Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu

Sanksi-sanksi yang mungkin didapatkan karena belum melakukan pemadanan NPWP dengan NIK

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 03 Jul 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2024, 19:30 WIB
NPWP
Segera lakukan validasi NIK jadi NPWP/copyright Surya Jony / Shutterstock.com

Liputan6.com, Jakarta Batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah tiba, dan konsekuensinya tidak bisa diabaikan begitu saja. Hari ini, 30 Juni 2024, adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk memastikan bahwa NIK mereka sudah dipadankan dengan NPWP. Apa yang sebenarnya terjadi jika seseorang gagal memenuhi tenggat waktu ini?

Seiring berakhirnya masa pemadanan NIK dengan NPWP, format NPWP yang lama dengan 15 digit akan ditinggalkan, digantikan oleh format baru yang lebih panjang, terdiri dari 16 digit. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 ini mengatur tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

Bagi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, konsekuensinya lebih dari sekadar angka. Mulai 1 Juli 2024, mereka akan menghadapi kesulitan dalam mengakses berbagai layanan perpajakan. Apa saja layanan yang akan terpengaruh dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini sangat penting untuk diketahui, terutama bagi mereka yang ingin menghindari kendala administratif di masa depan.

Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum sanksi-sanksi yang mungkin didapatkan karena belum melakukan pemadanan NPWP dengan NIK, pada Rabu (3/7).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sanksi-sanksi belum Melakukan Pemadanan NPWP ke NIK

Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sejumlah sanksi akan dikenakan. Wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan ini akan menghadapi berbagai kesulitan dalam mengakses sejumlah layanan penting. Berikut adalah beberapa layanan yang tidak bisa diakses jika NIK dan NPWP belum dipadankan:

  1. Layanan pencairan dana pemerintah: Wajib pajak tidak akan dapat mengakses atau menerima pencairan dana dari pemerintah. Ini termasuk berbagai bentuk bantuan atau insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atau badan usaha.
  2. Layanan ekspor dan impor: Akses terhadap kegiatan ekspor dan impor akan terganggu. Hal ini akan mempengaruhi bisnis yang bergantung pada perdagangan internasional, menghambat proses pengiriman barang ke luar negeri atau penerimaan barang dari luar negeri.
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya: Wajib pajak akan mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai layanan perbankan dan keuangan. Ini termasuk pembukaan rekening baru, pengajuan pinjaman, investasi, dan layanan keuangan lainnya yang memerlukan NPWP.
  4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha: Proses pendirian badan usaha baru dan pengurusan izin usaha akan terhambat. Hal ini akan menyulitkan para pengusaha yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis mereka.
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Wajib pajak tidak akan dapat mengakses berbagai layanan administrasi pemerintahan di luar yang diselenggarakan oleh DJP. Ini termasuk layanan administratif yang memerlukan verifikasi NPWP.
  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak: Berbagai layanan lainnya yang memerlukan NPWP juga tidak akan bisa diakses. Hal ini mencakup berbagai transaksi atau pengurusan dokumen yang mensyaratkan adanya NPWP.

Penting untuk dicatat bahwa pemadanan NIK dengan NPWP ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, mereka akan langsung terdaftar menggunakan NIK sebagai NPWP. Dengan demikian, proses pendaftaran baru akan lebih sederhana karena tidak perlu melakukan pemadanan lagi.

Dalam menghadapi perubahan ini, sangat penting bagi masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini untuk menghindari berbagai kesulitan administratif dan memastikan akses yang lancar terhadap berbagai layanan yang penting.


Cara Cek NIK telah Dipadankan dengan NPWP

Untuk memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut. Proses ini penting untuk memastikan kelancaran akses terhadap berbagai layanan perpajakan. Berikut adalah cara memeriksa pemadanan NIK dengan NPWP:

1. Akses Laman e-Reg Pajak:

  • Kunjungi laman ereg.pajak.go.id.
  • Scroll halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau langsung akses melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

2. Pilih Kategori Wajib Pajak:

Pilih kategori wajib pajak yang sesuai: 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.

3. Masukkan Informasi Diri:

  • Masukkan NIK.
  • Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Masukkan kode captcha yang ditampilkan.

4. Lakukan Pencarian:

Klik 'Cari' untuk memulai pencarian.

5. Lihat Hasil Pencarian:

Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang mencakup:

  • NPWP
  • Nama Wajib Pajak (WP)
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar
  • Status NPWP
  • Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

6. Validasi Status NPWP:

Jika NIK telah terdaftar dengan NPWP, akan muncul keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui apakah NIK Anda sudah terintegrasi dengan NPWP, sehingga Anda dapat mengakses berbagai layanan perpajakan tanpa hambatan.

 

 


Cara Pemadanan NIK dengan NPWP

Memastikan NIK Anda dipadankan dengan NPWP adalah langkah penting untuk menghindari kendala administratif dan memastikan akses ke berbagai layanan perpajakan. Berikut adalah cara melakukan pemadanan NIK dengan NPWP:

1. Akses Website DJP Online:

  • Kunjungi djponline.pajak.go.id.
  • Login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Masuk ke Menu Profil:

Setelah berhasil login, masuk ke menu profil untuk mengubah data profil Anda.

3. Periksa Status Validitas Data:

Pada menu profil, periksa status validitas data utama Anda. Status akan menunjukkan apakah data 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi', yang menandakan perlunya validasi NIK.

4. Masukkan NIK pada Kolom Data Utama:

Di halaman profil, temukan kolom 'Data Utama' dan masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom NIK/NPWP.

5. Lakukan Validasi:

Klik 'Validasi'. Sistem akan memeriksa data Anda dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Konfirmasi Validasi:

Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan NIK Anda telah dipadankan dengan NPWP, sehingga Anda dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dengan lancar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya