Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan jadwal terbaru untuk proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Batas akhir untuk melakukan pemadanan ini ditetapkan pada tanggal 30 Juni tahun ini. Langkah ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PMK sebelumnya, yakni PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Proses cara pemadanan NIK menjadi NPWP menjadi fokus utama bagi warga yang ingin memastikan kewajiban pajak mereka terpenuhi sesuai dengan ketentuan terbaru. Perubahan ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu, badan, atau instansi pemerintah yang memenuhi syarat memiliki NPWP yang valid. DJP menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan batas waktu setelah tanggal 30 Juni, sehingga para wajib pajak dihimbau untuk segera mematuhi ketentuan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun tenggat waktu pemadanan sangat mendekati, DJP memberikan arahan dan bantuan teknis bagi mereka yang membutuhkan proses lebih lanjut dalam cara pemadanan NIK menjadi NPWP. Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi di bidang perpajakan. Bagi yang belum melakukan pemadanan, segera ambil langkah untuk memastikan kelancaran dalam pemenuhan kewajiban pajak dengan mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Untuk panduan lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber tata cara dan batas akhir Pemadanan NIK-NPWP, pada Jumat (28/6).
Tata Cara Pemadanan NIK-NPWP
Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta proses validasinya, sesuai dengan informasi yang dilansir oleh Portal Informasi Indonesia:
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
- Klik tombol "LOGIN" untuk masuk ke akun DJP Anda.
- Setelah masuk, inputkan 15 digit NPWP yang Anda miliki.
- Masukkan kata sandi akun DJP Anda beserta kode keamanan yang tertera untuk proses verifikasi.
- Di dalam akun, navigasikan ke bagian "Menu Profil" dan pilih opsi "Data Profil".
- Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda ke dalam formulir yang tersedia.
- Klik opsi "Validasi" untuk memulai proses validasi NIK dengan NPWP Anda.
- Jika diperlukan, Anda dapat melakukan perubahan data dengan memilih opsi "Ubah Profil".
- Setelah selesai, keluar dari "Menu Profil" dan logout dari akun DJP.
- Untuk menguji keberhasilan validasi, login kembali menggunakan 16 digit NIK sebagai NPWP Anda.
- Gunakan kata sandi yang sama dengan sebelumnya, inputkan kode keamanan yang diminta, dan lakukan proses login.
- Jika semua langkah dilakukan dengan benar dan berhasil, proses validasi NIK menjadi NPWP telah selesai.
Proses ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 2 Ayat 1A yang menegaskan penggunaan NIK sebagai dasar NPWP bagi individu yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk mereka. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan semua wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dengan lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Â
Â
Advertisement
Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP: 30 Juni 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan penundaan batas waktu untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga tanggal 30 Juni 2024 mendatang. Keputusan ini juga mengimplikasikan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh, yang akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2024.
Menurut Pasal 1 Ayat (6) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, NPWP dalam format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan hingga akhir Juni 2024. Sementara itu, NPWP dalam format 16 digit (NPWP baru atau menggunakan NIK) hanya dapat digunakan secara terbatas sampai implementasi penuh diberlakukan.
Pasal 11 Ayat (1) huruf a dari PMK tersebut menegaskan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam semua layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lainnya. Hal ini mengindikasikan pentingnya persiapan untuk beralih secara penuh ke sistem baru yang lebih terintegrasi dan efisien.
Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi para wajib pajak untuk melakukan proses pemadanan dengan tepat dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. DJP juga menyediakan panduan teknis dan bantuan bagi mereka yang membutuhkan untuk menyelesaikan pemadanan NIK-NPWP dengan lancar. Dengan demikian, diharapkan transisi ke sistem baru dapat berjalan dengan baik dan meminimalkan dampak yang mungkin terjadi akibat perubahan ini dalam administrasi perpajakan di Indonesia.