Liputan6.com, Jakarta Pelantikan presiden 2024 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Setelah melalui serangkaian proses pemilihan umum yang panjang, akhirnya Indonesia akan menyaksikan sejarah baru dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih. Pelantikan presiden 2024 ini tidak hanya menandai pergantian kepemimpinan tertinggi negara, tetapi juga menjadi simbol demokrasi yang terus berjalan di tanah air.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang pelantikan presiden 2024, mulai dari tempat pelaksanaan, jadwal yang telah ditetapkan, hingga aturan-aturan yang mengikat prosesi sakral ini. Pelantikan presiden 2024 bukan hanya seremoni biasa, melainkan peristiwa konstitusional yang memiliki makna mendalam bagi kelangsungan bernegara.
Baca Juga
Masyarakat Indonesia tentu ingin mengetahui lebih banyak tentang pelantikan presiden 2024 ini. Oleh karena itu, mari kita simak informasi lengkap seputar momen bersejarah yang akan segera terjadi di negeri kita tercinta.
Advertisement
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkap seputar pelantikan Presiden 2024, pada Selasa (15/10).
Tempat Pelantikan Presiden 2024
Lokasi Resmi: Kompleks Parlemen, Jakarta
Meskipun sempat ada wacana untuk menggelar pelantikan presiden 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), akhirnya diputuskan bahwa acara sakral ini akan tetap dilaksanakan di Jakarta. Tepatnya, pelantikan akan berlangsung di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi.
Beberapa faktor yang memengaruhi keputusan untuk tetap menggelar pelantikan di Jakarta antara lain:
- Kesiapan infrastruktur: Kompleks Parlemen di Jakarta sudah memiliki fasilitas yang memadai untuk menyelenggarakan acara berskala besar seperti pelantikan presiden.
- Nilai historis: Gedung MPR/DPR RI telah menjadi saksi bisu berbagai momen penting dalam sejarah politik Indonesia, termasuk pelantikan presiden-presiden sebelumnya.
- Kemudahan akses: Jakarta sebagai ibu kota saat ini masih menjadi pusat pemerintahan yang mudah dijangkau oleh berbagai pihak yang terlibat dalam acara pelantikan.
Rencana Awal di Ibu Kota Nusantara
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, pernah menyatakan bahwa pelantikan presiden akan diselenggarakan di Ibu Kota Nusantara. Namun, pada tanggal 28 Juni, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ahmad Muzani, mengklarifikasi bahwa pelantikan akan tetap dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Â
Advertisement
Jadwal Pelantikan Presiden 2024
Tanggal Resmi Pelantikan
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 2024 telah dijadwalkan secara resmi. Momen bersejarah ini akan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Minggu, 20 Oktober 2024
Rangkaian Acara Pelantikan
Meskipun detail rangkaian acara belum diumumkan secara resmi, biasanya pelantikan presiden mencakup beberapa agenda penting, seperti:
- Sidang Paripurna MPR RI
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
- Penandatanganan berita acara pelantikan
- Pidato perdana presiden terpilih
- Prosesi serah terima jabatan dari presiden lama ke presiden baru
Pemilihan tanggal 20 Oktober 2024 sebagai hari pelantikan memiliki makna tersendiri:
- Bertepatan dengan akhir masa jabatan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024
- Memberikan waktu yang cukup untuk proses transisi pemerintahan
- Mempertimbangkan aspek-aspek konstitusional dan administratif dalam pergantian kepemimpinan negara
Aturan Pelantikan Presiden 2024
Dasar Hukum
Pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 diatur dalam beberapa regulasi, termasuk:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang tentang Pemilihan Umum
- Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu
Ketentuan Utama Pelantikan
Berdasarkan Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, beberapa aturan penting terkait pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 adalah:
- Pasangan calon terpilih akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Jika calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.
- Sebaliknya, jika calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.
Prosedur dalam Situasi Khusus
PKPU juga mengatur langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi-situasi khusus:
- Jika kedua calon (Presiden dan Wakil Presiden terpilih) berhalangan tetap sebelum dilantik, MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
- "Berhalangan tetap" didefinisikan sebagai kondisi meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
Sumpah Jabatan
Saat pelantikan, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan mengucapkan sumpah jabatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945. Sumpah ini menjadi ikrar suci yang menandai dimulainya tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin tertinggi negara.
Â
Persiapan Menuju Pelantikan Presiden 2024
Proses Transisi Pemerintahan
Setelah KPU menetapkan hasil pemilu pada 24 April 2024, dimulailah proses transisi pemerintahan. Beberapa langkah penting dalam masa transisi ini meliputi:
- Pembentukan tim transisi oleh presiden dan wakil presiden terpilih
- Koordinasi dengan pemerintahan yang sedang berjalan
- Penyusunan rencana kerja 100 hari pertama pemerintahan baru
- Persiapan struktur kabinet dan program prioritas
Pengamanan Acara Pelantikan
Mengingat signifikansi acara pelantikan presiden 2024, aspek keamanan menjadi prioritas utama. Beberapa langkah pengamanan yang direncanakan antara lain:
- Pengerahan 15.000 personel kepolisian untuk mengamankan lokasi dan jalur menuju tempat pelantikan
- Koordinasi antara TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya
- Penerapan sistem keamanan berlapis di sekitar kompleks parlemen
- Pengaturan lalu lintas dan akses publik di sekitar lokasi pelantikan
Persiapan Protokol dan Seremonial
Tim khusus akan dibentuk untuk mempersiapkan aspek protokoler dan seremonial pelantikan, yang mencakup:
- Penyusunan rundown acara secara detail
- Persiapan perlengkapan dan atribut kenegaraan
- Koordinasi dengan lembaga-lembaga negara terkait
- Penataan ruang dan dekorasi tempat pelantikan
- Pengaturan tata cara dan etika dalam prosesi pelantikan
Dengan terlaksananya pelantikan presiden 2024 sesuai jadwal dan aturan yang berlaku, diharapkan Indonesia dapat melangkah maju dengan optimisme baru di bawah kepemimpinan yang baru. Momen ini bukan hanya sekadar prosesi formal, tetapi juga tonggak penting dalam perjalanan demokrasi dan pembangunan bangsa Indonesia.
Advertisement