Liputan6.com, Jakarta Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 menjadi momen bersejarah yang dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Acara ini bukan sekadar seremonial, melainkan juga simbol dari harapan baru bagi bangsa, setelah melalui proses pemilihan yang panjang dan penuh tantangan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam konteks Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024, penting bagi kita untuk menyadari peran vital yang dimainkan oleh pemimpin terpilih. Mereka tidak hanya ditugaskan untuk memimpin pemerintahan, tetapi juga diharapkan dapat memberikan inspirasi dan contoh nyata dalam menjalankan tugasnya.
Keterpilihan mereka merupakan hasil dari kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Sebagai pemimpin, mereka diharapkan dapat memahami aspirasi rakyat dan menjawab tantangan yang ada, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat menguntungkan seluruh lapisan masyarakat.
Dengan pelantikan ini, diharapkan dapat terbentuk sinergi yang kuat dalam pemerintahan, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat terealisasi dengan baik. Berikut ini isi sumpah dan janji pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 beserta aturannya yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/10/2024).
Isi Sumpah dan Janji Pelantikan
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum untuk tahun 2024, proses pelantikan atau pengucapan sumpah/janji bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah dijadwalkan secara resmi. Momen penting ini akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024.
Pelantikan ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan merupakan langkah krusial dalam perjalanan politik bangsa. Dalam upacara pelantikan tersebut, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan mengucapkan sumpah jabatan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sumpah ini tidak hanya sekadar kata-kata yang diucapkan, tetapi juga merupakan ikrar suci yang menandakan dimulainya tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pemimpin tertinggi negara. Dengan pengucapan sumpah ini, mereka secara resmi diangkat untuk menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat.
Mengutip Pasal 9 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, presiden dan wakil presiden terpilih akan bersumpah dan berjanji dengan sungguh-sungguh sebelum memangku jabatannya. Sumpah itu dilakukan di hadapan MPR atau DPR dengan mengucap sumpah dan janji berikut:
Isi Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"
Isi Janji Presiden (Wakil Presiden)
"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"
Advertisement
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 diatur dengan ketat oleh berbagai regulasi, yang mana salah satu acuan utama adalah Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Dalam konteks ini, penting untuk memahami dengan jelas aturan-aturan yang mengatur bagaimana proses pelantikan harus berlangsung.
Berikut rinciannya:
- Pasangan calon terpilih akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Jika calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.
- Sebaliknya, jika calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.
PKPU juga mengatur langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi-situasi khusus:
- Jika kedua calon (Presiden dan Wakil Presiden terpilih) berhalangan tetap sebelum dilantik, MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
- "Berhalangan tetap" didefinisikan sebagai kondisi meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
Dengan adanya pengaturan yang rinci dan tegas ini, diharapkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga stabilitas politik serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan yang baru terbentuk.
Pengamanan Acara Pelantikan
Mengingat betapa pentingnya acara pelantikan presiden 2024, aspek keamanan menjadi prioritas utama yang tidak dapat diabaikan. Untuk memastikan kelancaran dan keselamatan selama acara tersebut, berbagai langkah pengamanan telah direncanakan secara matang. Salah satu langkah utama adalah pengerahan sebanyak 15.000 personel kepolisian yang akan bertugas mengamankan lokasi pelantikan, serta jalur-jalur yang mengarah ke tempat acara berlangsung. Pengerahan ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah segala bentuk gangguan yang mungkin terjadi, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menyaksikan momen bersejarah ini.
Selain itu, koordinasi yang erat antara Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan berbagai instansi terkait lainnya akan dilakukan untuk memastikan semua aspek pengamanan berjalan secara sinergis. Dengan adanya kerjasama lintas institusi ini, diharapkan setiap kemungkinan permasalahan dapat diatasi dengan cepat dan efisien. Di samping itu, penerapan sistem keamanan berlapis di sekitar kompleks parlemen juga akan dilaksanakan untuk menambah tingkat keamanan, sehingga setiap sudut lokasi pelantikan akan mendapatkan perhatian yang memadai.
Pengaturan lalu lintas dan akses publik di sekitar lokasi pelantikan juga menjadi salah satu fokus utama dalam rencana pengamanan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pergerakan para tamu undangan, peserta, dan masyarakat umum yang ingin menyaksikan pelantikan. Selain itu, persiapan perlengkapan dan atribut kenegaraan juga akan dilakukan dengan cermat. Hal ini mencakup pengadaan bendera, lambang negara, serta perlengkapan lainnya yang menjadi simbol dari negara dan kepemimpinan. Koordinasi dengan lembaga-lembaga negara terkait juga akan dilakukan, untuk memastikan semua elemen yang diperlukan dalam acara pelantikan telah tersedia dan dalam kondisi terbaik.
Advertisement