Tahapan Pilkada Serentak 2024 dan Tanggalnya, KPU dan Bawaslu Kuatkan Sinergitas

Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November mendatang di seluruh Indonesia.

oleh Laudia Tysara diperbarui 10 Jul 2024, 10:55 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 10:55 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November mendatang di seluruh Indonesia. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini penting untuk diketahui oleh masyarakat agar dapat berpartisipasi dengan baik dalam proses demokrasi.

Pemilihan ini akan memilih kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.

Mengetahui tahapan Pilkada serentak 2024 sangat penting agar masyarakat dapat mengikuti setiap prosesnya dengan baik. Tahapan ini meliputi berbagai kegiatan yang harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat, termasuk calon pemilih, calon kepala daerah, dan penyelenggara pemilu. Persiapan yang matang akan memastikan pemilu berjalan lancar dan adil.

Pilkada serentak 2024 bertujuan untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Pemilihan ini akan diikuti oleh berbagai calon yang telah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi. Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilih mereka dengan bijak untuk menentukan pemimpin yang terbaik.

Berikut Liputan6.com ulas tahapan Pilkada serentak 2024 yang dimaksudkan, Rabu (10/7/2024).

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada terbagi atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut rinciannya.

Tahap Persiapan Pilkada 2024

1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

Tahapan Pilkada serentak 2024 dimulai dengan perencanaan program dan anggaran yang akan digunakan selama proses pemilu. Perencanaan ini harus selesai paling lambat pada 26 Januari 2024 untuk memastikan semua kebutuhan logistik dan operasional terpenuhi.

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Penyusunan peraturan yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak 2024 perlu diselesaikan sebelum 18 November 2024. Peraturan ini mencakup tata cara pelaksanaan, jadwal, dan mekanisme pengawasan untuk menjamin pemilu yang adil dan transparan.

3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemilu, yang harus ditetapkan sebelum 18 November 2024. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini penting untuk memastikan semua proses pemilu berjalan sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

Pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dimulai pada 17 April 2024 dan harus selesai sebelum 5 November 2024. Mereka akan bertugas untuk mengawasi dan melaksanakan pemungutan suara di tingkat kecamatan dan kelurahan.

5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pembentukan panitia pengawas di tingkat kecamatan, lapangan, dan TPS dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini memastikan pengawasan yang ketat terhadap proses pemilu di semua tingkatan.

6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024

Pendaftaran pemantau pemilihan dimulai pada 27 Februari 2024 dan berakhir pada 16 November 2024. Pemantau ini akan bertugas memastikan proses pemilu berjalan secara transparan dan bebas dari kecurangan.

7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

Daftar penduduk potensial pemilih harus diserahkan antara 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024. Daftar ini berfungsi sebagai basis data untuk pemutakhiran daftar pemilih tetap.

8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan mulai 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024. Proses ini penting untuk memastikan semua warga yang berhak memilih terdaftar dan dapat menggunakan hak pilih mereka.

 

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

20170124-Proses Pelipatan Surat Suara-Jakarta
Petugas melipat surat suara Pilkada DKI Jakarta 2017 di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, Senin (24/1). Nantinya semua surat suara akan di distribusikan ke 1.237 TPS di seluruh wilayah Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Dukungan ini merupakan salah satu syarat penting untuk maju sebagai calon kepala daerah.

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan antara 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini memberi kesempatan kepada calon untuk mengetahui jadwal dan persyaratan pendaftaran.

3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

Pendaftaran pasangan calon berlangsung dari 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Pasangan calon harus menyerahkan berkas pendaftaran dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

Penelitian terhadap pasangan calon dilakukan mulai 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi dokumen serta kelayakan calon.

5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Setelah penetapan, pasangan calon resmi menjadi peserta Pilkada dan berhak mengikuti tahapan kampanye.

6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Kampanye dilaksanakan dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pada tahapan Pilkada serentak 2024 ini, pasangan calon akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pada hari ini, masyarakat akan memberikan suara mereka untuk memilih kepala daerah.

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November 2024 dan harus selesai sebelum 16 Desember 2024. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini dilakukan untuk menentukan hasil akhir pemilu.

9. Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)

Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi.

10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan Jadwal Penyelesaian Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Proses ini penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam pemilu.

11. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi: Paling Lama 5 Hari Setelah Salinan Penetapan, Putusan Dismisal, atau Putusan Mahkamah Konstitusi Diterima KPU

Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini memastikan bahwa pasangan calon terpilih ditetapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

12. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Pengusulan pengesahan pengangkatan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

13. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Pengusulan pengesahan pengangkatan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

KPU dan Bawaslu Bersinergi di Pilkada Serentak 2024

KPU dan Bawaslu bersinergi di Pilkada serentak 2024 untuk menyukseskan pemilihan yang akan diadakan pada 27 November 2024. Rapat koordinasi (rakor) bersama akan dilakukan oleh kedua lembaga ini untuk memastikan sinergitas dalam setiap tahapan pemilu.

Melansir dari Antara, Rabu (10/7/2024) bahwa Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan pentingnya sinergi ini dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau dari Jakarta.

Sinergi antara KPU dan Bawaslu diperlukan untuk menyamakan pemahaman terkait aturan dan tata cara penyelenggaraan Pilkada. Afifuddin menjelaskan bahwa kesepahaman ini akan meminimalisir kesalahpahaman di lapangan dan menghindari interpretasi yang salah terhadap peraturan. Sinergitas ini diharapkan dapat mengurangi potensi ledakan persoalan selama pelaksanaan Pilkada.

Afifuddin juga menekankan pentingnya mengelola situasi yang kompetitif selama Pilkada serentak 2024. "Main bola saja bersaing, apalagi untuk posisi jabatan strategis," ujarnya, menegaskan bahwa pengelolaan yang baik sangat diperlukan dalam situasi yang kompetitif. KPU dan Bawaslu harus siap menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul selama proses pemilu.

Kesiapan KPU pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dalam melaksanakan Pilkada serentak 2024 menjadi fokus utama. Tahapan pencalonan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sedang berlangsung dan memerlukan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak. Afifuddin menyebutkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga sedang dilakukan untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai rencana.

Kerjasama antara KPU dan Bawaslu dalam Pilkada serentak 2024 diharapkan dapat memastikan pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Sinergitas ini menjadi kunci suksesnya Pilkada serentak 2024, dengan harapan masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka secara bijak dan memilih pemimpin yang terbaik untuk daerah mereka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya