Liputan6.com, Jakarta Pilkada merupakan momen penting dalam dinamika politik daerah, di mana Provinsi Aceh memiliki peraturan khusus yang mengaturnya melalui Qanun. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Qanun Aceh tentang Pilkada memberikan kerangka hukum yang jelas, bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah.Â
Dalam persiapannya, pemerintah Aceh berupaya mendorong sinergisitas antara berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, politisi dan masyarakat. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan atmosfer politik yang kondusif dan demokratis.
Advertisement
Baca Juga
Qanun Aceh tentang Pilkada juga bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kemandirian Aceh sebagai daerah khusus. Di sini, peran masyarakat sebagai pemilih sangat penting, agar hak suara mereka dapat digunakan secara bijak. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga sebuah refleksi dari aspirasi rakyat Aceh secara keseluruhan.
Qanun juga berfokus pada penguatan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, mendorong pemilih untuk aktif memilih dan mengawasi jalannya pemilihan. Berikut ini Qanun Aceh tentang Pilkada dan aspek penting yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (30/7/2024).
Apa Itu Qanun?
Qanun merupakan produk hukum yang setara dengan peraturan daerah di provinsi lainnya, namun dengan kekhususan terkait pelaksanaan syariat Islam. Hal ini menjadikannya berbeda dalam hal materi muatan yang diatur, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan otonomi khusus yang dimiliki Provinsi Aceh. Otonomi khusus ini memungkinkan Provinsi Aceh untuk menerapkan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakatnya.
Secara spesifik, qanun diatur sebagai turunan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Aceh, dan mengatur mengenai pelaksanaan syariat Islam di wilayah tersebut. Dengan demikian, qanun tidak hanya berfungsi sebagai peraturan daerah yang mengatur urusan pemerintahan lokal, tetapi juga berperan penting dalam mewujudkan penerapan syariat Islam sesuai dengan kebijakan otonomi khusus Aceh.
Dalam konteks ini, qanun memiliki dua fungsi utama. Pertama, seperti peraturan daerah pada umumnya, qanun digunakan untuk mengatur dan mengelola berbagai aspek administrasi dan kebijakan lokal. Kedua, qanun juga berfungsi sebagai alat untuk menerapkan dan menegakkan syariat Islam di Provinsi Aceh, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Â
Advertisement
Qanun Aceh Tentang Pilkada
Qanun Pilkada Aceh adalah peraturan yang mengatur tata cara, mekanisme dan aturan teknis dalam pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di Provinsi Aceh. Qanun ini berfungsi untuk memastikan, bahwa proses pemilihan kepala daerah di Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.
Qanun Pilkada Aceh berperan penting dalam menegakkan otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Qanun ini juga mengakomodasi aspek-aspek lokal yang relevan dengan kondisi sosial, budaya dan hukum yang berlaku di Aceh.
Aspek Utama Qanun Pilkada Aceh
1. Pengaturan Prosedur Pemilihan
Qanun ini mengatur seluruh aspek teknis dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah, termasuk prosedur pendaftaran calon, tahapan kampanye, mekanisme pemungutan suara, serta penghitungan hasil pemilihan. Dengan demikian, qanun ini menetapkan aturan main yang harus diikuti oleh semua pihak terkait dalam proses pemilihan.
2. Kepatuhan terhadap Syariat Islam
Salah satu keunikan qanun Pilkada Aceh adalah penerapan prinsip-prinsip syariat Islam dalam proses pemilihan. Qanun ini mencakup ketentuan-ketentuan yang memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada sesuai dengan ajaran syariat Islam, mencakup aspek-aspek seperti etika kampanye, kepatuhan terhadap norma-norma agama, serta penerapan hukum syariat dalam tahapan-tahapan tertentu.
3. Peran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
Qanun ini juga mengatur mengenai peran dan kewenangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada. KIP Aceh memiliki tugas untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.
4. Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Qanun Pilkada Aceh mencakup ketentuan tentang penyelesaian sengketa pemilihan, yang mungkin timbul selama atau setelah proses Pilkada. Ini mencakup mekanisme pengajuan keberatan, penyelesaian sengketa di tingkat lokal, serta kewenangan lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan pemilihan.
5. Penerapan dan Penegakan Hukum
Qanun ini juga menjelaskan tentang penerapan dan penegakan hukum, terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada. Ini termasuk sanksi-sanksi yang diterapkan terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan qanun, serta langkah-langkah yang diambil untuk menjaga integritas dan keabsahan hasil pemilihan.
Pilkada Aceh 2024 dan Pembagian Dapilnya
Menurut jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada Serentak 2024, yang mencakup seluruh daerah di Provinsi Aceh, akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pada pemilihan ini, proses pemilihan kepala daerah di Aceh akan mengikuti pembagian daerah pemilihan (dapil) yang bervariasi di setiap kabupaten dan kota, serta jumlah kursi yang akan diperebutkan.
Secara rinci, pembagian dapil dan jumlah kursi di Kabupaten Aceh Barat terdiri dari lima dapil dengan total 25 kursi. Di Kabupaten Aceh Barat Daya, terdapat tiga dapil dengan 25 kursi. Kabupaten Aceh Besar memiliki pembagian enam dapil dengan alokasi 40 kursi. Sementara itu, Kabupaten Aceh Jaya dibagi menjadi empat dapil dengan total 20 kursi, dan Aceh Selatan memiliki enam dapil yang mengalokasikan 30 kursi. Aceh Singkil di sisi lain, terdiri dari empat dapil dengan total 25 kursi. Kabupaten Aceh Tamiang juga memiliki empat dapil dengan jumlah kursi mencapai 35, sedangkan Aceh Tengah dibagi menjadi empat dapil dengan total 30 kursi.
Untuk Kabupaten Aceh Tenggara, pembagian dapil mencakup lima daerah pemilihan yang menghasilkan 30 kursi. Aceh Timur memiliki lima dapil yang menyumbangkan total 40 kursi. Kabupaten Aceh Utara, sebagai kabupaten terbesar, memiliki enam dapil dengan total 45 kursi. Di Kabupaten Bener Meriah, terdapat tiga dapil yang mengalokasikan 25 kursi, dan Kabupaten Bireuen terdiri dari enam dapil dengan total 40 kursi. Gayo Lues dan Nagan Raya masing-masing memiliki tiga dapil dengan 25 kursi, sementara Pidie dibagi menjadi lima dapil yang menghasilkan 40 kursi. Pidie Jaya memiliki empat dapil dengan alokasi 25 kursi, dan Simeulue terdiri dari empat dapil dengan total 20 kursi.
Â
Advertisement