Cara Laporan Pajak Tahunan Online Pribadi dan Badan, Lupa EFIN?

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu memahami cara laporan pajak tahunan online.

oleh Laudia Tysara diperbarui 01 Okt 2024, 11:30 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2024, 11:30 WIB
Banner Lapor Pajak dengan E-Filing
Banner Lapor Pajak dengan E-Filing (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu memahami cara laporan pajak tahunan online. Kewajiban ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara.

Kemajuan teknologi telah memudahkan proses pelaporan pajak, namun masih banyak yang mengalami kendala, terutama jika lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Laporan pajak tahunan online merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendukung pembangunan nasional. Melansir dari Indonesia Baik, setiap tahun wajib pajak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Proses ini penting untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lupa EFIN bukan lagi menjadi hambatan dalam melakukan laporan pajak tahunan online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai layanan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala ini.

Mulai dari kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga layanan daring, wajib pajak memiliki beberapa opsi untuk mengatasi masalah lupa EFIN. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Selasa (1/10/2024).

Laporan Pajak Tahunan Online Pribadi dan Badan

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Laporan pajak tahunan online telah menjadi metode yang lebih efisien dan praktis bagi wajib pajak di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan laporan pajak tahunan online, baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan:

Persiapan Dokumen

  1. Siapkan NPWP dan EFIN
  2. Kumpulkan bukti potong pajak (formulir 1721-A1 untuk karyawan)
  3. Sediakan data penghasilan lain (jika ada)
  4. Siapkan data harta dan kewajiban

Tips: Pastikan semua dokumen lengkap sebelum memulai proses pelaporan untuk menghindari kesalahan input data.

Akses Website DJP Online

  1. Buka browser dan kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id
  2. Klik tombol "Login" di pojok kanan atas halaman

Contoh: Jika Anda menggunakan Google Chrome, ketik URL tersebut di address bar dan tekan Enter.

Login ke Akun DJP Online

  1. Masukkan NPWP atau NIK
  2. Isi password yang telah didaftarkan
  3. Ketik kode keamanan yang muncul
  4. Klik tombol "Login"

Tips: Jika lupa password, gunakan fitur "Lupa Password" dan ikuti instruksi yang diberikan.

Pilih Layanan e-Filing

  1. Setelah berhasil login, klik menu "Lapor"
  2. Pilih layanan "e-Filing"
  3. Klik "Buat SPT"

Pilih Jenis Formulir SPT

  1. Untuk wajib pajak pribadi, pilih formulir 1770 S (penghasilan dari satu pemberi kerja) atau 1770 (penghasilan dari berbagai sumber)
  2. Untuk wajib pajak badan, pilih formulir 1771

Tips: Pastikan memilih formulir yang sesuai dengan status dan jenis penghasilan Anda.

 

Isi Data Formulir SPT

  1. Pilih tahun pajak (untuk laporan tahun 2023, pilih tahun pajak 2023)
  2. Isi data sesuai dengan bukti potong dan dokumen pendukung lainnya
  3. Periksa kembali setiap data yang dimasukkan untuk menghindari kesalahan

Contoh: Jika Anda seorang karyawan dengan penghasilan dari satu pemberi kerja, masukkan data sesuai formulir 1721-A1 yang diberikan perusahaan.

Konfirmasi dan Kirim SPT

  1. Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT
  2. Periksa kembali semua informasi
  3. Klik "Kirim SPT" jika semua data sudah benar

Verifikasi Pengiriman SPT

  1. Sistem akan meminta kode verifikasi
  2. Pilih metode pengiriman kode (SMS atau email)
  3. Masukkan kode verifikasi yang diterima
  4. Klik "Kirim SPT" untuk menyelesaikan proses

Tips: Pastikan nomor telepon dan email yang terdaftar aktif untuk menerima kode verifikasi.

Cetak Bukti Penerimaan Elektronik

  1. Setelah berhasil mengirim SPT, sistem akan menampilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  2. Unduh dan simpan BPE sebagai bukti telah melaporkan pajak

Wajib pajak disarankan untuk melaporkan SPT jauh sebelum batas waktu untuk menghindari kendala teknis atau server yang sibuk.

 

Laporan Pajak Tahunan Lupa EFIN

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lupa EFIN sering menjadi kendala dalam proses laporan pajak tahunan online. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil jika mengalami masalah lupa EFIN:

Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

a. Kunjungi KPP atau KP2KP Terdekat

Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat

Bawa identitas diri (KTP) dan NPWP

Ajukan permohonan reset EFIN kepada petugas

b. Hubungi Call Center Pajak

Telepon ke nomor 1500200

Ikuti instruksi operator untuk proses verifikasi identitas

Minta bantuan untuk reset EFIN

c. Gunakan Live Chat Pajak

Akses live chat di website pajak.go.id

Pilih layanan "Lupa EFIN"

Ikuti petunjuk dari agen layanan chat

d. Melalui Aplikasi M-Pajak

Unduh dan install aplikasi M-Pajak di smartphone

Pilih menu "Layanan Lainnya"

Pilih opsi "Lupa EFIN" dan ikuti petunjuk yang diberikan

e. Email ke efin@pajak.go.id

Kirim email dengan subjek "LUPA EFIN"

Sertakan informasi: NPWP, nama Wajib Pajak, alamat terdaftar, email terdaftar, nomor telepon terdaftar

Tambahkan pernyataan afirmasi sesuai format yang ditentukan

 

 

Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan

Simak layanannya:

a. Kunjungi KPP atau KP2KP Terdekat

Datang ke KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak Badan terdaftar

Bawa dokumen legalitas perusahaan dan surat kuasa dari pimpinan

Ajukan permohonan reset EFIN kepada petugas

b. Hubungi Call Center Pajak

Telepon ke nomor 1500200

Ikuti proses verifikasi identitas perusahaan

Minta bantuan untuk reset EFIN badan usaha

c. Gunakan Live Chat Pajak

Akses live chat di website pajak.go.id

Pilih layanan "Lupa EFIN" untuk Wajib Pajak Badan

Ikuti petunjuk dari agen layanan chat

Tips dalam mengatasi lupa EFIN:

  1. Catat dan simpan EFIN di tempat yang aman setelah mendapatkannya kembali
  2. Gunakan password manager untuk menyimpan informasi EFIN secara digital dan aman
  3. Lakukan verifikasi identitas secara berkala untuk memastikan data Anda selalu up-to-date di sistem DJP

Contoh praktis:

Jika Anda adalah wajib pajak orang pribadi yang lupa EFIN, Anda dapat mencoba menggunakan layanan live chat di pajak.go.id. Pilih opsi "Lupa EFIN", kemudian berikan informasi NPWP dan data diri lainnya saat diminta oleh agen. Setelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima instruksi untuk mereset EFIN Anda.

Penting untuk diingat bahwa keamanan informasi pribadi dan EFIN sangat crucial dalam proses laporan pajak tahunan online. Wajib pajak diharapkan selalu menjaga kerahasiaan data ini dan hanya menggunakan layanan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya