Liputan6.com, Jakarta Setelah menyelesaikan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, Indonesia bersiap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak. Pilkada ini adalah momen penting bagi masyarakat untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.Â
Tahapan pilkada 2024 diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan bantuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebagai persiapan, KPU telah merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mencakup tahapan dan jadwal resmi pelaksanaan Pilkada.Â
Tahapan Pilkada 2024 disusun dengan tujuan memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, berikut ini adalah rincian yang telah ditetapkan oleh KPU. Berikut ulasan tentang tahapan Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (8/7/2024).
Advertisement
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada
Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan berbagai tahapan yang telah diatur oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Berikut adalah rincian tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024:
Tahap Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran, Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan, Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan, Senin, 18 November 2024
- Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon, Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon, Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon, Selasa, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye, Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara, Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Advertisement
Daftar Provinsi Pilkada 2024
Pada Pilkada serentak 2024, sebanyak 37 provinsi di Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah. Provinsi yang tidak ikut serta adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena jabatan kepala daerah di DIY dilakukan melalui penetapan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Berikut adalah rincian provinsi Pilkada 2024.Â
- Aceh
- Bengkulu
- Jambi
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Riau
- Sumatera Barat
- Sumatera Utara
- Sumatera Selatan
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
Selain 37 provinsi tersebut, sebanyak 508 kabupaten/kota juga akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.