Liputan6.com, Jakarta - Mengetahui Undang-Undang tentang Pilkada 2024 sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU/XXII/2024 menguatkan kepastian hukum terkait pelaksanaan tersebut.
Pelaksanaan Pilkada serentak diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada 2024. Undang-Undang ini mencakup perubahan signifikan dalam proses pemilihan kepala daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan harmoni dalam pemerintahan di semua tingkatan.
Baca Juga
Undang-Undang tentang Pilkada 2024 mengatur berbagai aspek penting dari pilkada. Beberapa ketentuan termasuk penetapan jadwal dan mekanisme pemilihan. Undang-Undang ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang Undang-Undang tentang Pilkada 2024 tersebut membahas apa saja termasuk makna serentak pada momentum kali ini, Kamis (11/7/2024).
Undang-Undang Tentang Pilkada 2024
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2024 di Indonesia menjadi tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tanah air. Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ini adalah kali pertama sejak reformasi dilakukan pilkada secara serentak di seluruh Indonesia. Undang-Undang tentang Pilkada 2024 mengatur pelaksanaan pemilihan ini.
"Filosofinya adalah agar ada harmonisasi pemerintahan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota yang selama ini kita tahu zaman orde baru tidak ada pilkada. Pilkada ada zaman reformasi," jelasnya pada Selasa, (9/7/2024) dikutip dari Antara.
Undang-Undang tentang Pilkada 2024 menegaskan pentingnya keserempakan dalam masa jabatan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Hal ini merujuk pada peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menjadi landasan hukum penting.
Advertisement
Isi Undang-Undang Tentang Pilkada 2024
Undang-Undang tentang Pilkada 2024 diharapkan tidak hanya menguatkan partisipasi politik masyarakat. Juga diharapkan mengukuhkan prinsip-prinsip demokrasi sebagai landasan utama negara. Melansir dari situs website resmi KPU, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Keserempakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013. Putusan MK tersebut membatalkan beberapa pasal dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya adalah memperkuat sistem presidensial dan menciptakan harmoni dalam pemerintahan.
"Dalam putusan MK tersebut, amarnya mengabulkan lima permohonan Pemohon untuk sebagian dan membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Pertimbangan hukum putusan MK tersebut pada intinya untuk memperkuat sistem presidensial," dijelaskan.
Pelaksanaan Pilkada 2024 pada tanggal 27 November mendatang diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada 2024. Harmonisasi pemerintahan dari pusat hingga daerah sangatlah penting. Menurut Tito Karnavian, filosofi di balik keserempakan ini adalah untuk menciptakan harmoni dalam pemerintahan di semua tingkatan.
Menurut Tito Karnavian, pilkada ini adalah cerminan dari komitmen terhadap demokrasi dan pemerintahan yang berbasis hukum. Putusan MK Nomor 12/PUU/XXII/2024 memperkuat kepastian hukum terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Makna Serentak pada Pemilu dan Pilkada 2024
Di Indonesia Pemilu dan Pilkada serentak digelar di tahun yang sama pada 2024. Pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan Pilkada akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Masih melansir dari situs website resmi KPU, bahwa mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pemilu bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional seperti presiden dan anggota DPR akan terisi. Pilkada akan mengisi jabatan pemerintah daerah seperti kepala daerah dan anggota DPRD.
"Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan," ungkapnya.
Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama akan menghasilkan pemerintahan yang stabil. Konstelasi politik akan mengawal pemerintahan selama 5 tahun ke depan. Pemilu dan Pilkada serentak akan menciptakan harmoni dan sinkronisasi dalam pemerintahan.
Pelaksanaan serentak ini juga menghindari potensi ancaman terhadap konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu. Mahkamah Konstitusi memperkuat kepastian hukum terkait pelaksanaan serentak ini. Putusan Nomor 12/PUU/XXII/2024 menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan harus dipatuhi sesuai peraturan.
Keserempakan ini diharapkan tidak hanya menguatkan partisipasi politik masyarakat. Juga akan mengukuhkan prinsip-prinsip demokrasi sebagai landasan utama negara. Kesiapan semua pihak terkait sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pilkada yang adil dan demokratis.
Advertisement