secara online melalui situs resmi Dukcapil. Pengurusan secara online sangat membantu bagi mereka yang tidak bisa datang langsung ke kantor Dukcapil, memberikan fleksibilitas dan kemudahan dalam proses administrasi.
3. Menunjukkan Fisik KTP yang Rusak
Jika KTP rusak, penduduk harus menunjukkan fisik KTP yang rusak kepada petugas Dukcapil. Hal ini penting untuk memastikan bahwa KTP tersebut memang rusak dan perlu diganti. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, menunjukkan fisik KTP yang rusak merupakan syarat wajib dalam proses penggantian.
4. Menunjukkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
Untuk KTP yang hilang, penduduk wajib menunjukkan surat kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian. Surat kehilangan ini menjadi bukti bahwa KTP benar-benar hilang dan perlu diganti. Regulasi ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yang mengharuskan adanya bukti resmi dari pihak berwenang.
5. Surat Keterangan Pindah (SKP)
Penduduk yang mengalami pindah atau datang domisili harus melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP). SKP ini menjadi bukti bahwa penduduk tersebut telah resmi pindah dan perlu memperbarui data domisili di KTP. SKP juga diperlukan untuk memastikan data kependudukan yang tercatat selalu akurat dan up-to-date.
6. KTP Elektronik Lama dan Bukti Perubahan Data
Jika terjadi perubahan data pada KTP, penduduk harus melampirkan KTP elektronik lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Bukti ini bisa berupa akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen resmi lainnya yang menunjukkan adanya perubahan data. Hal ini untuk memastikan bahwa semua informasi di KTP baru sesuai dengan data terbaru.
7. Proses Penggantian Tetap Gratis
Penting untuk diketahui bahwa proses ganti e-KTP rusak-hilang tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan kebijakan Dukcapil yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen identitas mereka tanpa beban biaya tambahan.
Mengikuti syarat ganti e-KTP rusak-hilang ini, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan kembali KTP mereka yang rusak atau hilang. Proses yang jelas dan biaya yang gratis memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses yang mudah dan cepat untuk mendapatkan kembali dokumen identitas mereka yang sangat penting.
Â
Advertisement
Cara Ganti e-KTP Rusak-Hilang di Kantor
1. Persiapan Persyaratan
Sebelum mengajukan permohonan ganti e-KTP yang rusak-hilang, pastikan untuk menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan. Persyaratan tersebut biasanya meliputi dokumen-dokumen seperti surat kehilangan dari kepolisian, KTP elektronik lama (jika ada), dan surat keterangan pindah (jika terjadi perpindahan domisili).
2. Kunjungi Kantor Dinas Dukcapil
Langkah pertama cara ganti e-KTP yang rusak-hilang adalah datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa semua persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan untuk memilih waktu kunjungan yang tepat, agar tidak terlalu ramai sehingga proses pengurusan bisa berlangsung lancar.
3. Ajukan Permohonan Penggantian
Setibanya di kantor Dukcapil, ajukan permohonan penggantian KTP kepada petugas loket. Sampaikan dengan jelas bahwa Anda ingin ganti e-KTP yang rusak-hilang, dan serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Pemeriksaan Dokumen
Petugas akan memeriksa dokumen yang Anda berikan, termasuk KTP asli atau persyaratan lainnya. Pastikan bahwa dokumen yang Anda serahkan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Isi Formulir Peristiwa Kependudukan
Setelah dokumen Anda dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan formulir peristiwa kependudukan atau F-1.02. Isilah formulir tersebut dengan data yang akurat dan lengkap sesuai dengan identitas Anda.
6. Proses Administrasi
Setelah mengisi formulir, cara ganti e-KTP yang rusak-hilang proses administrasi akan dilakukan oleh petugas Dukcapil. Jika diperlukan, Anda mungkin akan diminta untuk pengambilan foto atau sidik jari sebagai bagian dari proses administrasi.
7. Pencetakan KTP-el Pengganti
Setelah proses administrasi selesai, KTP-el pengganti yang baru akan siap dicetak. Anda akan diberikan informasi lebih lanjut mengenai waktu pengambilan KTP-el baru Anda.
Mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus ganti e-KTP yang rusak-hilang dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan untuk mematuhi semua prosedur yang berlaku dan membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk mempercepat proses pengurusan.
Â
Cara Ganti e-KTP Rusak-Hilang Online
1. Unduh dan Pasang Aplikasi Alpukat Betawi
Langkah pertama adalah mengunduh dan memasang aplikasi Alpukat Betawi melalui Google Play Store atau App Store. Setelah terpasang, buatlah akun dengan mengklik opsi "Registrasi di sini" dan pilih status sebagai "Warga DKI" atau "Warga Non DKI" sesuai dengan kondisi.
2. Lengkapi Data Diri dan Registrasi Akun
Setelah memilih status, cara ganti e-KTP yang rusak-hilang adalah lengkapi data diri yang diminta seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, alamat email, nomor ponsel, dan data lainnya. Ikuti instruksi pendaftaran akun hingga selesai untuk berhasil membuat akun.
3. Ajukan Permohonan Pembuatan KTP
Setelah berhasil mendaftar, buka aplikasi dan arahkan ke halaman utama. Pilih menu "Pencetakan KTP" dan klik ikon "+" di pojok kanan bawah untuk mengajukan permohonan pembuatan atau cara ganti e-KTP yang rusak-hilang. Pilih data keluarga yang ingin diajukan untuk mencetak KTP baru.
4. Pilih Jenis Permohonan dan Tanggal Pengambilan
Pada kolom "Keterangan Permohonan," pilih jenis permohonan yang sesuai dengan kondisi, baik itu pergantian-rusak atau pergantian-hilang. Selanjutnya, pilih kelurahan sesuai domisili dan tentukan tanggal pengambilan.
5. Kirim Permohonan dan Unggah Dokumen Persyaratan
Setelah memilih jenis permohonan dan tanggal pengambilan, cara ganti e-KTP yang rusak-hilang adalah klik "Kirim Permohonan." Centang dokumen persyaratan yang diperlukan dan unggah dokumen tersebut ke dalam aplikasi. Pastikan untuk mengikuti petunjuk dengan seksama.
6. Tunggu Konfirmasi dan Pengambilan KTP
Setelah mengirimkan permohonan, pantau status pengajuan di aplikasi. Status akan berganti menjadi "Penjadwalan." Tunggu hingga status pengajuan berganti menjadi "Berhasil". Setelah itu, penduduk akan diarahkan ke Kantor Dukcapil setempat sesuai dengan lokasi dan jadwal yang tercantum pada aplikasi Alpukat Betawi untuk pengambilan KTP baru.
Mengikuti langkah-langkah di atas, penduduk dapat mengurus ganti e-KTP yang rusak-hilang secara online dengan lebih praktis dan efisien. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap untuk mempercepat proses pengurusan.
Â
Advertisement