Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara

Tahapan pilkada 2024 diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan bantuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 08 Jul 2024, 14:35 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2024, 14:30 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta Setelah menyelesaikan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, Indonesia bersiap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak. Pilkada ini adalah momen penting bagi masyarakat untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. 

Tahapan pilkada 2024 diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan bantuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebagai persiapan, KPU telah merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mencakup tahapan dan jadwal resmi pelaksanaan Pilkada. 

Tahapan Pilkada 2024 disusun dengan tujuan memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, berikut ini adalah rincian yang telah ditetapkan oleh KPU. Berikut ulasan tentang tahapan Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (8/7/2024).


Tahapan Penyelenggaraan Pilkada

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan berbagai tahapan yang telah diatur oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Berikut adalah rincian tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024:

Tahap Persiapan

  1. Perencanaan Program dan Anggaran, Jumat, 26 Januari 2024
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan, Senin, 18 November 2024
  3. Perencanaan Penyelenggaraan, Senin, 18 November 2024
  4. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran Pasangan Calon, Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  4. Penelitian Pasangan Calon, Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  5. Penetapan Pasangan Calon, Selasa, 22 September 2024
  6. Pelaksanaan Kampanye, Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  7. Pelaksanaan Pemungutan Suara, Rabu, 27 November 2024
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Daftar Provinsi Pilkada 2024

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Pada Pilkada serentak 2024, sebanyak 37 provinsi di Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah. Provinsi yang tidak ikut serta adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena jabatan kepala daerah di DIY dilakukan melalui penetapan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Berikut adalah rincian provinsi Pilkada 2024. 

  1. Aceh
  2. Bengkulu
  3. Jambi
  4. Kepulauan Bangka Belitung
  5. Kepulauan Riau
  6. Lampung
  7. Riau
  8. Sumatera Barat
  9. Sumatera Utara
  10. Sumatera Selatan
  11. Banten
  12. DKI Jakarta
  13. Jawa Barat
  14. Jawa Tengah
  15. Jawa Timur
  16. Bali
  17. Nusa Tenggara Barat
  18. Nusa Tenggara Timur
  19. Kalimantan Barat
  20. Kalimantan Selatan
  21. Kalimantan Timur
  22. Kalimantan Tengah
  23. Kalimantan Utara
  24. Gorontalo
  25. Sulawesi Barat
  26. Sulawesi Selatan
  27. Sulawesi Tengah
  28. Sulawesi Tenggara
  29. Sulawesi Utara
  30. Maluku
  31. Maluku Utara
  32. Papua
  33. Papua Barat
  34. Papua Barat Daya
  35. Papua Pegunungan
  36. Papua Selatan
  37. Papua Tengah

Selain 37 provinsi tersebut, sebanyak 508 kabupaten/kota juga akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya