Isi Sumpah dan Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024, Ketahui Aturannya

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilaksanakan pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 18 Okt 2024, 13:15 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2024, 13:15 WIB
Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto menghadiri pelantikan anggota DPR periode 2024-2029, Selasa (1/10/2024).
Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto menghadiri pelantikan anggota DPR periode 2024-2029, Selasa (1/10/2024). (tangkapan layar youtube MPR)

Liputan6.com, Jakarta Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 menjadi momen bersejarah yang dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Acara ini bukan sekadar seremonial, melainkan juga simbol dari harapan baru bagi bangsa, setelah melalui proses pemilihan yang panjang dan penuh tantangan.

Dalam konteks Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024, penting bagi kita untuk menyadari peran vital yang dimainkan oleh pemimpin terpilih. Mereka tidak hanya ditugaskan untuk memimpin pemerintahan, tetapi juga diharapkan dapat memberikan inspirasi dan contoh nyata dalam menjalankan tugasnya.

Keterpilihan mereka merupakan hasil dari kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Sebagai pemimpin, mereka diharapkan dapat memahami aspirasi rakyat dan menjawab tantangan yang ada, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat menguntungkan seluruh lapisan masyarakat.

Dengan pelantikan ini, diharapkan dapat terbentuk sinergi yang kuat dalam pemerintahan, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat terealisasi dengan baik. Berikut ini isi sumpah dan janji pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 beserta aturannya yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/10/2024).

Isi Sumpah dan Janji Pelantikan

Prabowo Subianto didampingi Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato usai resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024.
Prabowo Subianto didampingi Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato usai resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024. (Tangkapan Layar YouTube KPU)

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum untuk tahun 2024, proses pelantikan atau pengucapan sumpah/janji bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah dijadwalkan secara resmi. Momen penting ini akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024.

Pelantikan ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan merupakan langkah krusial dalam perjalanan politik bangsa. Dalam upacara pelantikan tersebut, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan mengucapkan sumpah jabatan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sumpah ini tidak hanya sekadar kata-kata yang diucapkan, tetapi juga merupakan ikrar suci yang menandakan dimulainya tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pemimpin tertinggi negara. Dengan pengucapan sumpah ini, mereka secara resmi diangkat untuk menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat.

Mengutip Pasal 9 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, presiden dan wakil presiden terpilih akan bersumpah dan berjanji dengan sungguh-sungguh sebelum memangku jabatannya. Sumpah itu dilakukan di hadapan MPR atau DPR dengan mengucap sumpah dan janji berikut:

Isi Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"

Isi Janji Presiden (Wakil Presiden)

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"

 

Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpilih pada Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 diatur dengan ketat oleh berbagai regulasi, yang mana salah satu acuan utama adalah Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Dalam konteks ini, penting untuk memahami dengan jelas aturan-aturan yang mengatur bagaimana proses pelantikan harus berlangsung.

Berikut rinciannya:

- Pasangan calon terpilih akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

- Jika calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.

- Sebaliknya, jika calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.

PKPU juga mengatur langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi-situasi khusus:

- Jika kedua calon (Presiden dan Wakil Presiden terpilih) berhalangan tetap sebelum dilantik, MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

- "Berhalangan tetap" didefinisikan sebagai kondisi meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Dengan adanya pengaturan yang rinci dan tegas ini, diharapkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga stabilitas politik serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan yang baru terbentuk.

Pengamanan Acara Pelantikan

Di Depan Jokowi, Prabowo Janji Selesaikan Pembangunan IKN
Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berjanji di depan Presiden Jokowi akan melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan Prabowo sebelum menghadiri rapat kabinet perdana di IKN, Senin (12/8/2024). (Foto: Youtube: Sekretariat Presiden)

Mengingat betapa pentingnya acara pelantikan presiden 2024, aspek keamanan menjadi prioritas utama yang tidak dapat diabaikan. Untuk memastikan kelancaran dan keselamatan selama acara tersebut, berbagai langkah pengamanan telah direncanakan secara matang. Salah satu langkah utama adalah pengerahan sebanyak 15.000 personel kepolisian yang akan bertugas mengamankan lokasi pelantikan, serta jalur-jalur yang mengarah ke tempat acara berlangsung. Pengerahan ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah segala bentuk gangguan yang mungkin terjadi, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menyaksikan momen bersejarah ini.

Selain itu, koordinasi yang erat antara Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan berbagai instansi terkait lainnya akan dilakukan untuk memastikan semua aspek pengamanan berjalan secara sinergis. Dengan adanya kerjasama lintas institusi ini, diharapkan setiap kemungkinan permasalahan dapat diatasi dengan cepat dan efisien. Di samping itu, penerapan sistem keamanan berlapis di sekitar kompleks parlemen juga akan dilaksanakan untuk menambah tingkat keamanan, sehingga setiap sudut lokasi pelantikan akan mendapatkan perhatian yang memadai.

Pengaturan lalu lintas dan akses publik di sekitar lokasi pelantikan juga menjadi salah satu fokus utama dalam rencana pengamanan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pergerakan para tamu undangan, peserta, dan masyarakat umum yang ingin menyaksikan pelantikan. Selain itu, persiapan perlengkapan dan atribut kenegaraan juga akan dilakukan dengan cermat. Hal ini mencakup pengadaan bendera, lambang negara, serta perlengkapan lainnya yang menjadi simbol dari negara dan kepemimpinan. Koordinasi dengan lembaga-lembaga negara terkait juga akan dilakukan, untuk memastikan semua elemen yang diperlukan dalam acara pelantikan telah tersedia dan dalam kondisi terbaik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya